Mempelajari tentang apakah keadilan itu dan bagaimana ia diwujudkan dalam hukum.
Mempelajari tentang perkembangan hukum: apakah hukum itu sejak dahulu sama dengan yang kita kenal sekarang ini? Bagai- mana sesungguhnya hukum itu berubah dari masa ke masa.
Mempelajari pemikiran-pemikiran mengenai hukum sepanjang masa
Mempelajari bagaimana kedudukan hukum itu sesungguhnya dalam masyarakat. Bagaimana hubungan atau perkaitan antara hukum dengan sub-sub sisterm lain dalam masyarakat, seperti Politik, Ekonomi dan sebagainya.
Apabila ilmu hukum itu memang bisa disebut sebagai ilmu, bagaimanakah sifat-sifat atau karakteristik keilmuannya?
Pembidangan Ilmu HukumÂ
Dibagi menjadi duaÂ
Hukum menurut bentuknyaÂ
Hukum menurut tempatberlakunyaÂ
Hukum menurut sumbernyaÂ
Hukum menurut waktu berlakunyaÂ