Pengertian dan sejarah PIH
Kata 'Pengantar Ilmu Hukum' secara etimologi memiliki bebe- rapa susunan kata dan makna. Istilah pengantar bermakna pan dangan umum secara ringkas. Sedangkan Ilmu Hukum adalah pengetahuan yang khusus mengajarkan perihal hukum dan segala seluk-beluk yang berkaitan di dalamnya. Jadi dapat dipahami bahwa Pengantar Ilmu Hukum merupakan ilmu pengetahuan yang mem- pelajari hukum secara umum dan memberikan pandangan umum secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum, dan mengenai kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu yang lain.
Secara historis, Istilah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan terjemahan langsung dari mata kuliah Inleiding tot de Rechtswetenschap, yang diberikan di rechtshoge school (RHS) atau sekolah tinggi hukum di Batavia pada zaman Hindia-Belanda, yang didirikan pada tahun 1924. Istilah ini pun sebetulnya terdapat juga dalam Hoger Onderwijswet 1920 atau Undang-undang Perguruan Tinggi Negeri Belanda yang menggantikan istilah Encyclopaedie der Rechtswetenschap. Istilah ini diadopsi dari istilah Jerman Einfuchrung in die Rechtswissenschaft di akhir abad 19.
Ruang Lingkup Pengantar Ilmu Hukum
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan "Encyclopedia Hukum", yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama Ilmu Hukum.
Tujuan adanya Pengantar Ilmu Hukum adalah menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun kegunaannya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya.
Sementara kedudukan Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi pembelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan kedudukan dalam kurikulum fakultas hukum adalah sebagai mata kuliah keahlian dan keilmuan. Oleh karena itu pengantar ilmu hukum berfungsi memberikan pengertian- pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Selain itu juga pengantar ilmu hukum juga berfungsi pedagogis yakni me- numbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk dengan penuh kesungguhan mempelajari hukum.
PIH dalam kajiannya berkonsentrasi pada ilmu hukum. Namun tetap bersinggungan dengan teori hukum dan filsafat hukum. Ruang lingkup PIH sangat luas, oleh karena itu pengkajian terhadap hukum dalam berbagai aspeknya perlu dilakukan pendekatan secara kom- prehensif, integral dan interdisipliner.
Kajian Ilmu Hukum
Obyek ilmu hukum adalah hukum. Hukum merupakan norma sosial yang syarat akan nilai. Ilmu hukum memandang hukum dari dua aspek, yaitu:
Sebagai aturan sosial