Â
         1. Dalam hal Perdagangan Pangan, Pemerintah menetapkan mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku Usaha Pangan.
Â
         2. Ketentuan mengenai mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan pada Peraturan Pemerintah. Sehingga apabila pelaku usaha melanggat ketentuan pasal tersebut maka akan dikenakan juga denda administratif yang tercantum dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang menyebutkan bahwa:
Â
        1. Usaha Pangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenai sanksi administrative.
Â
        2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. denda b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran dan/atau c. pencabutan izin.
Â
        3. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H