Â
Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Penimbunan Minyak Goreng
Â
    Memasuki era globalisasi dan perdagangan bebas persaingan hidup yang semakin tinggi, perkembangan perdagangan barang dan/ atau jasa semakin hari semakin meluas terlebih lagi dapat melintasi batas-batas wilayah suatu negara dan kebutuhan masyarakat semakin tinggi sejalan dengan informasi pun semakin tinggi. Ini menyebabkan semakin banyaknya barang dan/atau jasa yang beredar didalam kebutuhan masyarakat. Keadaan seperti ini faktanya telah memberi keuntungan bagi konsumen karena kebutuhan konsumen untuk pemenuhan kebutuhan pokok dapat terpenuhi.[4]Dalam perdagangan haruslah di sertai kebijakan berdasarkan asas-asas yang termuat di dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.Diantaranya yang harus di junjung tinggi yakni (1)asas kepentingan social yang artinya setiap kebijakan Perdagangan harus mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya,(2)asas kepastian hukum  meletakkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan pengendalian di bidang Perdagangan.
Â
    Dalam dunia perdagangan tidak sedikit pelaku usaha melakukan penimbunan,hal ini dapat dikenakan sanksi.Sanksi adalah sebuah hukuman atau tindakan paksaan yang diberikan karena yang bersangkutan gagal mematuhi hukum, aturan, atau perintah.
Â
    Di tengan kemahalan dan kelangkaan minyak goreng sangat di sayangkan banyak sekali oknum jahat yang menyimpan minyak goreng yang tidak di perjualkan di pasaran akan tetapi di perjualkan dengan Negara lain . Penimbunan bahan/ barang kebutuhan pokok yang dilakukan pelaku usaha, menurut hemat penulis merupakan perbuatan patut diduga melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, yang berbunyi: Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang. Pelaku usaha dilarang:
Â
      1. Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.
Â