Apakah ada media yang independen, netral dan tidak berpihak?
Sangat lugu sekali bila masih ada orang yang punya anggapan demikian. Apalagi disaat sekarang, dimana media punya pengaruh yang sangat besar untuk pembentukan opini bagi masyarakat.
Namun, ada yang perlu diketahui, sebagai pilar ke 4 di alam demokrasi ini, seharusnya pers menjadi alat penyeimbang, yang memuat berita berita berimbang dan adil atau kalau kata bahasa babe gue sih, Cover Both Side.
Artinya, rakyat harus mendapatkan kebenaran berita berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan, bukan  berita yang tidak berat sebelah tanpa konfirmasi atau berdasarkan pesanan.
Pasal 1 Peraturan Dewan Pers tentang Kode Etik Jurnalistik menyatakan :
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain