Catatan :
*Sumita Tobing : Media adalah pilar ke 4 setelah Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Semua orang butuh media, tidak perduli apa statusnya.
Mengapa polisi tidak mencari siapa sebenarnya orang yang merekam dan meyebarkan pembicaraan itu? Lalu untuk apa disebarkan?
Dalam kasus ini media seharusnya membuat berita yang lebih berimbang, ketimbang terus menghakimi dan menyudutkan Jessica yang belum tentu bersalah.
Sekalipun nantinya Jessica bersalah, Apakah layak ia mendapat hukuman dua kali? Dari media (masyarakat) dan dari negara.
Menarik untuk baca ini :
Siapa pembunuh Jessica Kumala Wongso? Media? Atau dirinya sendiri?
* Menghukum orang yang tidak bersalah tidak dapat dibenarkan sama sekali karena bisa dianggap sebagai bentuk kejahatan. “Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar”
Dalam penegakan hukum pidana yang patut dicari adalah kebenaran materil, bukan kebenaran formil.
Kita tidak hanya sekedar memerlukan penegak hukum yang jujur, tegas dan berani, tapi juga harus cerdas, jeli dan memiliki kemampuan memahami hukum dengan benar, sehingga orang-orang yang berurusan dengan hukum dapat merasakan keadilan dan tidak merasa diperkosa hak-haknya. Dengan demikian diharapkan tindakan-tindakan malpraktek dalam penegakan hukum dapat dihindari.