Mohon tunggu...
Mike Reyssent
Mike Reyssent Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kejujuran Adalah Mata Uang Yang Berlaku di Seluruh Dunia

Kejujuran Adalah Mata Uang Yang Berlaku di Seluruh Dunia Graceadeliciareys@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kado Natal dari DPR

26 Desember 2015   18:50 Diperbarui: 27 Desember 2015   21:35 1831
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemudian pada kasus suap pengurusan sengketa pilkada yang telah membawa hakim MK, Akil Mochtar ke penjara. Marwata menyatakan bahwa KPK tak berhak menuntut pencucian uang lantaran tak ada dasar hukum.

Masih ada lagi kasus penyuapan Bupati Bogor, Rahmat Yasin, yang dilakukan oleh Kwee Cahyadi.

Yang menurut Alexander Marwata bahwa tuntutan jaksa KPK tidak sesuai dengan fakta hukum dan keterangan para saksi. Oleh sebab itu, Alexander bersama hakim anggota Aswijon, menyampaikan dissenting opinion. Karena ia menganggap bahwa uang Rp 5 miliar bukan untuk menyuap tetapi hanya mempercepat proses pemberian rekomendasi.

Masih ada beberapa kasus korupsi lagi, Hakim Alexander Marwata membuat dissenting opinion yang menguntungkan/berpihak pada koruptor.

Walaupun kemudian ia mempunyai alasan "Kenapa saya disenting opinion dalam TPPU, karena saya seorang hakim. Saya harus lihat nurani dan pikiran yang jenis perundang-undangan," ujar Alex, Senin (21/12)

Apakah dengan begitu bisa dikatakan bahwa hati nurani dan pikiran Alexander Marwata, lebih condong berpihak kepada koruptor dan tidak berpihak pada rakyat?

Apakah Alexander Marwata tidak tahu bahwa keputusannya lebih berpihak pada koruptor dan telah menyakiti rakyat banyak? Hmmm...

Bagaimana mungkin, ketika menjadi hakim tipikor saja, Marwata sudah sering membela koruptor, lalu sekarang menjadi pimpinan KPK?

Maka dari sekian banyak keputusannya, telah terbukti bahwa Alexander Marwata bukan hanya tidak layak menjadi pimpinan KPK, tapi untuk menjadi hakim tipikor pun sudah tidak pantas.

Yang keempat adalah, Saut Situmorang. Dalam acara Aiman, di Kompas tv, Saut Situmorang dengan tegas menentang aksi penyadapan yang dilakukan oleh KPK. Ia berpendapat bahwa penyadapan harus dengan ijin pengadilan. (Sangat mirip dengan pendapat Basaria Panjaitan)

Apakah Saut lupa bahwa sampai saat ini penyadapan adalah senjata yang paling mematikan bagi para koruptor, yang dimiliki oleh KPK?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun