Mohon tunggu...
Mike Reyssent
Mike Reyssent Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kejujuran Adalah Mata Uang Yang Berlaku di Seluruh Dunia

Kejujuran Adalah Mata Uang Yang Berlaku di Seluruh Dunia Graceadeliciareys@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kado Natal dari DPR

26 Desember 2015   18:50 Diperbarui: 27 Desember 2015   21:35 1831
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Patut diingat lagi, bahwa semangat mendirikan KPK adalah untuk melakukan pemberantasan korupsi yang sudah semakin masiv di negeri ini dan karena pelakunya sudah melibatkan semua lapisan, dari masyarakat biasa, sampai eksekutif, legislatif bahkan yudikatif.

Oleh sebab itu, semangat mendirikan KPK bukan hanya karena kepolisian dan kejaksaan sudah semakin kewalahan dalam menangani kasus korupsi, tapi ADA RASA TIDAK PERCAYA dari sebagian anggota masyarakat atau para pendiri KPK terhadap institusi penegak hukum yang sudah ada, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.

Dan hal itu telah terbukti dengan jelas, bahwa KPK telah berhasil menangkap begitu banyak aparat penegak hukum korup, entah dari kepolisian maupun kejakasaan.

Bukan cuma pejabat kelas ecek ecek saja yang berhasil dikirim ke penjara oleh KPK, tidak tanggung tanggung, ada Jenderal Polisi, Jaksa bahkan Hakim Ketua MK, ikut merasakan tangan dingin KPK.

Mengingat itu semua, maka sikap dan usulan Basaria menjadi sangat aneh.

Bagaimana dengan masa depan KPK di kemudian hari? Bagaimana mungkin KPK bisa menjerat polisi, jaksa atau hakim yang korup, jika harus melaporkannya terlebih dahulu?

Apakah dengan masuknya Basaria menjadi pimpinan KPK, maka ke depannya bisa dipastikan bahwa tidak akan ada lagi polisi, kejaksaan, kehakiman atau para penegak hukum kotor yang akan dijerat oleh KPK.

Lalu, apakah salah jika kemudian ada orang yang mengatakan bahwa Basaria adalah “orang titipan” dari kelompok yudikatif korup ke dalam tubuh KPK? Hmmmm...

Ketiga adalah, Alexander Marwata. Mantan hakim adhoc pengadilan tipikor yang kerap membuat dissenting opinion (pendapat berbeda) yang menguntungkan koruptor.

Bukan hanya sekali saja Marwata membuat keputusan yang berbeda tapi sudah berulang kali. Antara lain pada kasus korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Banten Ratu Atut, yang mana waktu itu Marwata mengatakan bahwa Ratu Atut tidak terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi dan harus dibebaskan dari segala tuntutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun