Mohon tunggu...
Mike Reyssent
Mike Reyssent Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kejujuran Adalah Mata Uang Yang Berlaku di Seluruh Dunia

Kejujuran Adalah Mata Uang Yang Berlaku di Seluruh Dunia Graceadeliciareys@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Menunggu Aksi Nyata Buwas

11 September 2015   07:37 Diperbarui: 11 September 2015   08:06 1732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya lihat usulan Buwas ini sangat hebat. Konsep pemikirannya murni berdasarkan data yang dimiliki sewaktu di Bareskrim dulu dan pengalaman di lapangan. Tidak asal njeplak aja. Soalnya, ia tahu persis seluk beluk tentang perilaku aparat dan segala permainan mereka (jadi ga aneh melihat karakternya yang kaya itu).

Sedangkan anggota DPR dan Ka Humas Dirjen Lapas Akbar Hadi, belum tentu punya data yang jelas apalagi pengalaman di lapangan, jadi memang mereka ga ngerti apa yang terjadi sebenarnya.

Hanya saja, untuk merivisi pasal undang undang tersebut juga tidak mudah, karena akan timbul beberapa pertanyaan.

Misalnya, apa yang menjadi kriteria atau batasan untuk menentukan, tersangka yang ditangkap adalah pecandu atau pengedar? Apakah akan disama ratakan semua?

Jika tidak ada batasannya lagi, dan semua disamaratakan, ini sangat disayangkan. Kalau sampai itu terjadi, bagaimana jika ada tersangka yang cuma dalam taraf coba-coba atau baru sekali itu mencoba obat-obatan terlarang? Kasihan kalau ia diperlakukan sama dengan pecandu lainnya. Padahal yang seperti itu masih sangat mudah untuk disembuhkan, bahkan bisa juga hanya diberi peringatan saja.

Makdarit, jika memang Buwas berniat merevisi undang-undang itu, masih perlu ada kajian yang sangat mendalam dan hati hati.

Tapi jika memang nantinya usulan itu diterima, saya ingin memberi sedikit masukan yang nantinya mungkin bisa diterapkan dalam undang undang yang direvisi.

-Ketika ada tersangka Narkoba yang ditangkap, petugas harus menghubungi dokter atau ahli untuk memeriksa tersangka sehingga bisa diketahui apakah tersangka baru pernah memakai atau sudah jadi pecandu.

-Ketika aparat ingin menetapkan tersangka sebagai pemakai/pecandu atau pengedar, harus melibatkan dokter atau ahli, jadi tidak melulu berdasarkan barang bukti.

-Aparat tidak diijinkan memproses/membuat BAP tersangka narkoba tanpa didampingi oleh dokter atau ahli, dengan kata lain BAP harus ada persetujuan ahli.

Masalahnya yang akan timbul adalah ketika penangkapan tersangka narkoba di daerah terpencil, yang mana sangat susah mencari ahli atau dokter. Ini yang harus dicari jalan keluarnya lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun