Mohon tunggu...
Mike Reyssent
Mike Reyssent Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kejujuran Adalah Mata Uang Yang Berlaku di Seluruh Dunia

Kejujuran Adalah Mata Uang Yang Berlaku di Seluruh Dunia Graceadeliciareys@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Benarkah Ini 10 Perbaikan Pilkada untuk Langsung?

3 Oktober 2014   10:46 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:33 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14123013151564356305

[caption id="attachment_363588" align="aligncenter" width="624" caption="Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika konferensi pers penerbitan Perppu Pilkada dan Perppu Pemda di Istana Merdeka, Kamis (02/10/2014) / kompas.com"][/caption]

Membaca kompas.com mengenai kisruh RUU Pilkada, Presiden SBY resmi mengeluarkan 2 perppu yang merevisi Undang-undang nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dengan memasukan 10 perbaikan di dalamnya...

Saya melihat, 10 perbaikan yang dimasukan SBY ke dalam perppu, hampir semuanya bukan hal yang baru, bahkan sudah ada Undang Undang yang mengaturnya...

Dibawah ini  adalah 10 perbaikan yang dimuat SBY dalam perppu....

Dan saya akan menanggapi satu persatu poin poin yang diinginkan SBY tersebut (untuk selanjutnya akan saya tulis dengan huruf miring *)...

1. Uji publik calon kepala daerah dengan uji publik yang bisa mencegah adanya calon yg buruk dan kapasitas rendah. Namun, uji publik ini tidak menggugurkan hak seseorang untuk maju sebagai gubernur, bupati, dan wali kota.

*Ini bisa dibilang sebuah ide yang menarik, namun disisi lain, terlihat agak aneh karena akan menimbulkan banyak pertanyaan...

Pertanyaannya, siapa dan badan mana yang akan mengadakan uji publik??? Sistem apalagi yang mesti dipakai untuk uji calon? Apakah dalam bentuk debat didepan publik seperti pilpres kemarin??? Bukankan cara debat seperti itu sudah sering ada di tipi???

Standar apa dan bagaimana yang akan dipakai untuk bisa menilai calon tersebut baik atau buruk??? Pendidikan? Wawasan? Atau ide kreatif dan inspiratif?? Atau track record seorang calon?? Bukankah media sudah sering membuat track record seorang calon pemimpin??

Bukankah ini sama saja dengan kampanye pak?

Apa fungsinya uji publik itu, jika seorang calon pemimpin berkapasitas rendah, namun tidak digugurkan???

Jadi, uji public tidak akan ada gunanya sama sekali karena tidak menghasilkan apapun, bisa dibilang, akan buang uang, tenaga serta waktu saja.

Jika memang uji publkc hanya untuk diketahui oleh lebih banyak masyrakat bahwa calon yang baik atau yang buruk, bukankah itu sama dengan kampanye?

2. Penghematan dan pemotongan anggaran yang signifikan karena dirasakan selama ini biayanya besar.

*Untuk bisa menghemat anggran pemilu, sudah saatnya kita memakai system E-Voting yang sudah pernah dilakukan dengan sukses di beberapa daerah. (Selengkapnya disini) Hanya diperlukan perubahan Undang Undangnya saja.

Atau bisa juga dana pemilu itu dibebankan kepada calon ataupun partai pendukung.

Dalam hal ini memang bisa dibilang agak diskriminasi, karena calon yang baik namun tidak punya uang yang cukup, tidak akan bisa mencalonkan diri menjadi pemimpin.

Tapi mesti bagaimana lagi, jika memang pemerintah sudah keberatan dengan biaya kampanye? Bisa saja sang calon, meminta dana pemilu dari masyarakat pendukungnya, seperti yang dipakai Jokowi-JK, sewaktu kampanye pilpres kemarin.

3. Mengatur pembatasan kampanye dan kampanye secara terbuka sehingga biaya bisa dihemat dan mencegah benturan antar massa.

*Ide ini ada benarnya namun tidak seluruhnya benar. Namun agaknya sudah agak basi, karena sebagian dari itu sudah ada aturannya.

Mengenai pembatasan kampanye bukankah memang setiap kampanye ada batasannya dan sudah diatur waktunya???

Mengenai kampanye terbuka, bukankah itu semua tergantung dari ijin dari aparat kepolisian???

Jadi serahkan saja kepihak Kepolisian Daerah, karena Kepolisian Daerah, yang mesti bertanggung jawab tentang keamanan daerahnya.

Begitu juga untuk  mencegah benturan antar massa, bukankah ada aparat keamanan dan kepolisian yang bertanggung jawab tentang hal itu?

Sebenarnya tidak akan sulit mengatasi hal itu, jika saja aparat penegak hukum mau bertindak tanpa pandang bulu. Jadi dalam situasi apapun, aparat tetap memegang teguh prisip menjaga keamanan.

Bukan ketika melihat massa yang banyak, lalu membuat aparat jadi takut dan tidak mau bertindak.

Karena sudah sangat sering hal ini terjadi, ketika massa membuat pengadilan jalanan atau hukum rimba, tidak  pernah dikenai sangsi sama sekali. Sehingga, pengadilan jalanan semakin lama menjadi semakin dijadikan pembenaran.

Intinya adalah "Tegakan aturan dan hukum dengan sebenar benarnya, tanpa pandang siapa orangnya dan apapun situasinya"

4. Akuntabilitas dana kampanye termasuk dana sosial. Tujuannya untuk mencegah kolusi.

*Untuk mengatasi masalah ini, bisa dibuat aturan mengenai audit dana kampanye dan dana partai, juga dibuat sebuah badan khusus, yang mempunyai wewenang untuk mengaudit. Sehingga dana kampanye seorang calon ataupun partai, bisa diaudit, segera setelah pemilu usai, tanpa mesti menunggu laporan atau waktu yang lama.

Berikan kewenangan khusus Badan Audit tersebut, untuk bisa menuntut seorang calon, ataupun partai, ketika ditemukan adanya penyelewengan dana kampanye.

5. Larangan politik uang, termasuk serangan fajar dan pembayaran terhadap partai politik pengusung. SBY menyebutkan banyak kepala daerah melakukan korupsi, karena harus korupsi biaya pengeluaran kampanye.

*Ini adalah ide yang paling konyol dan paling basi, karena apakah menurut pak SBY, selama ini politik uang boleh dilakukan???

Atau apakah selama ini SBY, atau Partai Demokrat tidak tahu, bahwa ada politik uang itu dilarang, dan bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, yang mengatur larangan melakukan politik uang terutama pada pasal 86 ayat (1) huruf J. Berbunyi: pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, kepada peserta kampanye pemilu.

Larangan tersebut diikuti dengan ancaman pidana pada pasal 301 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, yang menyatakan setiap pelaksana kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu, secara langsung maupun tidak langsung. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 89, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Sementara itu, konstruksi pasal 89 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012. Mengatur substansi politik uang, yaitu memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk memilih atau tidak memilih partai politik tertentu atau calon anggota DPR dan DPD dan DPRD tertentu (http://indonesia-baru.liputan6.com/read/2024500/bagi-bagi-uang-saat-kampanye-terancam-pidana)

Tidak ada kaitannya sama sekali politik uang dengan korupsi pak...

Korupsi terjadi karena faktor keserakahan manusianya saja, dan juga karena adanya kesempatan...

Jadi yang perlu diperbaiki adalah mental pejabat dan mental bangsa ini...

6. Larangan fitnah dan kampanye hitam karena bisa menyesatkan publik karena merugikan calon yang difitnah. Para pelaku fitnah perlu diberikan sanksi hukum.

*Mr. President, apakah anda lupa, bahwa selama ini sudah ada Undang Undang yang mengatur tentang itu seperti dibawah ini?

1. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

2. Pemilu DPR, DPD, dan DPRD yang diatur dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ("UU Pemilu Legislatif"); dan

3. Pemilihan Kepala Daerah diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ("UU Pemda") sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ("UU 12/2008"). (http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt53855266e3777/jerat-hukum-bagi-pelaku-kampanye-hitam)

Usulan SBY  jelas sudah ada perangkat hukumnya, tinggal bagamana cara menerapkannya saja.

7. Larangan pengerahan aparat birokrasi, karena ditengarai banyak calon menggunakan aparat birokrasi sehingga bisa mengganggu netralitas.

*Pengerahan birokrat ini, disebabkan, karena masih begitu terikatnya birokrat dengan partainya. Sehingga birokrat  seringkali terlibat konflik kepentingan (bahasa alaynya ialah Conflict of Interest) dan dengan masih terkait dengan partainya itu, yang bisa membuat birokrat tidak dapat lagi membedakan, mana jabatan di pemerintahan dan mana jabatan di partai.

Pertanyaannya...

Apakah Bapak SBY, sudah menerapkan hal itu untuk dirinya sendiri atau apakah SBY sudah lupa bahwa dirinya juga sering kampanye untuk partai Demokrat?

Atau apakah karena sebentar lagi SBY tidak menjadi presiden, lalu mengusulkan untuk membuat peraturan tentang ini?

Jadi, sebaiknya bukan larangan pengerahan aparat birokrasi untuk kampanye, namun dibuat aturan yang jelas, jika seorang yang ingin/sudah menjabat di pemerintahan, akan segera melepaskan jabatan di partainya dan tidak boleh terlibat di partainya lagi.

8. Larangan pencopotan aparat birokrasi pasca pilkada, karena calon yang menang merasa tidak didukung oleh aparat birokasi.

*Ide ini bisa dibilang, sebuah ide yang kurang masuk akal dan hanya penuh dengan prasangka saja, namun masalah ini bisa diatasi, seperti tanggapan saya pada point no 7 di atas, yaitu birokrat harus melepas semua atribut partainya...

9. Selesaikan penyelesaian sengketa pilkada yang akuntabel dan tidak berlaurut-larut serta perlu sistem yang tidak mudah dilakukan penyuapan.

*Masalah ini sangat mudah untuk bisa diatasi, yaitu dengan cara seperti tanggapan di poin no 2. Buat sistem pemilu dengan cara E-Voting, sehingga akan bisa mengurangi prasangka apapun, juga mengurangi kecurigaan penyuapan terhadap aparat. (bisa dilihat juga disini)

10. Menuntut tanggung jawab calon atas kelakuan pendukungnya. Menurut SBY, tidak sedikit aksi kekerasan dan destruktif atas pilkada.

****Hanya poin inilah yang benar benar sangat baik, baru dan inspiratif, karena selama ini memang tidak ada undang undang yang mengatur. Seringkali terjadi, ketika pendukung seorang calon atau partai,  berbuat anarki, calon pemimpin dan partainya tidak pernah dikenai sangsi hukum.

Seringkali terlihat seorang juru kampanye, yang berteriak teriak dengan nada menghasut, dan memfitnah untuk membuat panas para pendukungnya tanpa pernah ada sangsi apapun...

Bahkan tidak jarang, calon pemimpinnya sendiri yang mengajak, menyuruh dan mempengaruhi pendukungnya, untuk berbuat anarkis tanpa pernah dikenai sangsi apapun.

Maka untuk itu, perlu dibuat aturan yang tegas, dan sangat jelas untuk menindak calon pemimpin, ataupun partainya jika pendukungnya melakukan tindakan anarki.

Untuk membuat efek jera, saya usulkan mendiskualifikasi partai, yang pendukungnya berbuat kekerasan, pada pemilihan dalam waktu beberapa tahun, dan hukum dengan berat pelaku serta penghasutnya....



Sekali lagi, semua itu tentang Undang Undang, hukum dan cara menerapkan dimasyarakatnya. Begitu banyak produk hukum, dan undang undang di negeri ini, yang tidak pernah diterapkan dengan baik dan benar.

Aparat hukum masih melihat siapa, apa dan bagaimana...

Jika saja, DPR membuat undang undang dengan sebaik baiknya, tanpa ada kepentingan terselubung didalamnya, akan membuat semua masyarakat sadar hukum, karena aparatnya juga akan menegakkan hukum dengan adil....

Maka sungguh nyaman, aman dan damailah negeri ini....

Semua ini bisa diselesaikan dengan baik...

Jika saja semua pihak mempunyai niat dan pemikiran yang sama yaitu....

Membangun Bangsa dan Negara Indonesia...



Salam Damai...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun