Mohon tunggu...
Mike Reyssent
Mike Reyssent Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kejujuran Adalah Mata Uang Yang Berlaku di Seluruh Dunia

Kejujuran Adalah Mata Uang Yang Berlaku di Seluruh Dunia Graceadeliciareys@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Benarkah Ini 10 Perbaikan Pilkada untuk Langsung?

3 Oktober 2014   10:46 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:33 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14123013151564356305

Atau apakah selama ini SBY, atau Partai Demokrat tidak tahu, bahwa ada politik uang itu dilarang, dan bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, yang mengatur larangan melakukan politik uang terutama pada pasal 86 ayat (1) huruf J. Berbunyi: pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, kepada peserta kampanye pemilu.

Larangan tersebut diikuti dengan ancaman pidana pada pasal 301 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, yang menyatakan setiap pelaksana kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu, secara langsung maupun tidak langsung. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 89, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Sementara itu, konstruksi pasal 89 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012. Mengatur substansi politik uang, yaitu memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk memilih atau tidak memilih partai politik tertentu atau calon anggota DPR dan DPD dan DPRD tertentu (http://indonesia-baru.liputan6.com/read/2024500/bagi-bagi-uang-saat-kampanye-terancam-pidana)

Tidak ada kaitannya sama sekali politik uang dengan korupsi pak...

Korupsi terjadi karena faktor keserakahan manusianya saja, dan juga karena adanya kesempatan...

Jadi yang perlu diperbaiki adalah mental pejabat dan mental bangsa ini...

6. Larangan fitnah dan kampanye hitam karena bisa menyesatkan publik karena merugikan calon yang difitnah. Para pelaku fitnah perlu diberikan sanksi hukum.

*Mr. President, apakah anda lupa, bahwa selama ini sudah ada Undang Undang yang mengatur tentang itu seperti dibawah ini?

1. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

2. Pemilu DPR, DPD, dan DPRD yang diatur dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ("UU Pemilu Legislatif"); dan

3. Pemilihan Kepala Daerah diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ("UU Pemda") sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ("UU 12/2008"). (http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt53855266e3777/jerat-hukum-bagi-pelaku-kampanye-hitam)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun