Mohon tunggu...
Alfa Mightyn
Alfa Mightyn Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak. | NIM: 55521120047

Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak. | NIM: 55521120047 | Magister Akuntansi | Manajemen Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K10_Penagihan Pajak: Kritik atas Keadilan

10 November 2022   18:47 Diperbarui: 10 November 2022   18:59 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lebih jauh Sarwini juga berpendapat bahwa tahapan penagihan pajak menggambarkan bahwa mekanisme penagihan pajak ini lebih mendahulukan prinsip restorative justice daripada retributive justice. Bila Wajib Pajak tidak menyetujui jumlah pajak yang ditagih atau tindakan penagihan pajak tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan kebetaran atau upaya gugatan. Penagihan pajak sesungguhnya mengutamakan cara uang pajak masuk ke kas negara sebagaimanamestinya dibandingkan dengan penerapan sanksi (retributif).

Menurut Jaya dan Supriyadi (2021), proses penagihan pajak yang tetap berjalan di masa pandemi menjadi kontradiktif dengan prinsip keadilan. Tindakan penagihan memungkinkan banyak usaha gulung tikar karena harus melunasi seluruh tunggakan pajak. Pelaksanaan penagihan pajak selama pandemi yang mana tidak ada insentif agaknya juga kontradiktif dengan kebijakan insentif pajak yang diluncurkan pemerintah.

Tindakan penagihan pajak yang dilakukan oleh negara, dalam hal ini kewenangan tersebut dilimpahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tentunya diusahakan untuk dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fiskus atau DJP akan berusaha untuk melakukan langkah penagihan sesuai dengan prosedur yang ada agar asas keadilan dapat dirasakan oleh penanggung pajak.

Bila Wajib Pajak atau penanggung pajak mempertanyakan mengenai keadilan dalam penagihan pajak, perlu dilihat kembali hakikat dari utang pajak dan kewajiban warga negara atas pajak tersebut. Karena pada dasarnya pajak sendiri merupakan wujud keadilan dalam bernegara. Tindakan penagihan pajak juga merupakan perwujudan penegakan keadilan atas hak yang seharusnya diterima rakyat lain melalui negara. Dengan adanya penagihan pajak, negara menegakkan prinsip bahwa semua warga negara memiliki kewajiban perpajakan yang sama dan adil.

Peraturan perudangan ada untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan, bukan hanya bagi warganya namun juga bagi negara.

Ref:

Jaya, I. M. A. S., & Supriyadi, S. (2021). Efektivitas Pelaksanaan Penagihan Pajak Di Kpp Pratama Denpasar Barat Pada Masa Pandemi Covid-19 . Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 5(2), 114--123. https://doi.org/10.31092/jpi.v5i2.1396

Manurung, Gidion & Rahman, Hafidz & Lestari, Lisa & Irawan, Ferry. (2022). Problematika Tindakan Penyanderaan Sebagai Salah Satu Upaya Penagihan Pajak Di Indonesia. Akuntansiku. 1. 53-63. 10.54957/akuntansiku.v1i1.173.

Sarwini. (2014). Implementasi Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Pajak. Yuridika, 29 (3), 380-396. http://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/view/378/212

Sujianto, J. (2021). Pertanggungjawaban Penyanderaan (Gijzeling) Terhadap Penanggung Pajak. Perspektif, 26(2), 88. https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i2.655.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun