Mohon tunggu...
Alfa Mightyn
Alfa Mightyn Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak. | NIM: 55521120047

Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak. | NIM: 55521120047 | Magister Akuntansi | Manajemen Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K3_Diskursus Perjalanan Reformasi Perpajakan Indonesia

22 September 2022   10:45 Diperbarui: 24 September 2022   04:37 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perjalanan Reformasi Perpajakan Indoensia (Dokpri)

Reformasi Perpajakan Jilid III ini menargetkan sinergi yang baik antarlembaga, kepatuhan yang tinggi, dan rasio pajak terhadap PDB sebesar 15% pada akhir reformasi, yaitu 2024. Reformasi Perpajakan Jilid III memiliki tujuan yang masih sama, yaitu kepatuhan sukarela untuk optimalisasi penerimaan pajak yang didasarkan pada lima pilar, yaitu organisasi; SDM; teknologi informasi dan basis data; proses bisnis; dan peraturan.

Dari segi regulasi, terbitlah Omnibus Law, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ini juga mencerminkan perwujudan cita-cita sinergi antarlembaga. UU Cipta Kerja ini terbagi menjadi 11 klaster dan merevisi lebih dari 80 undang-undang. Di tahun berikutnya, UU Cipta Kerja disempurnakan melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Beberapa semangat yang dibangun sejak Reformasi Perpajakan Jilid I akhirnya terwujud melalui harmonisasi ini, seperti penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP, penghitungan sanksi yang lebih sesuai (menggunakan suku bunga acuan plus uplift factor yang disesuaikan setiap bulan), penurunan sanksi yang timbul dalam proses sengketa pajak. 

Pengaturan lain di bidang PPh adalah penurunan tarif PPh badan dan pemberian batas bawah (PTKP) bagi pelaku UMKM. Sedangkan dari segi PPN, saat ini restitusi tidak semua dilakukan melalui pemeriksaan. DJP memberlakukan batas bawah dan jalur Wajib Pajak kriteria tertentu dan yang memenuhi persyaratan tertentu untuk bisa mendapatkan pengembalian pendahuluan.

Sebelumnya pada tahun 2017, terbitlah Perpu 1 Tahun 2017 mengenai akses informasi keuangan untuk tujuan perpajakan. Perpu yang telah disahkan menjadi UU No.9 Tahun 2017 ini memberikan kewenangan pada otoritas pajak (DJP) untuk mendapatkan akses informasi perbankan Wajib Pajak. Hal ini sejalan pula dengan cita-cita yang sudah ada sejak Reformasi Perpajakan Jilid I.

Dari segi organsiasi, melanjutkan program reformasi sebelumnya, saat ini DJP memiliki 4 KPP Wajib Pajak Besar, 9 KPP Wajib Pajak Khusus (bagi PMA, perusahaan yang terdaftar di bursa, badan dan orang asing, dan Wajib Pajak migas), dan 38 KPP Madya. Hal ini menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan clustering Wajib Pajak untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan.

Dari segi SDM, DJP juga terus berbenah. Saat ini remunerasi, promosi dan mutasi didasarkan pada kinerja dan penilaian individu, dengan pola yang jelas, bukan hanya capaian target keseluruhan kantor. Pengawasan dan kepatuhan internal juga semakin diperkuat. Bila dulu unit investigasi hanya ada pada lingkup eksternal DJP, saat ini Unit Kepatuhan Internal sudah ada di tiap kantor.

Dari segi pengawasan dan penegakan hukum, CRM digunakan dan mulai diimplementasikan untuk menaksir risiko Wajib Pajak. Dengan dimilikinya akses data perbankan dan masukan data dari pihak ketiga lainnya, DJP memiliki basis data yang cukup kuat untuk dapat melakukan kontrol atas self assessment yang dilakukan Wajib Pajak.

Dari sisi pelayanan, kemudahan pelaporan diwujudkan dengan adanya e-Bupot dan penggunaan SPT unifikasi. Wajib Pajak tidak lagi melaporkan SPT secara terpisah per jenis pajak, dan hampir semua pelaporan menggunakan jalur elektronik. Hal ini terlihat pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di sebagian besar KPP yang tidak seramai dulu. Saat ini TPT lebih beralih fungsi menjadi tempat bagi Wajib Pajak yang ingin berkonsultasi secara langsung.

Lalu bagaimana arah reformasi ke depan?

Reformasi Perpajakan Jilid III direncanakan selesai tahun 2024 bersamaan dengan selesainya kabinet saat ini. Perkembangan ekonomi dan globalisasi menuntut institusi perpajakan untuk terus berbenah dan memperbaiki diri. Perpajakan akan mengikuti perekonomian. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun