Mohon tunggu...
Alfa Mightyn
Alfa Mightyn Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak. | NIM: 55521120047

Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak. | NIM: 55521120047 | Magister Akuntansi | Manajemen Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K3_Diskursus Perjalanan Reformasi Perpajakan Indonesia

22 September 2022   10:45 Diperbarui: 24 September 2022   04:37 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perjalanan Reformasi Perpajakan Indoensia (Dokpri)

Reformasi jangka menengah ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara berkelanjutan, peningkatan kepercayaan Wajib Pajak, dan administrasi perpajakan yang efisien melalui berbagai langkah.

Pertama, dilakukan reorganisasi dengan menggabungkan kantor pemeriksaan dan kantor pelayanan serta pembagian pekerjaan didasarkan pada pembedaan fungsi, bukan lagi jenis pajak.

Kedua, manajemen SDM dilakukan berdasarkan kompetensi dan kinerja, seperti untuk kebijakan remunerasi, penempatan, dan promosi. Pengukuran kinerja dibagi dalam tiga tingkatan, yaitu level stratejik, organisasi dan individu dengan tiga aspek, yaitu administrasi pajak, kepuasan Wajib Pajak, dan kepuasan karyawan.

Ketiga, perbaikan pelayanan dan sarana prasarana. Pada reformasi perpajakan ini mulai dibentuk contact center.

Keempat, melanjutkan clustering Wajib Pajak dengan membentuk KPP Madya dan KPP Pratama.

Kelima, untuk pemeriksaan, dilakukan perluasan tipe audit dan metode yang digunakan. Kantor Pusat menerbitkan panduan atau petunjuk pemeriksaan sektoral agar pemeriksa memiliki kompetensi yang cukup untuk melakukan pemeriksaan. Selain itu, metode tidak langsung mulai diperkenalkan dalam pemeriksaan atas Wajib Pajak yang tidak memiliki pembukuan yang memadai.

Untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan, dilakukan pelatihan-pelatihan audit berbantu komputer. Pengawasan dan quality assurance juga diterapkan untuk mencegah adanya penyelewengan atau korupsi.

Keenam, peraturan perpajakan disederhanakan dengan eliminasi sistem yang kurang berdaya guna. Selain itu, percepatan restitusi juga dilakukan dengan adanya Wajib Pajak kriteria tertentu dan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.

Ketujuh, pemanfaatan teknologi informasi dengan jalan sentralisasi pemrosesan dan penyimpanan data, pembentukan data warehouse, penyandingan data pihak ketiga dengan data internal, dan pelayanan berbasis web.

Kedelapan, pembentukan Unit investigasi Internal di Kementerian Keuangan yang merupakan pihak eksternal dari DJP untuk melakukan pengawasan.

Cukup banyak langkah reformasi yang direncanakan dan dilaksanakan. Namun, tidak semua strategi reformasi ini berjalan sesuai keinginan. Beberapa aspek sukses berubah, terutama bagi strategi jangka pendek. Sedangkan pada strategi jangka menengah, banyak pula yang hanya menunjukkan sedikit perkembangan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun