Mohon tunggu...
Alfa Mightyn
Alfa Mightyn Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak. | NIM: 55521120047

Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak. | NIM: 55521120047 | Magister Akuntansi | Manajemen Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K3_Diskursus Perjalanan Reformasi Perpajakan Indonesia

22 September 2022   10:45 Diperbarui: 24 September 2022   04:37 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kondisi DJP saat itu memang masih banyak yang membutuhkan perbaikan diantaranya integrasi data yang belum baik dan prosedur operasional yang belum lengkap. Untuk itu Reformasi Perpajakan Jilid II hadir dengan perbaikan mutu dan integritas pegawai DJP, perbaikan SOP, dan pengukuran kinerja. Dari segi organisasi ditandai dengan dibentuknya KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.

Perbaikan SOP dilakukan dengan pembagian proses bisnis, seperti pelayanan, penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, keberatan dan banding. Setelah dilakukan pembagian proses bisnis, barulah dikembangkan SOP dan dukungan sistem informasinya.

Reformasi Perpajakan Jilid II dilakukan dengan menggunakan balance score card (BSC) untuk membantu perencanaan dan evaluasi. DJP juga melakukan Sensus Pajak Nasional dan berhasil meningkatkan jumlah Wajib Pajak terdaftar secara signifikan. Namun lagi-lagi, banyak diantaranya yang ternyata penghasilannya masih di bawah PTKP sehingga tidak terlalu berkontribusi pada penerimaan negara.

Pada reformasi ini, DJP meningkatkan peran humas dengan mulai menggunakan media sosial sebagai sarana sosialisasi. Disamping itu peningkatan sistem informasi dan penggunaan teknologi informasi terutama pada pelayanan kepada Wajib Pajak semakin ditingkatkan, seperti diperkenalkannya faktur pajak elektronik dan pengembangan Compliance Risk Management (CRM). 

CRM ini digunakan untuk basis pengawasan dan pemeriksaan. Pengembangan sistem juga dilakukan melalui sinkronisasi data NPWP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan keberlanjutan pelaporan SPT melalui e-filing.

Reformasi Perpajakan Jilid III, era digital dan transparansi

Pada tahun 2016, pemerintah melalui DJP melaksanakan Program Amnseti Pajak. Pengampunan pajak sebenarnya bukan hal baru dalam sejarah perpajakan Indonesia. Tercatat beberapa kali pemerintah meluncurkan program pengampunan pajak, pertama pada 1964-1965, 1984-1985, Sunset policy di tahun 2018 dan Reinventing Policy pada tahun 2015. 

Sederet panjang pengampunan pajak ini sedikit memberikan dampak pada peningkatan kepatuhan. Namun, tetep saja masih kurang diminati.

Muncullah Program Amnesti Pajak pada tahun 2016. Bedanya, bila dulu pengampunan pajak yang didasarkan pada pengungkapan penghasilan, kali ini pengampunan didasarkan pada harta yang belum dilaporkan. Melalui amnesti pajak juga diharapkan harta-harta tersebut dapat kembali ke Indonesia dan meningkatkan permodalan dalam negeri. 

Amnesti pajak diakhiri dengan deklarasi harta yang cukup besar, mencapai Rp4.884,26 triliun. Namun ternyata nilai repatriasi harta masih jauh dari target, yaitu hanya Rp146,7 triliun. Rendahnya repatriasi harta menunjukkan bahwa iklim investasi Indonesia masih jauh dari kata baik dan menarik.

Selesainya Program Amnesti Pajak menjadi awal Reformasi Perpajakan selanjutnya, yaitu Jilid III. Reformasi kali ini juga dipicu oleh perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, turunnya penerimaan pajak, menurunnya likuiditas hingga nerca perdagangan Indoensia yang defisit. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun