Korupsi merupakan tindakan yang merusak integritas moral dan merugikan ekonomi serta kepentingan publik. Istilah korupsi berasal dari kata Latin "corruptio" yang berarti kebusukan atau ketidakjujuran. Korupsi memiliki berbagai bentuk,termasuk suap, penggelapan, dan gratifikasi, serta dipengaruhi oleh faktor internal (seperti sifat tamak dan gaya hidup konsumtif) dan faktor eksternal (seperti lemahnya pengawasan dan rendahnya integritas kepemimpinan). Korupsi berasal dari pandangan yang salah tentang kekayaan, dorongan pribadi, serta lingkungan sosial dan politik yang tidak mendukung akuntabilitas. Untuk memberantas korupsi, diperlukan pendekatan yang komprehensif, termasuk melalui pendidikan antikorupsi. Pendidikan ini berfungsi untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas, dimulai dari keluarga, sekolah, hingga masyarakat. Pendidikan antikorupsi dapat diimplementasikan melalui kurikulum sekolah, pengajaran informal di keluarga, dan kampanye publik. Pendidikan ini bertujuan untuk membangun karakter generasi muda agar memiliki kesadaran hukum, menolak praktik korupsi, serta berperan aktif dalam pencegahannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H