Kata "korupsi" berasal dari bahasa Latin "corruptio" (Fockema Andrea : 1951) atau" corruptus" (Webster Student Dictionary : 1960). Selanjutnya dikatakan bahwa "corruptio"berasal dari kata "corrumpere", bahasa Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin tersebut kemudian dikenal istilah "corruption, corrupt" (Inggris), "corruption" (Perancis) dan "corruptie/korruptie" (Belanda). Arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. Baharudin Lopa mengutip pendapat dari David M. Chalmers, menggolongkan istilah korupsi dalam berbagai bidang, yaitu yang menyangkut masalah penyuapan yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum. Hal ini diambil dari definisi yang berbunyi "financial manipulations and deliction injurious to the economy are often labeled corrupt" (Evi Hartanti: 2008). Berbagai bentuk dari korupsi meliputi: Kerugian Keuangan Negara, Suap Menyuap, Penggelapan dalam Jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, dan Gratifikasi. Korupsi disebabkan oleh berbagai faktor baik dari luar maupun dari dalam diri pelakunya. Nur Syam (2000) berpendapat bahwa salah satu penyebab seseorang melakukan korupsi adalah karena ketidakmampuannya menahan godaan terhadap materi atau kekayaan. Ketika dorongan untuk menjadi kaya tidak dapat ditahan, sedangkan akses menuju kekayaan dapat diperoleh melalui korupsi maka orang tersebut akan memilih cara dengan berkorupsi untuk mendapatkan kekayaan. Jika dilihat dari sudut pandang tersebut maka penyebab orang berkorupsi adalah tentang cara pandang terhadap kekayaan yang salah akan menyebabkan cara yang salah juga untuk mendapatkan kekayaan. Selain itu sebab seseorang melakukan korupsi dapat berupa dorongan dari dalam dirinya seperti keinginan, niat, atau kesadaran untuk melakukan. Faktor penyebab korupsi ada 2 yaitu Internal yang meliputi Aspek individu (Sifat tamak manusia, Moral yang kurang kuat, Gaya hidup konsumtif, Tidak mau bekerja keras atau malas) dan Aspek Sosial. Kemudian faktor Eksternal meliputi Aspek Sikap Masyarakat terhadap korupsi, Aspek Politik dan Aspek Ekonomi. Tingginya kasus korupsi di suatu negara disebabkan oleh beberapa hal diantaranya :
1. Kurang keteladanan dan kepemimpinan elite bangsa.Â
2. Rendahnya gaji Pegawai Negeri Sipil
3. Lemahnya komitmen dan konsistensi penegakan hukum dan peraturan perundangan.
4. Rendahnya integritas dan profesionalisme
5. Mekanisme pengawasan internal di semua lembaga perbankan, keuangan, dan birokrasi belum mapan
6. Kondisi lingkungan kerja, tugas jabatan, dan lingkungan masyarakat
7. Lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, moral dan etika.
Dalam Aspek Politik Robert Klitgaard (2005) memberikan gambaran M + D - A = C untuk menjelaskan proses terjadinya korupsi, "M" melambangkan monopoli, "D" kewenangan (discretionary), dan "A" pertanggungjawaban (accountability). Korupsi terjadi ketika monopoli kekuasaan dan kewenangan besar tidak disertai dengan akuntabilitas yang memadai. Upaya dalam memberantas korupsi perlu dilakukan secara masif, integratif, komprehensif, serta kreatif. Â
Mengingat modus korupsi, semakin hari semakin canggih dan sistemik. Upaya pemberantasan korupsi perlu ditingkatkan, mengingat banyaknya dampak negatif korupsi bagi masyarakat. Korupsi juga berdampak dalam berbagai aspek kehidupan seperti Ekonomi, Kesejahteraan Pegawai dan rakyat, Stabilitas Politik dan Keamanan, Penegakan Hukum, serta Sumber Daya Alam. Berdasarkan dampak negatif tersebut, maka upaya pemberantasan korupsi merupakan hal yang sangat penting. Secara umum upaya untuk mengatasi korupsi ada dua, yaitu dengan pencegahan (pendidikan antikorupsi) dan pemberantasan korupsi (melalui penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi). Artikel ini akan menjelaskan mengenai upaya pencegahan korupsi melalui Pendidikan Anti Korupsi.
Pendidikan Anti Korupsi merupakan proses sistematis untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran, keutuhan, dan tanggung jawab kepada masyarakat, terutama generasi muda, supaya mereka tidak terlibat dalam praktik korupsi dan berperan aktif dalam pemberantasannya. Pendidikan ini mencakup pemahaman mengenai bentuk-bentuk korupsi dan dampaknya, serta pengembangan keterampilan untuk mencegah dan melawan korupsi. Tujuan Pendidikan Anti Korupsi ini meliputi:Â