Mohon tunggu...
Mifta Khasanah
Mifta Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Semarang

hobi jalan jalan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Membangun Budaya Antikorupsi melalui Pendidikan Antikorupsi

11 Oktober 2024   00:06 Diperbarui: 11 Oktober 2024   01:04 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

- Membangun Karakter : Menanamkan nilai-nilai integritas dan keberanian untuk menolak korupsi.

- Meningkatkan Kesadaran Hukum : Membantu masyarakat memahami pentingnya mematuhi hukum dan tuntutan penegakan hukum.

- Menciptakan Budaya Anti Korupsi : Mendorong partisipasi aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di semua sektor 

Upaya pemberantasan korupsi dengan jalur pendidikan formal, non-formal, dan informal, salah satunya adanya kebijakan pendidikan antikorupsi, yang bertujuan mengedukasi nilai-nilai antikorupsi. Selain itu terdapat juga terdapat tripusat pendidikan anti korupsi yang dapat menjadi salah satu cara dalam pencegahan korupsi. Tripusat pendidikan adalah istilah yang menggambarkan tiga lingkungan yang saling berpengaruh dalam pendidikan, yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dalam konteks pendidikan antikorupsi, tripusat pendidikan dapat diartikan sebagai wadah. Pendidikan antikorupsi melalui tripusat pendidikan merupakan upaya yang sangat penting dalam memberantas korupsi. Dengan melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat, diharapkan dapat terbentuk generasi yang berintegritas, memiliki nilai-nilai moral yang kuat, dan berani melawan segala bentuk korupsi. Pendidikan antikorupsi penting untuk diperkenalkan sejak dini karena termasuk dalam salah satu kunci utama pemberantasan korupsi. Berikut penjelasan singkat mengenai tripusat pendidikan anti korupsi. 

1.) Pendidikan Anti Korupsi dalam Keluarga

 Keluarga memiliki tanggung jawab mendidik anak-anak agar memiliki karakter pribadi dan sosial serta kemampuan mengekspresikan kasih sayang. Karakter pribadi mencakup kepercayaan diri, konsistensi, dan komitmen, yang dapat dibentuk melalui pelatihan sejak usia dini, termasuk menetapkan tujuan dan mengevaluasi pencapaian. Karakter sosial penting untuk mencegah perilaku korupsi, yang dapat diperkuat melalui pendidikan antikorupsi di lingkungan keluarga. Pendidikan ini bersifat non-formal dan harus sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh keluarga. Sebelas nilai antikorupsi yang harus diajarkan meliputi integritas, kejujuran, dan tanggung jawab, disesuaikan dengan kearifan lokal dan kondisi keluarga. Untuk efektivitasnya, program antikorupsi perlu mempertimbangkan aspek seperti pengertian nilai, kategori usia anak, peranan orang tua, dan panduan teknis bagi orang tua. Orang tua berperan sebagai sumber pembelajaran, di mana ibu mengajarkan nilai-nilai melalui interaksi kasih sayang dan ayah memberikan pengetahuan serta pengawasan. Materi yang diberikan kepada orang tua mencakup pengetahuan dan keterampilan terkait pendidikan antikorupsi, serta metode komunikasi dan pengasuhan yang efektif. Penilaian terhadap potensi orang tua juga penting untuk memahami hubungan mereka dengan anak. Program ini juga melibatkan relawan untuk mendukung pelaksanaan di tingkat keluarga, dengan kategori relawan organisator dan ahli. Relawan organisator mengelola kegiatan dan memantau penerapan nilai, sementara relawan ahli memberikan masukan tentang pengasuhan sesuai dengan program.

2.) Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah

Pentingnya pendidikan antikorupsi dalam kurikulum untuk membentuk generasi muda yang memiliki integritas. Peristiwa korupsi yang sering terjadi dapat merusak pola pikir anak-anak, yang berpotensi menjadikan korupsi sebagai cita-cita. Oleh karena itu, diperlukan penataan kurikulum yang menanamkan nilai-nilai antikorupsi. Pengembangan kurikulum di sekolah yang dimaksud di sini adalah memperbaiki atau melengkapi kurikulum yang sudah ada, bukan melakukan perubahan. Pengembangan pendidikan antikorupsi tidak dimasukkan sebagai pokok bahasan, tetapi terintegrasi ke dalam mata pelajaran, pengembangan diri, dan budaya sekolah. Strategi internalisasi pendidikan antikorupsi adalah nilai-nilai dan materi antikorupsi disisipkan dand diintegrasikan pada mata pelajaran yang ada. Materi pendidikan antikorupsi diselipkan dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila, Matematika, Bimbingan Konseling, Bahasa, dan lainnya. Pendidikan antikorupsi harus terintegrasi dalam kurikulum pendidikan dasar hingga tinggi, dengan berbagai strategi pengajaran yang sesuai dengan usia siswa. Pada tingkat SD hingga SMA, materi ini meliputi pengenalan hukum, identifikasi kasus korupsi, dan upaya pencegahan. Selain itu, pendidikan antikorupsi juga dapat diimplementasikan melalui kegiatan ekstrakurikuler dan lomba-lomba kreatif. Sekolah diharapkan mengintegrasikan nilai nilai antikorupsi, seperti kejujuran dan tanggung jawab, dalam setiap mata pelajaran tanpa harus merombak kurikulum. Proses pendidikan harus melibatkan siswa secara aktif dan menyenangkan, dengan guru sebagai fasilitator. Melalui cara ini, pendidikan antikorupsi dapat diterima sebagai nilai pribadi oleh siswa, membentuk karakter mereka untuk menolak korupsi di masa depan.

3.) Pendidikan Anti Korupsi dalam Masyarakat

Pendidikan anti korupsi di masyarakat melibatkan beberapa langkah kunci. Pertama, pemerintah harus memastikan akses masyarakat terhadap informasi kebijakan publik untuk mendukung transparansi. Kedua, kampanye tentang bahaya korupsi perlu dilakukan untuk mendidik masyarakat mengenai dampak dan cara memerangi korupsi. Ketiga, pemerintah harus memberdayakan masyarakat untuk melaporkan kasus korupsi dengan aman, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000. Selain itu, penting untuk memberdayakan Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai sarana kampanye dan edukasi mengenai korupsi.

Kesimpulan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun