Mohon tunggu...
Humaniora

ISIS, Pemberontak,dan Teroris dalam Hukum Internasional

21 November 2015   10:55 Diperbarui: 21 November 2015   12:05 7812
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Haryomataram. 1988. Bunga Rampai Hukum Humaniter, Jakarta: Bumi Nusantara Jaya, Jakarta.

Istanto, Sugeng. 1992. Perlindungan Penduduk Sipil dalam Perlawanan Rakyat Semesta Dalam Hukum Internasional. Yogyakarta: Andi Offset.

Kusumaatja, Mochtar. 1986. Pengantar Hukum Internasional Bagian 1. Bandung: Bina Cipta.

Thontowi, Jawahir dan Pranoto Iskandar. Hukum Internasional Kontemporer. Bandung: PT. Refika Aditama.

Sugono, Dendy ed. Et.all, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Kamus Pusat Bahasa Depdiknas.

Surat kabar

Samekto, Aji, 14 Juni 2003, Kasus Aceh Indonesia tak Dapat Dituntut. Jawa Tengah: Suara Merdeka.

Website

Sasoli, Marco. Transnational Armed Groups and International Humanitarian Law. Program on Humanitarian Policy and Conflict Research Harvard University. Occasional Paper Series. Winter 2006. http://www.ihlresearch.org (diakses pada 12 November 2010).

Sasmini, War on Terror dalam Perspektif HHI. http://sasmini.staff.hukum.uns.ac.id (diakses pada 2 Desember 2010).

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun