Mohon tunggu...
Humaniora

ISIS, Pemberontak,dan Teroris dalam Hukum Internasional

21 November 2015   10:55 Diperbarui: 21 November 2015   12:05 7812
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Abstrak

Pengakuan terhadap sekelompok orang bersenjata secara teroganisir dalam sebuah negara yang bertujuan menentang rezim pemerintahan yang sah adalah untuk melindungi dan menjalankan asas humaniter atau kemanusiaan. Sehingga setiap individu yang terlibat sengketa dan tidak mendapatkan hak mereka sesuai dengan peraturan hukum humaniter internasional serta tidak melanggar hak asasi manusia. ISIS atau gerakan-gerakan lain seperti Hammas dan Ikhwanul Muslimin dalam hukum internasional memiliki status yang beragam. Status tersebut berimplikasi pada berbagai peraturan internasional yang berhubungan dengan peraturan peperangan dan hukum humaniter. Dalam penulisan artikel ini penulis menelusuri berbagai catatan literasi tentang ketentuan pemberlakuan status belligerensi dan gerakan pembebasan bangsa dalam hukum internasional. Simpulan dari tulisan ini adalah pemberian status belligeren ataupun gerakan pembebasan nasional memiliki berbagai akibat hukum sehingga terkadang negara yang bersengketa enggan memberikan status tersebut dengan alasan politis. Hukum internasional dengan sifatnya yang tidak bisa memaksa untuk dilaksanakan pada seluruh negara, menjadikan semua aturan ini hanya sebatas norma internasional on the paper, bahkan tidak jarang menimbulkan asumsi bahwa hukum internasional adalah hukum rimba dalam dunia modern.

 

Kata kunci: ISIS, pemberontak, gerakan pembebasan nasional dan teroris

 

  1. Pendahuluan

Pengakuan akan eksistensi sebuah negara dalam hukum internasional merupakan salah satu syarat berdirinya sebuah negara baik pengakuan tersebut secara dejure maupun de facto. Selain pengakuan terhadap eksistensi negara tersebut, dalam hukum internasional terdapat berbagai jenis pengakuan lain dan salah satunya adalah pengakuan terhadap eksistensi gerakan pemberontak. Secara umum pemberontak adalah sebuah gerakan yang menentang terhadap pemerintahan yang sah.

Para kelompok yang menentang pemerintahan sah, bisa disebut insurgensi dan pada tahap tertentu bisa masuk dalam kategori belligerensi (pemberontak). Dalam konteks hukum internasional kelompok belligerensi masuk dalam kategori subjek hukum, artinya mereka memiliki hak dan kewajiban dalam hukum Internasional. Pengakuan ini dimunculkan karena kelompok semacam ini terkadang secara politis tidak diuntungkan mengingat keberadaan mereka dalam menentang sebuah rezim yang sedang berkuasa.

Dari aspek diferensiasi kaum belligerensi dan gerakan kemerdekaan nasional, terdapat beberapa hal mendasar yang menjadikanya sulit untuk dibedakan begitupun juga dengan gerakan teroris, karena secara umum gerakan ini memiliki tujuan yang hampir sama yakni menolak dan menentang kepemimpinan pemerintah yang sah. Padahal dari aspek hukum perang internasional gerakan ini menempati posisi yang berbeda, sehingga dalam batas tertentu pemeritahan yang sah harus memperhatikan semua aspek yang melingkupinya.

Beberapa bulan terakhir, banyak beredar berita dan informasi tentang gerakan pendirian khilafah atau sebuah negara Islam yang disebut dengan ISIS (Islamic State Iraq Suriah). Berita tersebut semakin marak dan ramai diperbincangkan di Indonesia menyusul berbagai bukti berupa video tentang deklarasi ISIS di Indonesia. Dalam konsepsi hukum internasional, para kelompok seperti ini disebut dengan belligeren, ketika kelompok ini sudah mendapatkan status tersebut maka mereka menjadi salah satu subjek hukum internasional.

Metode yang penulis gunakan dalam tulisan ini adalah deskriptif yuridis, dimana penulis menelusuri beberapa pandangan ahli serta perundang-undangan internasional terkait hal yang penulis bahas sehingga dari penelusuran tersebut diharapkan bisa mengetahui positioning dari setiap gerakan masyarakat internasional dalam hal yang menjadi bahasan ini. Sebagai batasan dalam pembahasan ini, penulis akan fokuskan kajian ini pada aspek siapa yang berhak menentukan status belligensi tersebut, apa hak dan kewajiban yang mereka dapat, serta bagaimana hukum internasional melindungi dan menuntut kewajiban hukum bagi mereka begitu juga apa perbedaan antara pemberontakan, teroris dan gerakan pembebasan nasional.

 

  1. Terminologi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun