Mohon tunggu...
Midianto Sihombing
Midianto Sihombing Mohon Tunggu... Lainnya - Pegawai Negeri Sipil

Laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Etika Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintahan

23 Juli 2022   09:00 Diperbarui: 23 Juli 2022   09:04 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

LATAR BELAKANG

Kajian ini bertujuan menjawab betapa pentingnya etika dasar Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (PBJP) dalam upaya pengadaan barang/jasa, dan menjelaskan bagaimana konsekuensi hukumnya apabila etika tidak diikuti oleh pelaku PBJP. 

Dilakukan dengan metode kajian pustaka yang diuraikan dalam pembahasan menurut etimologi, kemudian kajian dikaitkan dengan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres No. 12 tahun 2021 beserta Perka LKPP yang relevan dengan etika. 

Delapan etika dasar dalam pengadaan barang/jasa adalah: 1. Tertib serta bertanggung jawab, 2. Profesional, Mandiri dan Menjaga Rahasia, 3. Tidak saling mempengaruhi, 4. Menerima dan Tanggung jawab, 5. Menghindari conflict of interest, 6. Mencegah pemborosan, 7. Meghindari penyalahgunaan wewenang, 8. Tidak menerima, menawarkan/menjanjikan. 

Oleh karena itu, etika dasar menjadi dasar hukum bagi para pihak, dan apabila tidak mengikuti etika dasar dimaksud akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.

1. PENDAHULUAN

Perlunya Pengadaan barang/jasa

Pembangunan di Indonesia yang semakin meningkat, telah diikuti oleh bertambah besarnya penggunaan dana yang diperlukan untuk pengadaan barang/jasa pemerintah, baik dana yang berasal dari dalam negeri, maupun dari luar negeri. 

Hal ini memerlukan perhatian dan penanganan yang sungguh- sungguh dari Pengguna dalam rangka menghindari adanya akibat kerugian bagi negara. 

Kerugian dapat diakibatkan antara lain: diperolehnya barang yang keliru, kurang baik kualitasnya, kurang sesuai kuantitasnya, kurang terpenuhi persyaratan teknis lainnya, terlambatnya pelaksanaan pengadaan serta penyerahan barang/jasa yang diperlukan, sehingga tertundanya pemanfaatan barang/jasa yang diperlukan, terhambatnya tingkat daya serap dana. 

Bahkan untuk berbantuan luar negeri semakin besarnya beban biaya yang harus ditanggung oleh pemerintah (dengan adanya kewajiban untuk membayar bunga dan commitment fee). 

Pengadaan tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik- baiknya, apabila pihak pengguna maupun penyedia harus berpedoman pada filosofi pengadaan, tunduk pada etika dan norma pengadaan yang berlaku, mengikuti prinsip-prinsip, dan metode, serta prosedur pengadaan yang baik (sound practices).

Pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dengan APBN/APBD dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip-prinsip persaingan yang sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat. 

Karena pemerintah selaku pengguna barang/jasa membutuhkan barang/jasa untuk meningkatkan pelayanan publik atas dasar pemikiran yang logis dan sistematis, mengikuti prinsip dan etika yang berlaku, berdasarkan metoda dan proses pengadaan yang berlaku.

Alasan pengadaan barang/jasa pada instansi pemerintah adalah tugas pokok keberadaan instansi pemerintah bukan untuk menghasilkan barang/jasa yang bertujuan profit oriented, tetapi lebih bersifat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, pemerintah membutuhkan barang/jasa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik atas dasar pemikiran yang logis dan sistematis, mengikuti prinsip dan etika serta berdasarkan metode dan proses pengadaan yang berlaku.

Pengadaan barang/jasa dapat dilakukan melalui pihak ketiga atau swakelola. Apabila dilakukan melalui pihak ketiga metode pengadaannya dapat dilakukan melalui tender, tender cepat, penunjukan langsung, pengadaan langsung, e-purchasing, atau melalui seleksi. Sedangkan pengadaan melalui swakelola dapat dilakukan oleh instansi sendiri, instansi pemerintah lainnya, kelompok masyarakat, ataupun organisasi masyarakat (Murbaningsih, 2018).

Tujuan Kajian

Kajian ini bertujuan untuk menjawab betapa pentingnya etika dasar PBJP dalam upaya pengadaan barang/jasa yang tepat waktu, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik. Demikian juga untuk menjelaskan bagaimana konsekuensi hukumnya apabila etika tidak diikuti oleh pelaku PBJP.

Ruang Lingkup

Pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) perlu diatur karena merupakan bagian dari pengelolaan keuangan Negara sehingga perlu pengaturan tata kelola (Good Governance) dan akuntabilitas. Demikian PBJP berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan perkembangan perekonomian nasional.

Ruang lingkup kajian etika pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur/dipedomani dalam Perpres No. 12 tahun 2021 serta Perka LKPP yang menunjang.

Pengadaan barang/jasa di lingkungan K/L/PD yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, mencakup pula pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri yang diterima oleh pemerintah/atau pemerintah daerah.

Pengadaan barang/jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, BUMN/BUMD yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.

Dalam Pengadaan Barang/Jasa pada prinsipnya mengikat Perpres, Jika terdapat perbedaan, maka dilakukan kesepakatan untuk menggunakan Perpres atau aturan pemberian pinjaman/hibah.

2. TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Etimologi Etika

Secara etimologis, kata etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu "Ethikos" yang artinya timbul dari suatu kebiasaan. Dalam hal ini etika memiliki sudut pandang normatif dimana objeknya adalah manusia dan perbuatannya  (https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian- etika.html).

Etika adalah suatu norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat bagi seseorang terkait dengan sifat baik dan buruk. Dasar artinya adalah kunci, utama/pokok, vital. Dengan pengertian lain etika adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Ada juga yang menyebutkan pengertian etika adalah suatu ilmu tentang kesusilaan dan perilaku manusia di dalam pergaulannya dengan sesama yang menyangkut prinsip dan aturan tentang tingkah laku yang benar. Dengan kata lain, etika adalah kewaijban dan tanggungjawab moral setiap orang dalam berperilaku di masyarakat.

Etika dasar pengadaan artinya norma/aturan yang menjadi pedoman pokok/utama/ kunci/elementer yang harus/wajib dimiliki pelaku dalam melaksanakan pengadaan. Dengan demikian penerapan etika dasar pengadaan adalah merupakan keharusan. Sesuai dengan teori ekonomi dan pemasaran, barang/jasa harus diproduksi dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumen (pembeli). Masing-masing pihak memiliki tujuan yang berbeda-beda. Pengguna barang/pembeli menghendaki barang/jasa berkualitas tertentu dengan harga yang semurah-murahnya, sebaliknya penjual menginginkan keuntungan setinggi-tingginya dengan pengorbanan sekecil-kecilnya. Selain itu dalam pengadaan barang/jasa oleh instansi pemerintah, pada umumnya para pelaku pengadaan cenderung belum merasa "memiliki" seperti dengan membelanjakan dengan uangnya sendiri. Dalam teori agensi, pemilik sumber daya (uang) pada instansi pemerintah adalah rakyat, sedangkan pengguna anggaran/barang adalah manajer yang seringkali memiliki tujuan berbeda dengan pemiliknya. Tanpa etika para pihak cenderung untuk memuaskan keinginannya masing-masing. Oleh karena itu, diperlukan kesepakatan yang harus dipenuhi bersama.

Dalam literatur lain menurut kamus bahasa Indonesia, etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Selanjutnya Etika merupakan petunjuk arah layaknya kompas. Sebagai petunjuk arah, Para Pihak bisa berpegangan pada etika yang telah disusun dalam menjalani pekerjaan tanpa harus kebingunan arah karena etika bisa memberikan arah dan tujuan yang jelas pada setiap pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Seorang pemimpin atau Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) yang baik adalah seorang pemimpin yang beretika. Karena seorang pemimpin yang beretika pasti bermoral dan terarah dalam menjalankan      tugas sebagai pemimpin.

Secara umum etika adalah suatu istilah yang sering digunakan dalam dunia ilmu pengetahuan. Dapat diartikan suatu ilmu tentang kesusilaan dan perilaku manusia di dalam pergaulannya dengan sesama yang menyangkut prinsip dan aturan tentang tingkah laku yang benar. Dengan kata lain, etika adalah kewaijban dan tanggungjawab moral setiap orang dalam berperilaku di masyarakat. Pada umumnya dalam istilah etika mengandung kebenaran yang sudah teruji dan dapat dibuktikan dalam praktek.

Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa etika berarti dasar atau disebut juga norma. Norma menurut terminologi bahasa adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima. Etika merupakan panduan, tatanan, atau pengendali dalam pengadaan barang/jasa. Dalam literatur lainnya ada perbedaan yang mendasar antara asas dan norma. Asas merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak, ide atau konsep, dan tidak mempunyai sanksi. Sedangkan norma adalah aturan yang konkret, penjabaran dari ide, dan mempunyai sanksi. Pada kenyataannya, norma atau etika meskipun merupakan aturan umum namun tidak semuanya merupakan pemikiran yang umum dan abstrak, dan dalam beberapa hal muncul sebagai aturan hukum yang konkret atau tertuang secara tersurat dalam pasal undang-undang serta mempunyai sanksi tertentu. Berkenaan dengan hal ini, Marbun (2016) mengatakan bahwa norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat umumnya diartikan sebagai peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur bagaimana manusia seyogyanya berbuat. Karena itu pengertian norma (kaedah hukum) dalam arti sempit mencakup asas-asas hukum dan peraturan hukum konkret, sedangkan dalam arti luas pengertian norma ialah suatu sistem hukum yang berhubungan satu sama lainnya.

2.2 Etika Dalam Pengadaan Barang/Jasa

Pengadan barang/jasa pemerintah yang menerapkan etika dasar merupakan hal mendasar yang harus menjadi acuan, pedoman dan harus dijalankan dalam Pengadaann Barang/Jasa. Di samping itu, terkandung filosofi bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah upaya untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan dengan menggunakan pemikiran logis, sistematis, mengikuti norma dan etika yang berlaku berdasarkan metode dan proses pengadaan yang baku.

Dengan demikian, apabila norma-norma umum pengadaan barang/jasa pemerintah dimaknakan sebagai norma atau sendi hukum, maka norma-norma/etika PBJ merupakan norma hukum atau kaidah hukum yang apabila dilanggar mempunyai sanksi hukum.

Adapun manfaat memahami etika dasar pengadaan barang/jasa (Lubis, 2014) adalah (a) mendorong praktek Pengadaan Barang Jasa yang baik, (b) menekan kebocoran anggaran (clean governance).

Adapun 8 etika dasar pengadaan barang/jasa pemerintah (Murbaningsih, 2018) adalah:

  • Tertib dan tanggung jawab
  • Professional, mandiri dan menjaga rahasia
  • Tidak saling mempengaruhi
  • Menerima & tanggung jawab
  • Menghindari conflict of interest
  • Mencegah pemborosan
  • Menghindari penyalahgunaan wewenang
  • Tidak menerima, menawarkan/menjanjikan.

3. HASIL DAN PEMBAHASAN

Pengadaan barang/jasa pada K/L/PD adalah tugas pokok keberadaan instansi pemerintah bukan untuk menghasilkan barang/jasa yang bertujuan profit oriented, tetapi lebih bersifat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, pemerintah membutuhkan barang/jasa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik atas dasar pemikiran yang logis dan sistematis, mengikuti prinsip dan etika serta berdasarkan metode dan proses pengadaan yang berlaku.

Berikut 8 etika pengadaan barang/jasa pemerintah, dijelaskan masing-masing dibawah ini.

3.1  Tertib dan Tanggung Jawab

Tertib artinya teratur, tidak acak-acakan, rapih. Tanggung jawab artinya keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa- apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya).

Semua pihak yang terlibat dalam PBJP harus melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.

3.2 Profesional, Mandiri, dan Menjaga Rahasia Profesional   adalah   orang    yang    memiliki profesi atau pekerjaan yang dilakukan dengan memiliki kemampuan yang tinggi dan berpegang teguh kepada nilai moral yang mengarahkan serta mendasari perbuatan. Atau definisi dari profesional adalah         orang       yang                    hidup     dengan   cara mempraktekan suatu keterampilan atau keahlian tertentu yang terlibat dengan suatu kegiatan menurut        keahliannya.    Mandiri           berarti  dalam keadaan dapat berdiri sendiri; tidak bergantung pada orang lain. Menjaga Rahasia merupakan sesuatu yang sengaja disembunyikan supaya tidak diketahui

orang lain.

Semua pihak yang terlibat dalam PBJP harus bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa.

3.3 Tidak Saling Mempengaruhi

Pengaruh adalah daya yang ada atau timbul dari sesuatu (orang, benda) yang ikut membentuk watak, kepercayaan, atau perbuatan seseorang. Suatu hubungan antara dua atau lebih individu manusia, dimana kelakuan individu yang satu mempengaruhi, mengubah, atau memperbaiki kelakuan individu yang lain, atau sebaliknya. Seleksi atau tender yang dilaksanakan dimana pelaku usaha dibiarkan saling mempengaruhi akan mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat karena harga yang diharapkan lebih efisien dari adanya persaingan selisih harga dari para pelaku usaha akan hilang. Oleh karena itu semua pihak yang terlibat dalam PBJP tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.

3.4 Menerima dan Tanggung Jawab

Proses tender/seleksi disertai oleh proses evaluasi sebagaimana disepakati tertulis pada dokumen pengadaan. Hasil evaluasi/negosiasi diumumkan oleh Pokja/PP dengan mengusulkan hanya 1 calon pemenang dan maksimum 2 calon pemenang cadangan. Calon pemenang yang ditetapkan sebagai penyedia oleh PPK harus bertanggung jawab untuk menandatangani kontrak. Peserta tender/seleksi lainnya yang tidak ditetapkan sebagai penyedia harus menerima segala hasil keputusan tender/seleksi.

Semua pihak yang terlibat dalam PBJP harus menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait.

3.5 Menghindari Conflict of Interest

Semua pihak yang terlibat dalam PBJP wajib menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa.

  • Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama,
  • Konsultan perencana/pengawas bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/ diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi,
  • Konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai Konsultan Perencana,

Pengurus/Manajer koperasi yang mengikuti Tender/Seleksi pada K/L/ Perangkat Daerah, yang          mana  pengurus koperasi  merangkap sebagai PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan/PP,

  • PPK/Pokja Pemilihan/PP baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia,
  • Beberapa badan usaha yang mengikuti tender/ seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% dikuasai oleh pemegang saham yang sama.

3.6 Mencegah Pemborosan

Tiga kutipan dan kata bijak Bahwa pernikahan itu sesuatu yang sakral. Mengikuti sunnah Rasul dan disukai Allah. Tapi Allah tidak suka pemborosan, bermewah-mewahan. Jadi sebaiknya resepsi pernikahannya sederhana saja. Tidak perlu gedung mewah. - Achi T.M, Jika waktu adalah hal yang paling penting maka membuang-buang waktu adalah pemborosan yang paling besar. - Benjamin Franklin. Membeli barang yang cocok sekali untuk kita tidak dianggap sebagai pemborosan. - Georgette Heyer.

Pelaku PBJP hendaknya menghindari dan mencegah melakukan 3 hal diatas, yaitu: kesederhanaan (tidak bermewah-mewah), kecepatan (tidak buang waktu), dan kecocokan barang.

Semua pihak yang terlibat dalam PBJP harus menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara.

3.7 Menghindari Penyalahgunaan Wewenang

Puspenkum Kejagung menjelaskan arti penyalahgunaan wewenang menurut UU Pemberantasan Tipikor yaitu:

  • Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan;
  • Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan;
  • Berpotensi merugikan negara.

Juga dijelaskan soal konsep penyalahgunaan wewenang dalam Hukum Adiministrasi Negara ("HAN") yaitu:

  • Detournement de pouvoir atau melampaui batas kekuasaaan;
  • Abuse de droit atau sewenang-wenang.

Semua pihak yang terlibat dalam PBJP wajib menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi karena diancam dengan tindak pidana korupsi (tipikor).

3.8   Tidak Menerima,menawarkan/menjanjikan Masyarakat umumnya menafsirkan rasuah sebagai pemberian atau penerimaan uang sogokan, komisi, pelicin, duit kopi, angpow, atau under table money.

Ancaman hukuman terhadap penerima suap diatur pada pasal 418 KUHP: Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungannya dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sedangkan pada pasal 419 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun apabila seorang pejabat :

  • Menerima hadiah atau janji padahal diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya
  • Yang menerima hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat atau oleh karena si penerima telah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Semua pihak yang terlibat dalam PBJP tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa, karena ancamannya adalah berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH).

4. PENUTUP

4.1 Kesimpulan

Pengadaan barang/jasa diadakan pada hakikatnya untuk memperoleh barang yang dibutuhkan dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan dengan kualitas yang baik, kuantitas yang cukup, terpenuhi persyaratan teknis lainnya, pelaksanaan pengadaan serta penyerahan barang/jasa yang tepat waktu, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dengan mengikuti etika pengadaan berdasarkan metode dan proses pengadaan yang baku.

Melalui pemahaman atas etika dasar pengadaan barang/jasa, dilakukan dengan:

  • Tertib disertai tanggung jawab,
  • Profesional, Mandiri dan Menjaga Rahasia,
  • Tidak saling mempengaruhi,
  • Menerima dan Tanggung jawab,
  • Menghindari conflict of interest,
  • Mencegah pemborosan,
  • Meghindari penyalahgunaan wewenang,
  • Tidak menerima, menawarkan/ menjanjikan.

Oleh karena itu, etika dasar menjadi dasar hukum bagi para pihak, dan apabila tidak mengikuti etika dasar dimaksud akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.

4.2 Saran

Kajian lebih lanjut dapat dilakukan lebih khusus tentang tujuan atau kebijakan PBJP menurut Perpres 12 tahun 2021, sehingga dapat menjawab betapa pentingnya tujuan dasar PBJP dalam upaya pengadaan barang/jasa yang tepat waktu, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Presiden RI No.12 tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Perka LKPP. No. 12 Tahun 2021

Lubis, A.S. 2014. Prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa Apakah Harus Dipedomani, Malang: Lembaga Pengembangan Insan Indonesia.

Marbun, S.F. 2016, Asas dan Norma Hukum Administrasi Negara Dalam Pembuatan Instrumen Pemerintahan, Liberty, Yogyakarta.

https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-etika.html.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun