Mohon tunggu...
Midianto Sihombing
Midianto Sihombing Mohon Tunggu... Lainnya - Pegawai Negeri Sipil

Laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Etika Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintahan

23 Juli 2022   09:00 Diperbarui: 23 Juli 2022   09:04 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

orang lain.

Semua pihak yang terlibat dalam PBJP harus bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa.

3.3 Tidak Saling Mempengaruhi

Pengaruh adalah daya yang ada atau timbul dari sesuatu (orang, benda) yang ikut membentuk watak, kepercayaan, atau perbuatan seseorang. Suatu hubungan antara dua atau lebih individu manusia, dimana kelakuan individu yang satu mempengaruhi, mengubah, atau memperbaiki kelakuan individu yang lain, atau sebaliknya. Seleksi atau tender yang dilaksanakan dimana pelaku usaha dibiarkan saling mempengaruhi akan mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat karena harga yang diharapkan lebih efisien dari adanya persaingan selisih harga dari para pelaku usaha akan hilang. Oleh karena itu semua pihak yang terlibat dalam PBJP tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.

3.4 Menerima dan Tanggung Jawab

Proses tender/seleksi disertai oleh proses evaluasi sebagaimana disepakati tertulis pada dokumen pengadaan. Hasil evaluasi/negosiasi diumumkan oleh Pokja/PP dengan mengusulkan hanya 1 calon pemenang dan maksimum 2 calon pemenang cadangan. Calon pemenang yang ditetapkan sebagai penyedia oleh PPK harus bertanggung jawab untuk menandatangani kontrak. Peserta tender/seleksi lainnya yang tidak ditetapkan sebagai penyedia harus menerima segala hasil keputusan tender/seleksi.

Semua pihak yang terlibat dalam PBJP harus menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait.

3.5 Menghindari Conflict of Interest

Semua pihak yang terlibat dalam PBJP wajib menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa.

  • Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama,
  • Konsultan perencana/pengawas bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/ diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi,
  • Konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai Konsultan Perencana,

Pengurus/Manajer koperasi yang mengikuti Tender/Seleksi pada K/L/ Perangkat Daerah, yang          mana  pengurus koperasi  merangkap sebagai PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan/PP,

  • PPK/Pokja Pemilihan/PP baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia,
  • Beberapa badan usaha yang mengikuti tender/ seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% dikuasai oleh pemegang saham yang sama.

3.6 Mencegah Pemborosan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun