Mohon tunggu...
Midianto Sihombing
Midianto Sihombing Mohon Tunggu... Lainnya - Pegawai Negeri Sipil

Laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Etika Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintahan

23 Juli 2022   09:00 Diperbarui: 23 Juli 2022   09:04 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pengadan barang/jasa pemerintah yang menerapkan etika dasar merupakan hal mendasar yang harus menjadi acuan, pedoman dan harus dijalankan dalam Pengadaann Barang/Jasa. Di samping itu, terkandung filosofi bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah upaya untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan dengan menggunakan pemikiran logis, sistematis, mengikuti norma dan etika yang berlaku berdasarkan metode dan proses pengadaan yang baku.

Dengan demikian, apabila norma-norma umum pengadaan barang/jasa pemerintah dimaknakan sebagai norma atau sendi hukum, maka norma-norma/etika PBJ merupakan norma hukum atau kaidah hukum yang apabila dilanggar mempunyai sanksi hukum.

Adapun manfaat memahami etika dasar pengadaan barang/jasa (Lubis, 2014) adalah (a) mendorong praktek Pengadaan Barang Jasa yang baik, (b) menekan kebocoran anggaran (clean governance).

Adapun 8 etika dasar pengadaan barang/jasa pemerintah (Murbaningsih, 2018) adalah:

  • Tertib dan tanggung jawab
  • Professional, mandiri dan menjaga rahasia
  • Tidak saling mempengaruhi
  • Menerima & tanggung jawab
  • Menghindari conflict of interest
  • Mencegah pemborosan
  • Menghindari penyalahgunaan wewenang
  • Tidak menerima, menawarkan/menjanjikan.

3. HASIL DAN PEMBAHASAN

Pengadaan barang/jasa pada K/L/PD adalah tugas pokok keberadaan instansi pemerintah bukan untuk menghasilkan barang/jasa yang bertujuan profit oriented, tetapi lebih bersifat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, pemerintah membutuhkan barang/jasa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik atas dasar pemikiran yang logis dan sistematis, mengikuti prinsip dan etika serta berdasarkan metode dan proses pengadaan yang berlaku.

Berikut 8 etika pengadaan barang/jasa pemerintah, dijelaskan masing-masing dibawah ini.

3.1  Tertib dan Tanggung Jawab

Tertib artinya teratur, tidak acak-acakan, rapih. Tanggung jawab artinya keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa- apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya).

Semua pihak yang terlibat dalam PBJP harus melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.

3.2 Profesional, Mandiri, dan Menjaga Rahasia Profesional   adalah   orang    yang    memiliki profesi atau pekerjaan yang dilakukan dengan memiliki kemampuan yang tinggi dan berpegang teguh kepada nilai moral yang mengarahkan serta mendasari perbuatan. Atau definisi dari profesional adalah         orang       yang                    hidup     dengan   cara mempraktekan suatu keterampilan atau keahlian tertentu yang terlibat dengan suatu kegiatan menurut        keahliannya.    Mandiri           berarti  dalam keadaan dapat berdiri sendiri; tidak bergantung pada orang lain. Menjaga Rahasia merupakan sesuatu yang sengaja disembunyikan supaya tidak diketahui

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun