4. PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Pengadaan barang/jasa diadakan pada hakikatnya untuk memperoleh barang yang dibutuhkan dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan dengan kualitas yang baik, kuantitas yang cukup, terpenuhi persyaratan teknis lainnya, pelaksanaan pengadaan serta penyerahan barang/jasa yang tepat waktu, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dengan mengikuti etika pengadaan berdasarkan metode dan proses pengadaan yang baku.
Melalui pemahaman atas etika dasar pengadaan barang/jasa, dilakukan dengan:
- Tertib disertai tanggung jawab,
- Profesional, Mandiri dan Menjaga Rahasia,
- Tidak saling mempengaruhi,
- Menerima dan Tanggung jawab,
- Menghindari conflict of interest,
- Mencegah pemborosan,
- Meghindari penyalahgunaan wewenang,
- Tidak menerima, menawarkan/ menjanjikan.
Oleh karena itu, etika dasar menjadi dasar hukum bagi para pihak, dan apabila tidak mengikuti etika dasar dimaksud akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.
4.2 Saran
Kajian lebih lanjut dapat dilakukan lebih khusus tentang tujuan atau kebijakan PBJP menurut Perpres 12 tahun 2021, sehingga dapat menjawab betapa pentingnya tujuan dasar PBJP dalam upaya pengadaan barang/jasa yang tepat waktu, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Presiden RI No.12 tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Perka LKPP. No. 12 Tahun 2021
Lubis, A.S. 2014. Prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa Apakah Harus Dipedomani, Malang: Lembaga Pengembangan Insan Indonesia.