Mohon tunggu...
MICHO HAFANDI 121221166
MICHO HAFANDI 121221166 Mohon Tunggu... Akuntan - Karyawan Swasta

DOSEN : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak JURUSAN : Akuntansi Matkul : Akutansi Perpajakan Fakultas : Ekonomi Dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi dan Tata Cara Pengisian Formulir 1770, 1770S, dan 1770SS

11 Juli 2024   13:46 Diperbarui: 11 Juli 2024   13:57 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

8. jika memilih 'dengan panduan', klik "spt 1770 s dengan panduan"

9. selanjutnya, tinggal melakukan pengisian e-filing 1770 s, caranya seperti berikut:

  • mulai dengan mengisi data formulir tahun pajak, misalnya saja "tahun 2020"
  • berikutnya, status spt. untuk  yang baru pertama kali lapor pajak, maka pilih status "spt normal".

sedangkan yang sudah pernah lapor pajak sebelumnya, dan ingin ada pembetulan, maka pilih "pembetulan", lalu isi kolom ini pembetulan yang ke berapa.

10. kemudian isi data spt sesuai dengan formulir 1721-a1 dan a2, yang terdiri dari:

  • bagian A. pajak penghasilan
  • bagian B. pajak penghasilan
  • bagian C. pajak penghasilan
  • bagian D. pajak penghasilan

11. silakan isi daftar pemotongan atau pemungutan pph oleh pihak lain dan pph yang ditanggung pemerintah.

Siapkan bukti potong pajak yang sudah disiapkan sebelumnya, tinggal tambahkan saja ke daftar tersebut.

Jangan lupa isi nama dan npwp pemotong atau pemungut pajak (perusahaan pemotong pph 21), nomor dan tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, jenis pajak, dan jumlah pph yang dipotong atau dipungut.

12. masuk ke bagian bukti potong baru.

  • bukti potong pajak 1721 a1 ditujukan bagi pegawai swasta,
  • bukti potong pajak 1721 a2 untuk pns.

anda tinggal memasukkan saja sesuai kolomnya.

Bila mengisi penghasilan dari pekerjaan, pilih pasal 21 di kolom "jenis pajak".

Kemudian isi npwp pemberi kerja (perusahaan tempat bekerja atau bendahara). Kalau npwp itu benar, maka nama perusahaan atau bendahara akan muncul secara otomatis di kolom "nama pemotong atau pemungut pajak".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun