8. jika memilih 'dengan panduan', klik "spt 1770 s dengan panduan"
9. selanjutnya, tinggal melakukan pengisian e-filing 1770 s, caranya seperti berikut:
- mulai dengan mengisi data formulir tahun pajak, misalnya saja "tahun 2020"
- berikutnya, status spt. untuk  yang baru pertama kali lapor pajak, maka pilih status "spt normal".
sedangkan yang sudah pernah lapor pajak sebelumnya, dan ingin ada pembetulan, maka pilih "pembetulan", lalu isi kolom ini pembetulan yang ke berapa.
10. kemudian isi data spt sesuai dengan formulir 1721-a1 dan a2, yang terdiri dari:
- bagian A. pajak penghasilan
- bagian B. pajak penghasilan
- bagian C. pajak penghasilan
- bagian D. pajak penghasilan
11. silakan isi daftar pemotongan atau pemungutan pph oleh pihak lain dan pph yang ditanggung pemerintah.
Siapkan bukti potong pajak yang sudah disiapkan sebelumnya, tinggal tambahkan saja ke daftar tersebut.
Jangan lupa isi nama dan npwp pemotong atau pemungut pajak (perusahaan pemotong pph 21), nomor dan tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, jenis pajak, dan jumlah pph yang dipotong atau dipungut.
12. masuk ke bagian bukti potong baru.
- bukti potong pajak 1721 a1 ditujukan bagi pegawai swasta,
- bukti potong pajak 1721 a2 untuk pns.
anda tinggal memasukkan saja sesuai kolomnya.
Bila mengisi penghasilan dari pekerjaan, pilih pasal 21 di kolom "jenis pajak".
Kemudian isi npwp pemberi kerja (perusahaan tempat bekerja atau bendahara). Kalau npwp itu benar, maka nama perusahaan atau bendahara akan muncul secara otomatis di kolom "nama pemotong atau pemungut pajak".