Mohon tunggu...
MICHO HAFANDI 121221166
MICHO HAFANDI 121221166 Mohon Tunggu... Akuntan - Karyawan Swasta

DOSEN : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak JURUSAN : Akuntansi Matkul : Akutansi Perpajakan Fakultas : Ekonomi Dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi dan Tata Cara Pengisian Formulir 1770, 1770S, dan 1770SS

11 Juli 2024   13:46 Diperbarui: 11 Juli 2024   13:57 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. penghasilan dari sewa tanah/bangunan, jasa, dll.:

  • laporkan penghasilan dari sewa tanah/bangunan, jasa, dan jenis penghasilan lainnya yang dikenakan pph final.

Bagian D: penghasilan luar negeri

1. penghasilan bruto dari luar negeri:

  • isi jumlah penghasilan bruto yang diperoleh dari luar negeri.

2. penghasilan neto dari luar negeri:

  • kurangi penghasilan bruto dengan biaya-biaya yang diperbolehkan untuk mendapatkan penghasilan neto luar negeri.

Bagian E: penghasilan tidak kena pajak (PTKP)

Hitung ptkp:

  • isi jumlah ptkp sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan.

Bagian F: penghitungan pajak penghasilan

1. hitung pajak terutang:

  • hitung pajak terutang berdasarkan penghasilan kena pajak (pkp) setelah dikurangi ptkp.

2. kurangi dengan kredit pajak:

  • kurangi pajak terutang dengan kredit pajak yang telah dibayar melalui pemotongan oleh pemberi kerja atau setoran lainnya.

Bagian G: jumlah yang harus dibayar atau lebih bayar

jumlah pajak yang harus dibayar atau lebih bayar:

  • hitung apakah ada pajak yang harus dibayar atau lebih bayar setelah dikurangi dengan kredit pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun