Mohon tunggu...
MICHO HAFANDI 121221166
MICHO HAFANDI 121221166 Mohon Tunggu... Akuntan - Karyawan Swasta

DOSEN : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak JURUSAN : Akuntansi Matkul : Akutansi Perpajakan Fakultas : Ekonomi Dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi dan Tata Cara Pengisian Formulir 1770, 1770S, dan 1770SS

11 Juli 2024   13:46 Diperbarui: 11 Juli 2024   13:57 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. siapkan dokumen pendukung, berupa bukti potong lembaran 1721 a1 untuk wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan swasta, dan lembaran 1721 a2 untuk wajib pajak yang menjabat sebagai pegawai negeri sipil (pns).

4. siapkan pula alamat surel yang akan digunakan untuk melakukan pendaftaran atau registrasi pada laman djp online.

5. masuk ke laman djp online dengan mengetik djponline. pajak.go.id. pada bagian beranda, anda harus login dengan menggunakan nomor npwp berikut password sekaligus menuliskan kembali kode keamanannya.

6. jika anda belum terdaftar, klik pada bagian "daftar di sini" yang terletak di bagian bawah. anda akan diminta memasukkan nomor npwp berikut nomor efin. nomor efin bisa anda dapatkan dengan mengisi formulir permohonan efin di kpp setempat. masukkan kembali kode keamanannya dan klik verifikasi.

7. anda akan mendapatkan email yang berisi identitas pengguna berikut kata sandi yang bisa digunakan untuk login. di bagian bawah, akan ada tautan aktivasi yang harus anda klik terlebih dahulu sebelum melakukan login.

8. kembali pada laman djp online, anda sudah bisa melakukan login dengan nomor npwp berikut password dan kode keamanan yang tertulis pada kotak bagian bawah. jika berhasil, anda akan masuk pada halaman yang menampilkan profil anda. di sebelah kanan, terdapat logo e-filling yang bisa anda klik.

9. pada laman e-filling akan terdapat tabel berupa "daftar spt". klik tombol "buat spt" yang terletak pada ujung kanan. kemudian, jawab pertanyaan yang diberikan. akan ada pertanyaan "apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?" jawab dengan pilihan "tidak". lalu, "apakah anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (mt) atau pisah harta?" jawab pula dengan "tidak". terakhir "apakah penghasilan bruto yang anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah?" jawab dengan "ya".

10. selanjutnya, akan muncul tombol "spt 1770 ss" di bawah pertanyaan terakhir. klik tombol tersebut. ada tiga langkah dengan data yang harus anda lengkapi. pertama adalah data formulir yang berisikan tahun pajak, status spt, dan pembetulan ke-.

11. isikan kolom tahun pajak dengan tahun sebelumnya. misalnya, jika sekarang adalah tahun 2018 berarti anda mengisi kolom tersebut dengan 2017. pada kolom status, isilah dengan normal apabila baru melaporkan pertama.

12. pada bagian pengisian spt terdapat empat formulir, yaitu a, b, c, dan d. pada formulir a isikan jumlah penghasilan bruto sesuai dengan bukti potong yang anda dapatkan. begitu pula pada bagian pengurangan.

13. pada bagian penghasilan tidak kena pajak (ptkp), pilihlah tk0. penghasilan kena pajak akan terhitung secara otomatis berikut pajak penghasilan terutang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun