2. penghasilan dari sewa tanah/bangunan, jasa, dll.:
- laporkan penghasilan dari sewa tanah/bangunan, jasa, dan jenis penghasilan lainnya yang dikenakan pph final.
Bagian D: penghasilan luar negeri
1. penghasilan bruto dari luar negeri:
- isi jumlah penghasilan bruto yang diperoleh dari luar negeri.
2. penghasilan neto dari luar negeri:
- kurangi penghasilan bruto dengan biaya-biaya yang diperbolehkan untuk mendapatkan penghasilan neto luar negeri.
Bagian E: penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
Hitung ptkp:
- isi jumlah ptkp sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan.
Bagian F: penghitungan pajak penghasilan
1. hitung pajak terutang:
- hitung pajak terutang berdasarkan penghasilan kena pajak (pkp) setelah dikurangi ptkp.
2. kurangi dengan kredit pajak:
- kurangi pajak terutang dengan kredit pajak yang telah dibayar melalui pemotongan oleh pemberi kerja atau setoran lainnya.
Bagian G: jumlah yang harus dibayar atau lebih bayar
jumlah pajak yang harus dibayar atau lebih bayar:
- hitung apakah ada pajak yang harus dibayar atau lebih bayar setelah dikurangi dengan kredit pajak.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!