saluran televisi yang dapat dinikmati oleh masyarakat dengan banyak pilihan genre maupun format siaran.Hal ini amat diperhatikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), selain tentunya penegakan regulasi dalam menjaga kualitas siaran digital,Â
termasuk pembaharuan atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) agar sesuai dengan perkembangan zaman.Komisi Penyiaran di Indonesia juga mendorong partisipasi masyarakat di Indonesia untukÂ
memberikan masukan atas program yang disiarkan.Siaran televisi digital telah dilengkapi fitur Electronic Program Guide (EPG) yang dapat dioptimalkan untuk membantu masyarakat mengetahui muatan dan peruntukkan program siaran.
Komisi Penyiaran di Indonesia mewajibkan adanya Electronic Program Guide (EPG) di semua saluran siaran digital,sebagaimana jika kita menonton video berlangganan atau streaming yang mencantumkan informasi tentang muatan sensitif alam pada program siaran.
 Pembagian Set Top Box (STB) juga menjadi tantangan tersendiri dalam migrasi analog ke digital. Sejumlah kendala yang ditemukan di lapangan kebanyakan persoalan teknis seperti televisi dalam keadaan rusak, televisi penerima belum bisa menjangkau siaran digital, serta kelengkapan data di lapangan.
Diketahui,Set top box yang dibagikan sebanyak 3.202.470 unit untuk seluruh Indonesia oleh lembaga penyiaran swasta.Secara keseluruhan,selama tahapan penghentian siaran analog (ASO) akan dibagikan kepada masyrakat Indonesia sebanyak 6,7 juta unit STB.
Adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan Set top box TV Digital secara gratis dari pemerintah yaitu :
1. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS) Kementrian Sosial.
2. Memiliki perangkat TV analog.
3. Memiliki KTP elektronik.
4. Tinggal di wilayah yang terdampak penghentian siaran TV analog (ASO) tahap 1.