Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPKÂ
Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang - Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
Penyusunan Prolegnas Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda)
DPD RI terkait pembahasan RUU Omnibus Law, DPD RI sudah terlibat pada fase pertama. Selain itu, DPD RI juga telah mengajukan beberapa masukan serta beberapa kajian serta pembahasan daftar inventarisasi masalah.
Namun banyak pelajar atau mahasiswa yang mengartikan bahwa Omnibus Law ini merugikan. Sebagai Penerus bangsa hendaknya kita tidak asal dalam bertindak, sebaiknya kita pikirkan terlebih dahulu terkait untung dan kerugiannya.Â
Dari aksi yang kita lakukan dan maksud tujuan UU ini dibuat (dalam kasus ini merupakan UU) karena jika kita sebagai pelajar yang akan meneruskan bangsa ini, mau jadi apa?? kalo 1 UU aja dibikin ribut gimana nanti kalo ada masalah yang besar.Â
Situ ga malu sama negara lain yang udah mikirin cara hidup di masa depan sedangkan kita masih mikirin UU yang dibuat harus disetujui masyarakat luas atau enggak. Padahal lama kelamaan masyarakat juga menerima dan tetap berlaku di Indonesia.
Demikian artikel yang kami buat. Terima Kasih telah membaca.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H