Mohon tunggu...
Michael Arvel Kristian Susilo
Michael Arvel Kristian Susilo Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar

hobi baca buku

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Memahami Fungsi DPR dan DPD RI dalam Kacamata Pelajar

20 Maret 2023   22:16 Diperbarui: 20 Maret 2023   22:38 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat Tahunan Yang Diselenggarakan DPR & MPR RI/tirto.id

Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK 

  • Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang - Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang

  • Penyusunan Prolegnas Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

  • Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda)

  • DPD RI terkait pembahasan RUU Omnibus Law, DPD RI sudah terlibat pada fase pertama. Selain itu, DPD RI juga telah mengajukan beberapa masukan serta beberapa kajian serta pembahasan daftar inventarisasi masalah.

    Siswa STM yang melakukan aksi demo/tagar.id
    Siswa STM yang melakukan aksi demo/tagar.id

    Namun banyak pelajar atau mahasiswa yang mengartikan bahwa Omnibus Law ini merugikan. Sebagai Penerus bangsa hendaknya kita tidak asal dalam bertindak, sebaiknya kita pikirkan terlebih dahulu terkait untung dan kerugiannya. 

    Dari aksi yang kita lakukan dan maksud tujuan UU ini dibuat (dalam kasus ini merupakan UU) karena jika kita sebagai pelajar yang akan meneruskan bangsa ini, mau jadi apa?? kalo 1 UU aja dibikin ribut gimana nanti kalo ada masalah yang besar. 

    Situ ga malu sama negara lain yang udah mikirin cara hidup di masa depan sedangkan kita masih mikirin UU yang dibuat harus disetujui masyarakat luas atau enggak. Padahal lama kelamaan masyarakat juga menerima dan tetap berlaku di Indonesia.

    Demikian artikel yang kami buat. Terima Kasih telah membaca. 

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Politik Selengkapnya
    Lihat Politik Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun