Mohon tunggu...
Michael Arvel Kristian Susilo
Michael Arvel Kristian Susilo Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar

hobi baca buku

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Memahami Fungsi DPR dan DPD RI dalam Kacamata Pelajar

20 Maret 2023   22:16 Diperbarui: 20 Maret 2023   22:38 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi demo yang dilakukan oleh sejumlah pelajar/detik.net.id

Membahas RUU yang diusulkan Presiden atau DPD 

  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden 

  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

  • Salah satu bentuk nyata dari Fungsi dan Wewenang nya itu dapat kita lihat pada Penetapan UU Omnibus Law yang sempat ramai dan dijadikan pertentangan bagi beberapa orang sehingga menyebabkan kericuhan. Padahal maksud dibalik UU Omnibus Law adalah untuk memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum. 

    Dalam aksi demo ini banyak di ikuti oleh mahasiswa maupun pelajar yang tidak mengetahui maksud dan tujuan dibuatnya UU ini. Sehingga sebagai seorang pelajar kita harus mencerna dan memahami terlebih dahulu informasi yang didapat.

    Aksi demo yang dilakukan oleh sejumlah pelajar/detik.net.id
    Aksi demo yang dilakukan oleh sejumlah pelajar/detik.net.id

    DPD RI

    DPD RI tidak jauh berbeda dengan DPR RI. 

    Dilansir dari website DPD RI, Tugas dan Kewenangan DPD RI diantaranya

    1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR

    2. Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang 

    3. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Politik Selengkapnya
      Lihat Politik Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun