Mohon tunggu...
Michael Arvel Kristian Susilo
Michael Arvel Kristian Susilo Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar

hobi baca buku

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Memahami Fungsi DPR dan DPD RI dalam Kacamata Pelajar

20 Maret 2023   22:16 Diperbarui: 20 Maret 2023   22:38 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat Tahunan Yang Diselenggarakan DPR & MPR RI/tirto.id

Seperti yang teman-teman tau kualitas pendidikan suatu bangsa ditentukan oleh kualitas pendidikannya. Guru sebagai penunjang atau saran dalam mendapatkan ilmu pada jenjang Sekolah Dasar, Menengah, dan saat perguruan tinggi. 

Namun bukan berarti bila kita tidak bersekolah lagi kita tidak dapat mendapatkan ilmu, justru dengan ilmu yang telah kita dapatkan sebelumnya di masa sekolah kita dapat mengembangkannya kembali di dunia yang lebih luas dan selalu berubah-ubah. 

Sama dengan DPR dan DPD yang selalu belajar dari setiap undang-undang yang dibuatnya, walau ada yang berfikir "belajar dari mananya? Kayaknya undang-undangnya ga sesuai sama rakyat".

Namun kenyataannya DPR dan DPD RI terus berinovasi dalam menyusun maupun menetapkan Undang-Undang yang ada walau tidak sempurna. Karena dari ketidaktepatan itu akan timbul inovasi baru. Dengan adanya Undang-Undang yang telah diperbaiki itu diharapkan sesuai dengan yang ada di masyarakat.

Undang-undang yang dibuat dilihat dari berbagai macam aspek. Sehingga dibutuhkan perhitungan yang matang dalam perencanaannya., karena salah langkah bukan hanya 1 atau 2 orang yang akan terimbas namun seluruh masyarakat Indonesia yang akan merasakan dampaknya. 

Dikutip dari Detik.com DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang sebanyak 32 UU dalam rentang 1 tahun yaitu dari tahun 2021-2022. Sama seperti seorang pelajar yang dimana dalam 1 tahun ia memutuskan berbagai macam hal di dalam keseharian, dikarenakan ia terus berusaha belajar dan berinovasi dari hari-harinya.

Dikutip dari DPR.go.id DPR RI memiliki Fungsi dan Wewenang yang diantaranya: 

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 

  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) 

  • Menerima RUU yang diajukan DPD, terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah

  • Membahas RUU yang diusulkan Presiden atau DPD 

  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden 

  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Salah satu bentuk nyata dari Fungsi dan Wewenang nya itu dapat kita lihat pada Penetapan UU Omnibus Law yang sempat ramai dan dijadikan pertentangan bagi beberapa orang sehingga menyebabkan kericuhan. Padahal maksud dibalik UU Omnibus Law adalah untuk memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum. 

Dalam aksi demo ini banyak di ikuti oleh mahasiswa maupun pelajar yang tidak mengetahui maksud dan tujuan dibuatnya UU ini. Sehingga sebagai seorang pelajar kita harus mencerna dan memahami terlebih dahulu informasi yang didapat.

Aksi demo yang dilakukan oleh sejumlah pelajar/detik.net.id
Aksi demo yang dilakukan oleh sejumlah pelajar/detik.net.id

DPD RI

DPD RI tidak jauh berbeda dengan DPR RI. 

Dilansir dari website DPD RI, Tugas dan Kewenangan DPD RI diantaranya

  1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR

  2. Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang 

  3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK 

  4. Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang - Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang

  5. Penyusunan Prolegnas Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

  6. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda)

DPD RI terkait pembahasan RUU Omnibus Law, DPD RI sudah terlibat pada fase pertama. Selain itu, DPD RI juga telah mengajukan beberapa masukan serta beberapa kajian serta pembahasan daftar inventarisasi masalah.

Siswa STM yang melakukan aksi demo/tagar.id
Siswa STM yang melakukan aksi demo/tagar.id

Namun banyak pelajar atau mahasiswa yang mengartikan bahwa Omnibus Law ini merugikan. Sebagai Penerus bangsa hendaknya kita tidak asal dalam bertindak, sebaiknya kita pikirkan terlebih dahulu terkait untung dan kerugiannya. 

Dari aksi yang kita lakukan dan maksud tujuan UU ini dibuat (dalam kasus ini merupakan UU) karena jika kita sebagai pelajar yang akan meneruskan bangsa ini, mau jadi apa?? kalo 1 UU aja dibikin ribut gimana nanti kalo ada masalah yang besar. 

Situ ga malu sama negara lain yang udah mikirin cara hidup di masa depan sedangkan kita masih mikirin UU yang dibuat harus disetujui masyarakat luas atau enggak. Padahal lama kelamaan masyarakat juga menerima dan tetap berlaku di Indonesia.

Demikian artikel yang kami buat. Terima Kasih telah membaca. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun