Mohon tunggu...
michaelagdanifansyah
michaelagdanifansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bermain basket

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Peran Hukum Lingkungan Dalam Menjaga Kualitas Sumber Daya Air dan Tanah

31 Januari 2025   18:10 Diperbarui: 31 Januari 2025   18:08 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ABSTRAK 

Penulisan ini bertujuan untuk membahas tentang peran hukum lingkungan dalam menjaga ketersediaan sumber daya air dan mencegah penurunan kualitas air sebagai upaya pelestarian lingkungan, serta faktor-faktor apa yang mempengaruhi implementasi dan kepatuhan terhadap peraturan tersebut dalam konteks pelestarian lingkungan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan konsep dan peraturan perundang-undangan. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran hukum lingkungan dalam memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan terhadap sumber daya air sangat mempengaruhi kondisi lingkungan hidup. Meskipun peraturan hukum mempunyai dampak efektif dalam melindungi sumber daya air, penerapan dan kepatuhan terhadap peraturan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, meliputi kebijakan pemerintah, koordinasi pengelolaan, dan pengembangan teknologi.

Kata Kunci: Peran; Hukum Lingkungan; Sumber Daya Air

Hukum lingkungan merupakan seperangkat peraturan yang mengatur mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui tindakan penataan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pengelolaan lingkungan hidup merupakan usaha dan upaya yang sifatnya terpadu, komprehensip dan integral, dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup melalui tindakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Dalam hal ini berbagai peraturan tersebut tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dan manusia, tetapi juga mengatur hubungan manusia dan lingkungan hidupnya. Misalnya bagaimana cara atau upaya dalam menjaga agar sumber daya alam yang tersedia tatap digunakan dan dimanfaatkan secara baik dan bijak agar dapat terjaga kelestariannya seberapa besar dapat dilakukan eksploitasi suatu bahan tambang sehingga tetap dapat dikendalikan persediannya. Hukum lingkungan dapat digunakan untuk memprediksi keadaaan atau kondisi lingkungan pada masa mendatang.

Hukum lingkungan memiliki peran penting dalam pelestarian sumber daya air. Hukum lingkungan mengatur perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam, termasuk air, agar dapat terjaga kelestariannya. Pengelolaan sumber daya air mencakup upaya pengembangan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok kehidupan makhluk hidup.

Hukum lingkungan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 32 tahun 2009, yang merupakan generasi ketiga pengaturan hukum lingkungan di Indonesia. Undang-undang ini mengatur bagaimana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan sistematis demi tercapainya keseimbangan lingkungan serta kesejahteraan manusia sebagai satu kesatuan dalam lingkungan. Selain demi kesejahteraan dan keseimbangan, Undang-Undang No 32 juga mengatur tentang upaya untuk melestarikan lingkungan secara berkelanjutan serta mencegah kerusakan lingkungan.

Air merupakan sumber daya alam yang sangat penting bagi manusia. Sebagai sumber daya, air dimanfaatkan untuk berbagai keperluan manusia seperti sumber air minum, perumahan, irigasi, peternakan, perikanan, pembangkit listrik, transportasi, industri dan sebagai tempat rekreasi. . Pemanfaatan air sebagai sumber daya bagi beberapa kepentingan yang berbeda menimbulkan konflik kepentingan, misalnya perebutan air untuk irigasi dan kegiatan industri . Di sisi lain, pembangunan yang dilakukan di wilayah-wilayah tempat penyimpanan air menyebabkan ekosistem terganggu dan mengancam ketersediaan air di wilayah tersebut . Agar kondisi ini tidak semakin parah, pengelolaan sumber daya air perlu dilaksanakan secara berkelanjutan .Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air . Arah pembangunan pengelolaan sumber daya air diarahkan untuk menjamin keberlanjutan daya dukungnya dengan menjaga kelestarian fungsi daerah tangkapan air dan keberadaan air tanah, mewujudkan keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan melalui pendekatan demand management yang ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dan konsumsi air dan pendekatan supply management yang ditujukan untuk meningkatan kapasitas dan keandalan pasokan air, serta memperkokoh kelembagaan sumber daya air untuk meningkatkan keterpaduan dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia dilakukan dengan pendekatan pengelolaan sumber daya air secara terpadu, yaitu proses yang mendorong terciptanya pengembangan dan pengelolaan sumber daya air, lahan, dan sumber daya lainnya yang terkait secara terkoordinasi sehingga upaya optimalisasi keuntungan ekonomi dan kesejahteraan sosial dapat dicapai secara berkeadilan tanpa mengorbankan keberlanjutan ekosistem dalam satu Wilayah Sungai . Pendekatan pengelolaan sumber daya air secara terpadu merupakan pengelolaan sumber daya air yang didasari prinsip pembangunan berkelanjutan . Pendekatan ini menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan dan pasokan sumber daya air. Kebutuhan sumber daya air dilakukan dengan menjaga keseimbangan antara kebutuhan air untuk kehidupan manusia (umumnya dalam bentuk blue water) dan kebutuhan air untuk ekosistem (green water) .

Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang. Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang ini menyatakan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil. Atas penguasaan sumber daya air oleh negara dimaksud, negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan melakukan pengaturan hak atas air. Penguasaan negara atas sumber daya air tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan tetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, seperti hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak-hak yang serupa dengan itu, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengaturan hak atas air diwujudkan melalui penetapan hak guna air, yaitu hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air untuk berbagai keperluan. Hak guna air dengan pengertian tersebut bukan merupakan hak pemilikan atas air, tetapi hanya terbatas pada hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan sejumlah (kuota) air sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah kepada pengguna air, baik untuk yang wajib memperoleh izin maupun yang tidak wajib izin. Hak guna air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, dan kegiatan bukan usaha disebut dengan hak guna pakai air, sedangkan hak guna air untuk memenuhi kebutuhan usaha, baik penggunaan air untuk bahan baku produksi, pemanfaatan potensinya, media usaha, maupun penggunaan air untuk bahan pembantu produksi, disebut dengan hak guna usaha air.

Jumlah alokasi air yang ditetapkan tidak bersifat mutlak dan harus dipenuhi sebagaimana yang tercantum dalam izin, tetapi dapat ditinjau kembali apabila persyaratan atau keadaan yang dijadikan dasar pemberian izin dan kondisi ketersediaan air pada sumber air yang bersangkutan mengalami perubahan yang sangat berarti dibandingkan dengan kondisi ketersediaan air pada saat penetapan alokasi.

Hak guna pakai air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi dijamin oleh Pemerintah atau pemerintah daerah. Hak guna pakai air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan pertanian rakyat tersebut termasuk hak untuk mengalirkan air dari atau ke tanahnya melalui tanah orang lain yang berbatasan dengan tanahnya. Pemerintah atau pemerintah daerah menjamin alokasi air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan pertanian rakyat tersebut dengan tetap memperhatikan kondisi ketersediaan air yang ada dalam wilayah sungai yang bersangkutan dengan tetap menjaga terpeliharanya ketertiban dan ketentraman.

Kebutuhan masyarakat terhadap air yang semakin meningkat mendorong lebih menguatnya nilai ekonomi air dibanding nilai dan fungsi sosialnya. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antarsektor, antarwilayah dan berbagai pihak yang terkait dengan sumber daya air. Di sisi lain, pengelolaan sumber daya air yang lebih bersandar pada nilai ekonomi akan cenderung lebih memihak kepada pemilik modal serta dapat mengabaikan fungsi sosial sumber daya air.

Berdasarkan pertimbangan tersebut undang-undang ini lebih memberikan perlindungan terhadap kepentingan kelompok masyarakat ekonomi lemah dengan menerapkan prinsip pengelolaan sumber daya air yang mampu menyelaraskan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi.

Air sebagai sumber kehidupan masyarakat secara alami keberadaannya bersifat dinamis mengalir ke tempat yang lebih rendah tanpa mengenal batas wilayah administrasi.

Keberadaan air mengikuti siklus hidrologis yang erat hubungannya dengan kondisi cuaca pada suatu daerah sehingga menyebabkan ketersediaan air tidak merata dalam setiap waktu dan setiap wilayah.

Sejalan dengan perkembangan jumlah penduduk dan meningkatnya kegiatan masyarakat mengakibatkan perubahan fungsi lingkungan yang berdampak negatif terhadap kelestarian sumber daya air dan meningkatnya daya rusak air. Hal tersebut menuntut pengelolaan sumber daya air yang utuh dari hulu sampai ke hilir dengan basis wilayah sungai dalam satu pola pengelolaan sumber daya air tanpa dipengaruhi oleh batas-batas wilayah administrasi yang dilaluinya.

Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang dikandung di dalamnya, dimana sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, sedangkan daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan atau sumber air yang dapat memberi manfaat dan atau kerugian bagi kehidupan manusia dan lingkungannya.

Sumber Daya Air harus dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, dengan tujuan untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan guna kemakmuran rakyat, dengan pengertian:

Secara menyeluruh, yaitu mencakup semua bidang pengelolaan yang meliputi konservasi dan pendayagunaan sumber daya air, serta pengendalian daya rusak air, meliputi 1 (satu) sistem wilayah pengelolaan yg mencakup semua proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Secara terpadu, berupa pengelolaan yang dilaksanakan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan antar sektor dan antar wilayah. Berwawasan lingkungan hidup, dimana pengelolaan yang dilakukan harus memperhatikan keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan. Berkelanjutan, dimana pengelolaan yang dilakukan ditujukan untuk kepentingan generasi sekarang, dan kepentingan generasi mendatang.

b. Rumusan Masalah

1. Bagaimana peran hukum lingkungan dalam menjaga ketersediaan sumber daya air dan mencegah penurunan kualitas air sebagai upaya pelestarian lingkungan?

2. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi implementasi dan kepatuhan terhadap peraturan tersebut dalam konteks pelestarian lingkungan?

2. METODE PENELITIAN

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yang memfokuskan kajiannya pada analisis norma hukum, dan dokumen-dokumen tertulis untuk memahami kerangka hukum yang mengatur perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya air. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach). Pendekatan ini digunakan untuk membantu memahami bagaimana hukum lingkungan memberikan landasan untuk pelestarian sumber daya air, sejauh mana regulasi tersebut dapat diterapkan, dan apakah ada kebutuhan untuk perubahan atau penyempurnaan dalam regulasi yang ada.

2.PEMBAHASAN

a.Peran hukum lingkungan dalam menjaga ketersediaan sumber daya air dan mencegah penurunan kualitas air sebagai upaya pelestarian lingkungan

Hukum lingkungan memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan sumber daya air dan mencegah penurunan kualitas air sebagai upaya pelestarian lingkungan. Undang-undang No. 7 Tahun 2004 mengatur konservasi sumber daya air melalui kegiatan perlindungan, pelestarian sumber air, pengawetan air, pengelolaan kualitas air, dan pengendalian pencemaran air.

Pelestarian sumber daya air bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan manusia dan kebutuhan alam, serta mencegah terjadinya bencana seperti banjir dan kekeringan. Ini dilakukan melalui pengelolaan yang berkelanjutan, perlindungan sumber daya air, dan pengendalian polusi. Upaya ini melibatkan konservasi air, pengembangan infrastruktur yang efisien, serta pendidikan masyarakat tentang pentingnya penggunaan air yang bijaksana. Selain itu, pelestarian sumber daya air juga melibatkan pengaturan tata guna lahan dan pengelolaan hutan untuk menjaga kualitas air dan mengurangi risiko banjir serta kekeringan.

Menurut United Nations Water, pelestarian sumber daya air juga mencakup perlindungan ekosistem air tawar, seperti sungai, danau, dan rawa, serta mempromosikan akses air bersih bagi semua orang. Dengan demikian, pelestarian sumber daya air tidak hanya penting untuk keberlangsungan hidup manusia, tetapi juga untuk menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem air.

Beberapa contoh upaya pelestarian sumber daya air yang bisa dilakukan oleh manusia termasuk:

1.Membersihkan saluran air: Membersihkan saluran air seperti sungai, kali, dan parit dari sampah dan limbah dapat membantu menjaga kualitas air dan mencegah banjir.

2.Tidak membuang sampah sembarangan: Membuang sampah pada tempatnya dan tidak membuang sampah sembarangan dapat mencegah pencemaran air dan menjaga kebersihan lingkungan.

3.Menjaga sumber air: Menjaga kelestarian sumber air seperti danau, waduk, dan mata air dapat membantu menjaga ketersediaan air yang cukup untuk kebutuhan manusia dan lingkungan.

4.Melakukan sosialisasi: Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga sumber daya air dan cara-cara pelestariannya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat upaya pelestarian sumber daya air.

Selain itu, ada juga upaya-upaya lain seperti menghemat penggunaan air, mengurangi penggunaan bahan kimia berbahaya, dan mengembangkan teknologi pengolahan air yang ramah lingkungan.

Pengelolaan air bersih dan infrastruktur air minum memerlukan investasi yang besar dan kolaborasi antarpihak. Pemerintah Indonesia mengembangkan skema pendanaan alternatif seperti Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP) untuk memenuhi kebutuhan anggaran pembangunan infrastruktur air minum yang mencapai Rp 6.445 Triliun. Investasi dalam infrastruktur air minum menjadi penting karena ketersediaan infrastruktur air minum merupakan faktor kunci untuk meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, pembangunan infrastruktur air bersih membutuhkan investasi besar, dan Puan Maharani, Ketua DPR RI, menyatakan pada World Water Forum ke-10 2024 di Nusa Dua, Bali bahwa akses ke air bersih dan sanitasi adalah hak asasi manusia yang membutuhkan investasi yang tidak sedikit. Dalam konteks ini, kolaborasi antarpihak dan investasi yang optimal menjadi krusial dalam pengelolaan air bersih dan pembangunan infrastruktur air minum.

Dengan demikian, hukum lingkungan memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketersediaan sumber daya air dan mencegah penurunan kualitas air sebagai upaya pelestarian lingkungan.

b.Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi dan kepatuhan terhadap peraturan tersebut dalam konteks pelestarian lingkungan

Peraturan hukum terhadap perlindungan sumber daya air memiliki dampak efektif dalam mengatur pengelolaan sumber daya air dan mencegah penurunan kualitas air. Namun, faktor-faktor mempengaruhi implementasi dan kepatuhan terhadap peraturan ini dalam konteks pelestarian lingkungan. Berikut ini adalah beberapa dampak efektif dan faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi dan kepatuhan terhadap peraturan hukum terhadap perlindungan sumber daya air:

Dampak efektif yang pertama ialah menjamin perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk masyarakat adat dalam upaya konservasi air dan sumber air.

Yang kedua ialah pengendalian daya rusak air mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air. Hal ini diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah di Indonesia. Pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air merupakan bagian integral dari pengelolaan sumber daya air yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi konservasi sumber daya air. Pasal 51 Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 menyatakan bahwa "Pengendalian daya rusak air dilakukan secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan". Pasal 56 juga menyatakan bahwa dalam keadaan yang membahayakan, gubernur dan/atau bupati/walikota berwenang mengambil tindakan darurat guna keperluan penanggulangan daya rusak air. Pemulihan daya rusak air dilakukan dengan memulihkan kembali fungsi lingkungan hidup dan sistem prasarana sumber daya air.

Yang ketiga yaitu Memberikan pelindungan dan menjamin pemenuhan hak rakyat atas air merupakan salah satu tujuan utama dalam pengaturan sumber daya air. Hal ini dilakukan melalui beberapa langkah, seperti:

1.Menjamin keberlanjutan ketersediaan air dan sumber air agar memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat.

2.Menjamin pelestarian fungsi air dan sumber air untuk menunjang keberlanjutan pembangunan.

3.Menjamin terciptanya kepastian hukum bagi terlaksananya partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya air mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pemanfaatan.

Pasal 3 Pengaturan Sumber Daya Air dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 menjamin pemenuhan hak rakyat atas air. Hal ini dilakukan dengan memberikan hak bagi setiap orang untuk mendapatkan air yang cukup, aman, dapat diterima, dapat diakses secara fisik dan terjangkau untuk keperluan pribadi dan rumah tangga.

Beberapa poin penting dalam menjamin pemenuhan hak rakyat atas air meliputi:

1. Memadai atau cukup: Pasokan air untuk setiap orang harus cukup dan berkesinambungan untuk menutupi penggunaan pribadi dan domestik, yang terdiri dari air untuk minum, mencuci pakaian, persiapan makanan, dan kebersihan pribadi dan rumah tangga.

2. Ketersediaan air: Dalam hal ketersediaan air tidak mencukupi untuk prioritas pemenuhan sebagairnana, dimaksud pada ayat (2) pemenuhan Air untuk kebutuhan pokok sehari-hari lebih diprioritaskan dari yang lainnya.

3. Prioritas pemenuhan: Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan urutan prioritas pemenuhan Air pada Wilayah Sungai sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).

4. Hak rakyat atas air: Hak rakyat atas air bukan merupakan hak kepemilikan atas air, tetapi hanya terbatas pada hak untuk memperoleh dan menggunakan sejumlah kuota Air sesuai dengan alokasi yang penetapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

KESIMPULAN

Peran hukum lingkungan dalam menjaga ketersediaan sumber daya air dan mencegah penurunan kualitas air sebagai upaya pelestarian lingkungan yang sangat signifikan. Undang-undang No. 7 Tahun 2004 memberikan landasan hukum untuk konservasi sumber daya air melalui perlindungan, pelestarian, dan pengelolaan kualitas air. Upaya ini meliputi konservasi air, regulasi tata guna lahan, dan pengelolaan hutan, serta mencakup pendidikan masyarakat. Pelestarian sumber daya air juga berdampak positif pada ekosistem air tawar, keanekaragaman hayati, dan akses air bersih bagi semua. Upaya pelestarian dapat dilakukan melalui pembersihan saluran air, pengelolaan sumber air, sosialisasi, dan inisiatif lainnya, termasuk investasi dalam infrastruktur air bersih.

Meskipun peraturan hukum mempunyai dampak efektif dalam melindungi sumber daya air, penerapan dan kepatuhan terhadap peraturan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor. Peraturan yang berdampak efektif meliputi perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, pengendalian daya rusak air, dan penyediaan hak rakyat atas udara. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya meliputi kebijakan pemerintah, koordinasi pengelolaan, dan pengembangan teknologi.

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun