Mohon tunggu...
michaelagdanifansyah
michaelagdanifansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bermain basket

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Peran Hukum Lingkungan Dalam Menjaga Kualitas Sumber Daya Air dan Tanah

31 Januari 2025   18:10 Diperbarui: 31 Januari 2025   18:08 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ABSTRAK 

Penulisan ini bertujuan untuk membahas tentang peran hukum lingkungan dalam menjaga ketersediaan sumber daya air dan mencegah penurunan kualitas air sebagai upaya pelestarian lingkungan, serta faktor-faktor apa yang mempengaruhi implementasi dan kepatuhan terhadap peraturan tersebut dalam konteks pelestarian lingkungan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan konsep dan peraturan perundang-undangan. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran hukum lingkungan dalam memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan terhadap sumber daya air sangat mempengaruhi kondisi lingkungan hidup. Meskipun peraturan hukum mempunyai dampak efektif dalam melindungi sumber daya air, penerapan dan kepatuhan terhadap peraturan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, meliputi kebijakan pemerintah, koordinasi pengelolaan, dan pengembangan teknologi.

Kata Kunci: Peran; Hukum Lingkungan; Sumber Daya Air

Hukum lingkungan merupakan seperangkat peraturan yang mengatur mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui tindakan penataan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pengelolaan lingkungan hidup merupakan usaha dan upaya yang sifatnya terpadu, komprehensip dan integral, dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup melalui tindakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Dalam hal ini berbagai peraturan tersebut tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dan manusia, tetapi juga mengatur hubungan manusia dan lingkungan hidupnya. Misalnya bagaimana cara atau upaya dalam menjaga agar sumber daya alam yang tersedia tatap digunakan dan dimanfaatkan secara baik dan bijak agar dapat terjaga kelestariannya seberapa besar dapat dilakukan eksploitasi suatu bahan tambang sehingga tetap dapat dikendalikan persediannya. Hukum lingkungan dapat digunakan untuk memprediksi keadaaan atau kondisi lingkungan pada masa mendatang.

Hukum lingkungan memiliki peran penting dalam pelestarian sumber daya air. Hukum lingkungan mengatur perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam, termasuk air, agar dapat terjaga kelestariannya. Pengelolaan sumber daya air mencakup upaya pengembangan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok kehidupan makhluk hidup.

Hukum lingkungan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 32 tahun 2009, yang merupakan generasi ketiga pengaturan hukum lingkungan di Indonesia. Undang-undang ini mengatur bagaimana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan sistematis demi tercapainya keseimbangan lingkungan serta kesejahteraan manusia sebagai satu kesatuan dalam lingkungan. Selain demi kesejahteraan dan keseimbangan, Undang-Undang No 32 juga mengatur tentang upaya untuk melestarikan lingkungan secara berkelanjutan serta mencegah kerusakan lingkungan.

Air merupakan sumber daya alam yang sangat penting bagi manusia. Sebagai sumber daya, air dimanfaatkan untuk berbagai keperluan manusia seperti sumber air minum, perumahan, irigasi, peternakan, perikanan, pembangkit listrik, transportasi, industri dan sebagai tempat rekreasi. . Pemanfaatan air sebagai sumber daya bagi beberapa kepentingan yang berbeda menimbulkan konflik kepentingan, misalnya perebutan air untuk irigasi dan kegiatan industri . Di sisi lain, pembangunan yang dilakukan di wilayah-wilayah tempat penyimpanan air menyebabkan ekosistem terganggu dan mengancam ketersediaan air di wilayah tersebut . Agar kondisi ini tidak semakin parah, pengelolaan sumber daya air perlu dilaksanakan secara berkelanjutan .Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air . Arah pembangunan pengelolaan sumber daya air diarahkan untuk menjamin keberlanjutan daya dukungnya dengan menjaga kelestarian fungsi daerah tangkapan air dan keberadaan air tanah, mewujudkan keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan melalui pendekatan demand management yang ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dan konsumsi air dan pendekatan supply management yang ditujukan untuk meningkatan kapasitas dan keandalan pasokan air, serta memperkokoh kelembagaan sumber daya air untuk meningkatkan keterpaduan dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia dilakukan dengan pendekatan pengelolaan sumber daya air secara terpadu, yaitu proses yang mendorong terciptanya pengembangan dan pengelolaan sumber daya air, lahan, dan sumber daya lainnya yang terkait secara terkoordinasi sehingga upaya optimalisasi keuntungan ekonomi dan kesejahteraan sosial dapat dicapai secara berkeadilan tanpa mengorbankan keberlanjutan ekosistem dalam satu Wilayah Sungai . Pendekatan pengelolaan sumber daya air secara terpadu merupakan pengelolaan sumber daya air yang didasari prinsip pembangunan berkelanjutan . Pendekatan ini menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan dan pasokan sumber daya air. Kebutuhan sumber daya air dilakukan dengan menjaga keseimbangan antara kebutuhan air untuk kehidupan manusia (umumnya dalam bentuk blue water) dan kebutuhan air untuk ekosistem (green water) .

Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang. Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang ini menyatakan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil. Atas penguasaan sumber daya air oleh negara dimaksud, negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan melakukan pengaturan hak atas air. Penguasaan negara atas sumber daya air tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan tetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, seperti hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak-hak yang serupa dengan itu, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengaturan hak atas air diwujudkan melalui penetapan hak guna air, yaitu hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air untuk berbagai keperluan. Hak guna air dengan pengertian tersebut bukan merupakan hak pemilikan atas air, tetapi hanya terbatas pada hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan sejumlah (kuota) air sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah kepada pengguna air, baik untuk yang wajib memperoleh izin maupun yang tidak wajib izin. Hak guna air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, dan kegiatan bukan usaha disebut dengan hak guna pakai air, sedangkan hak guna air untuk memenuhi kebutuhan usaha, baik penggunaan air untuk bahan baku produksi, pemanfaatan potensinya, media usaha, maupun penggunaan air untuk bahan pembantu produksi, disebut dengan hak guna usaha air.

Jumlah alokasi air yang ditetapkan tidak bersifat mutlak dan harus dipenuhi sebagaimana yang tercantum dalam izin, tetapi dapat ditinjau kembali apabila persyaratan atau keadaan yang dijadikan dasar pemberian izin dan kondisi ketersediaan air pada sumber air yang bersangkutan mengalami perubahan yang sangat berarti dibandingkan dengan kondisi ketersediaan air pada saat penetapan alokasi.

Hak guna pakai air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi dijamin oleh Pemerintah atau pemerintah daerah. Hak guna pakai air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan pertanian rakyat tersebut termasuk hak untuk mengalirkan air dari atau ke tanahnya melalui tanah orang lain yang berbatasan dengan tanahnya. Pemerintah atau pemerintah daerah menjamin alokasi air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan pertanian rakyat tersebut dengan tetap memperhatikan kondisi ketersediaan air yang ada dalam wilayah sungai yang bersangkutan dengan tetap menjaga terpeliharanya ketertiban dan ketentraman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun