2. METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yang memfokuskan kajiannya pada analisis norma hukum, dan dokumen-dokumen tertulis untuk memahami kerangka hukum yang mengatur perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya air. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach). Pendekatan ini digunakan untuk membantu memahami bagaimana hukum lingkungan memberikan landasan untuk pelestarian sumber daya air, sejauh mana regulasi tersebut dapat diterapkan, dan apakah ada kebutuhan untuk perubahan atau penyempurnaan dalam regulasi yang ada.
2.PEMBAHASAN
a.Peran hukum lingkungan dalam menjaga ketersediaan sumber daya air dan mencegah penurunan kualitas air sebagai upaya pelestarian lingkungan
Hukum lingkungan memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan sumber daya air dan mencegah penurunan kualitas air sebagai upaya pelestarian lingkungan. Undang-undang No. 7 Tahun 2004 mengatur konservasi sumber daya air melalui kegiatan perlindungan, pelestarian sumber air, pengawetan air, pengelolaan kualitas air, dan pengendalian pencemaran air.
Pelestarian sumber daya air bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan manusia dan kebutuhan alam, serta mencegah terjadinya bencana seperti banjir dan kekeringan. Ini dilakukan melalui pengelolaan yang berkelanjutan, perlindungan sumber daya air, dan pengendalian polusi. Upaya ini melibatkan konservasi air, pengembangan infrastruktur yang efisien, serta pendidikan masyarakat tentang pentingnya penggunaan air yang bijaksana. Selain itu, pelestarian sumber daya air juga melibatkan pengaturan tata guna lahan dan pengelolaan hutan untuk menjaga kualitas air dan mengurangi risiko banjir serta kekeringan.
Menurut United Nations Water, pelestarian sumber daya air juga mencakup perlindungan ekosistem air tawar, seperti sungai, danau, dan rawa, serta mempromosikan akses air bersih bagi semua orang. Dengan demikian, pelestarian sumber daya air tidak hanya penting untuk keberlangsungan hidup manusia, tetapi juga untuk menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem air.
Beberapa contoh upaya pelestarian sumber daya air yang bisa dilakukan oleh manusia termasuk:
1.Membersihkan saluran air: Membersihkan saluran air seperti sungai, kali, dan parit dari sampah dan limbah dapat membantu menjaga kualitas air dan mencegah banjir.
2.Tidak membuang sampah sembarangan: Membuang sampah pada tempatnya dan tidak membuang sampah sembarangan dapat mencegah pencemaran air dan menjaga kebersihan lingkungan.
3.Menjaga sumber air: Menjaga kelestarian sumber air seperti danau, waduk, dan mata air dapat membantu menjaga ketersediaan air yang cukup untuk kebutuhan manusia dan lingkungan.