3.Menjamin terciptanya kepastian hukum bagi terlaksananya partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya air mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pemanfaatan.
Pasal 3 Pengaturan Sumber Daya Air dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 menjamin pemenuhan hak rakyat atas air. Hal ini dilakukan dengan memberikan hak bagi setiap orang untuk mendapatkan air yang cukup, aman, dapat diterima, dapat diakses secara fisik dan terjangkau untuk keperluan pribadi dan rumah tangga.
Beberapa poin penting dalam menjamin pemenuhan hak rakyat atas air meliputi:
1. Memadai atau cukup: Pasokan air untuk setiap orang harus cukup dan berkesinambungan untuk menutupi penggunaan pribadi dan domestik, yang terdiri dari air untuk minum, mencuci pakaian, persiapan makanan, dan kebersihan pribadi dan rumah tangga.
2. Ketersediaan air: Dalam hal ketersediaan air tidak mencukupi untuk prioritas pemenuhan sebagairnana, dimaksud pada ayat (2) pemenuhan Air untuk kebutuhan pokok sehari-hari lebih diprioritaskan dari yang lainnya.
3. Prioritas pemenuhan: Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan urutan prioritas pemenuhan Air pada Wilayah Sungai sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
4. Hak rakyat atas air: Hak rakyat atas air bukan merupakan hak kepemilikan atas air, tetapi hanya terbatas pada hak untuk memperoleh dan menggunakan sejumlah kuota Air sesuai dengan alokasi yang penetapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
KESIMPULAN
Peran hukum lingkungan dalam menjaga ketersediaan sumber daya air dan mencegah penurunan kualitas air sebagai upaya pelestarian lingkungan yang sangat signifikan. Undang-undang No. 7 Tahun 2004 memberikan landasan hukum untuk konservasi sumber daya air melalui perlindungan, pelestarian, dan pengelolaan kualitas air. Upaya ini meliputi konservasi air, regulasi tata guna lahan, dan pengelolaan hutan, serta mencakup pendidikan masyarakat. Pelestarian sumber daya air juga berdampak positif pada ekosistem air tawar, keanekaragaman hayati, dan akses air bersih bagi semua. Upaya pelestarian dapat dilakukan melalui pembersihan saluran air, pengelolaan sumber air, sosialisasi, dan inisiatif lainnya, termasuk investasi dalam infrastruktur air bersih.
Meskipun peraturan hukum mempunyai dampak efektif dalam melindungi sumber daya air, penerapan dan kepatuhan terhadap peraturan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor. Peraturan yang berdampak efektif meliputi perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, pengendalian daya rusak air, dan penyediaan hak rakyat atas udara. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya meliputi kebijakan pemerintah, koordinasi pengelolaan, dan pengembangan teknologi.
Â