Mohon tunggu...
miaa ramadhani
miaa ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Hak Asasi Manusia terhadap Perlindungan Privasi di Era Digital

6 Juli 2024   16:08 Diperbarui: 6 Juli 2024   16:22 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mia Ramadhani (202210415143)

Mata Kuliah Ilmu Politik 4A2

Dosen Pengampu: Saeful Mujab, S.Sos, M.I.Kom

Abstract

Artikel ini membahas tentang peranan Hak asasi manusia terhadap perlindungan privasi di Era digital, yang menjadi masalah adalah kurangnya pengetahuan dan kesadaran akan hak-hak masyarakat di ranah digital. Teknologi digital, di satu sisi, memfasilitasi peningkatan partisipasi publik dalam masalah hak asasi manusia dan menawarkan akses informasi yang lebih luas. Teknologi digital, bagaimanapun, juga memiliki kelemahan, termasuk pelanggaran privasi, penyebaran informasi yang menyesatkan, dan pengawasan pemerintah yang tidak proporsional, maka dari itu untuk melindungi hak asasi manusia di era digital, negara harus mendukung undang-undang dan kebijakan yang diperlukan.  Hubungan antara digitalisasi dan hak asasi manusia menawarkan perspektif baru tentang proses berlakunya undang-undang yang berkaitan dengan hak-hak ini. Seiring kemajuan teknologi, para profesional di bidang hukum atau bidang terkait lainnya perlu melakukan pemikiran kritis untuk mencapai keseimbangan antara melindungi hak-hak individu dan memajukan teknologi.

Kata Kunci: Hak asasi manusia, privasi, era digital, teknologi


Latar Belakang

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat kebebasan fundamental yang melekat pada semua orang dan terkait erat dengan kemanusiaannya. Hak asasi manusia melindungi orang dari penindasan, kefanatikan, dan intimidasi oleh otoritas atau pihak lain. Di era digital, hambatan baru terhadap hak asasi manusia telah ditimbulkan oleh perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi. Di satu sisi, teknologi digital memberikan akses informasi yang lebih luas dan mendorong partisipasi publik dalam masalah hak asasi manusia. Teknologi digital, bagaimanapun, juga memiliki kelemahan, termasuk pelanggaran privasi, penyebaran informasi yang menyesatkan, dan pengawasan pemerintah yang tidak proporsional. Selain itu, kekhawatiran baru tentang hak asasi manusia telah muncul di era digital, termasuk kebebasan berbicara di media sosial, hak atas privasi informasi pribadi seseorang, dan kebebasan dari diskriminasi secara online(Setyoningtyas & Kebidanan, n.d.).

Di masa kemajuan teknologi yang pesat dan perluasan lingkungan digital, hubungan antara hak asasi manusia dan dunia digital telah berkembang menjadi bidang penelitian yang kompleks dan signifikan. Dengan diperkenalkannya teknologi digital, koneksi manusia, komunikasi, dan akses informasi telah berubah, membuka kemungkinan baru dan menantang hak-hak dasar manusia. (Supriandi et al., n.d.). Hubungan antara teknologi digital dan hak asasi manusia mencerminkan bagaimana kemajuan teknologi digital berdampak pada perlindungan hak-hak individu. Pelestarian kemajuan teknologi sambil menjunjung tinggi hak-hak individu memerlukan pemikiran kritis dan penanganan yang hati-hati terhadap dinamika rumit yang dihasilkan dari interaksi antara teknologi digital dan hak asasi manusia oleh para spesialis, pengacara, dan legislator (Ginanjar et al., 2022).

Gagasan tentang privasi digital telah mendapat perhatian yang signifikan, dengan diskusi yang berfokus pada keseimbangan antara menjaga informasi pribadi dan tujuan sah pemerintah. Munculnya teknologi berbasis data telah memicu diskusi tentang jumlah pemantauan pemerintah, peran perusahaan multinasional dalam pengumpulan data, dan hak untuk dilupakan di ranah digital (Aqviriyoso et al., 2022; Chandra & Sitabuana, 2022; PUDYANTORO, 2015) (Supriandi et al., n.d.).

Latar belakang ini menunjukkan bagaimana kepedulian dunia terhadap perlindungan hak asasi manusia di era digital telah berkembang. Tujuan dari penelitian bidang ini adalah untuk memahami bagaimana teknologi informasi mempengaruhi hak asasi manusia, untuk menunjukkan dengan tepat masalah dan hambatan yang terkait dengannya, dan untuk mencari solusi hukum dan legislatif yang dapat diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kemajuan teknis.

Pertanyaan Penulisan

  • Apa dampak teknologi digital terhadap HAM?
  • Apa saja tantangan dalam perlindungan privasi di era digital?

Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang peran HAM terhadap privasi di era digital dan bagaimana perlindungan HAM terhadap privasi di era digital.

Tinjauan Pustaka 

Hak Asasi Manusia 

Seperti yang dikemukakan Kamus besar Bahasa Indonesia, istilah "hak asasi manusia" mengacu pada seperangkat hak yang dijamin oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, antara lain kebebasan berekspresi, kepemilikan, dan hidup. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 yang juga mengatur tentang hak asasi manusia, menjelaskan bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada setiap pribadi sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan bahwa setiap orang, termasuk negara, pemerintah, dan hukum, memiliki kewajiban untuk menjunjung, menghormati, dan melestarikannya (Annys & Ulfatun Najicha, n.d.).

Soetandyo Wignjosoebroto menegaskan bahwa hak asasi manusia adalah kebebasan fundamental yang diakui oleh semua orang dan tidak dapat dicabut karena kemanusiaannya.  Setiap orang memiliki hak karena mereka adalah sesama manusia yang harus diperlakukan dengan hormat dan dilindungi dari bahaya. Namun, era digital semakin mempersulit penegakan hak asasi manusia seiring berkembangnya teknologi. Artikel ini akan membahas kesulitan dan solusi penegakan HAM di era digital.. (Hensy & Putri, 2021) (Wahyu et al., n.d.)

Privasi

Privasi adalah hak fundamental yang harus menjadi landasan bagi banyak hak asasi manusia lainnya. Otonomi dan pelestarian martabat manusia sangat bergantung pada hal ini. Dengan menggunakan privasi untuk menetapkan batasan dan mempertahankannya untuk melindungi diri kita dari gangguan yang tidak diinginkan, kita dapat menegosiasikan siapa diri kita dan bagaimana kita ingin berhubungan dengan orang-orang di sekitar kita (Hidayat Telaumbanua et al., 2024).

Alan Westin mendefinisikan privasi sebagai "Privacy is the claim of individuals, groups, or institutions to determine for themselves when, how, and to what extent information about them is communicated to others" (Privasi adalah klaim yang dimiliki orang, kelompok, atau institusi tentang kapan, bagaimana, dan seberapa banyak informasi tentang mereka dibagikan kepada orang lain). Hak atas privasi adalah hak fundamental yang dinikmati oleh semua orang. Sangat penting untuk melindungi martabat dan hak privasi setiap orang. Identitas, usia, jenis kelamin, pendidikan, posisi kerja, alamat, dan struktur keluarga adalah contoh karakteristik yang membentuk informasi pribadi. Informasi pribadi yang sensitif tersedia untuk siapa saja. Hak individu atas privasi tentang data pribadi mereka harus ditegakkan dalam berbagai keadaan (Kusnadi & Wijaya, 2021).

Era Digital 

Ungkapan "era digital" menggambarkan kerangka waktu di mana segala sesuatu telah berubah menjadi digital sepenuhnya. Selanjutnya, era digital terus berubah. Ungkapan "era digital" menggambarkan situasi ketika teknologi telah memungkinkan semua aktivitas yang diperlukan untuk bertahan hidup. Orang mungkin juga berpendapat bahwa di era digital, teknologi kuno tertentu akan digantikan oleh teknologi yang lebih modern dan bermanfaat (Satira & Hidriani, n. d.). Era digital menawarkan peluang baru untuk kemajuan manusia, tetapi juga membawa kesulitan baru untuk menegakkan hak asasi manusia (Rahma Bustomi & Sarah Farhattain, n.d.).

Di era digital, kemajuan teknologi menghadirkan sejumlah besar alternatif dan juga mengubah cara pandang hak asasi manusia diakui. Selain itu, kemajuan teknologi memiliki berbagai pengaruh terhadap bagaimana kebebasan berpendapat dan berekspresi digunakan sebagai salah satu bentuk hak asasi manusia (Faturohman et al., n.d.).

Metode Penulisan

Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research), berfokus pada teknik pengumpulan data perpustakaan dan mengkaji item penelitian melalui berbagai sumber perpustakaan, antara lain buku, ensiklopedia, jurnal ilmiah, surat kabar, majalah, dan dokumen. Kajian pustaka yang dideskripsikan oleh Danandjaja (2014) sebagai penelitian pustaka merupakan metode penelitian ilmiah bibliogafik yang sistematis. Ini melibatkan pengumpulan bahan bibliografi yang relevan dengan tujuan penelitian, menggunakan metode perpustakaan untuk mengumpulkan data, mengatur, dan menyajikannya (Mahanum, n.d.).

Pembahasan 

1. Dampak teknologi digital terhadap HAM

Dunia telah mencapai tingkat kemajuan teknologi tertinggi, yang akan berdampak besar pada setiap aspek keberadaan manusia. Ini adalah bagian dari kecenderungan yang tidak dapat diubah yang pada akhirnya akan mengunci individu di dunia maya yang disebut sebagai metaverse (Herlambang & Abidin, 2023). Teknologi dapat menjadi salah satu alat yang paling berguna untuk meningkatkan pengalaman pendidikan siswa, tetapi ada kendala yang harus diatasi, seperti akses terbatas ke teknologi, kurangnya pemahaman teknologi, dan masalah keamanan data (Nur et al., 2022) (Awailiyah et al., 2024).

Para ahli, profesional hukum, dan pembuat kebijakan perlu menjalankan pemikiran kritis dan penanganan yang hati-hati terhadap dinamika kompleks yang muncul dari interaksi antara teknologi digital dan hak asasi manusia untuk menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan hak-hak individu. Penggunaan teknologi dapat berdampak besar pada perlindungan hak-hak individu, yang berarti ada hubungan yang rumit antara teknologi dan hak asasi manusia (Wahyu et al., n.d.).

Dampak kemajuan peradaban teknologi digital terhadap hak asasi manusia sangat kompleks dan luas (MERUGIKAN). Cara orang bergerak, berkomunikasi, dan mencari nafkah juga sedang diubah oleh perkembangan teknologi digital. Kemajuan teknologi memiliki efek positif dan merugikan, terutama dalam hal hak asasi manusia (Faturohman et al., n.d.).

Berikut adalah beberapa dampak tersebut, diantaranya:

  • Privasi digital: Jika teknologi digital tidak diatur secara memadai, teknologi tersebut dapat mengancam privasi individu karena kapasitasnya untuk pengumpulan, penyimpanan, dan analisis data pribadi secara ekstensif (Solove, DJ, 2008);
  • Sensor dan pengawasan internet: teknologi digital dapat digunakan oleh organisasi publik dan swasta untuk mengawasi tindakan online orang-orang, membahayakan hak privasi dan kebebasan berbicara mereka (Deibert, R., et al., 2013);
  • Diskriminasi algoritmik: menurut Barocas, S., dkk. (2019), algoritme yang diterapkan dalam pengambilan keputusan dapat mengintensifkan praktik diskriminatif seperti penilaian kredit atau diskriminasi pekerjaan.
  • Keamanan dan ancaman dunia maya: menurut Clarke dan Knake (2012), ancaman dunia maya mencakup pelanggaran data dan serangan dunia maya, yang dapat membahayakan hak orang atas informasi pribadi dan keamanan informasi pribadi mereka.
  • Penyebaran Informasi dan Kebebasan berekspresi: Teknologi digital memungkinkan informasi menyebar dengan cepat dan orang-orang menggunakan hak mereka atas kebebasan berekspresi, tetapi juga memungkinkan penyebaran konten yang jahat atau menyesatkan (MacKinnon, R. (2012));
  • Pendidikan dan kesadaran publik: menurut Florida (2014), teknologi digital dapat membuat informasi tentang isu-isu hak asasi manusia lebih mudah diakses oleh masyarakat umum dan meningkatkan pengetahuan publik tentang isu-isu tersebut.
  • Aturan dan regulasi: aturan dan regulasi yang berkaitan dengan teknologi digital dapat memengaruhi seberapa besar hak asasi manusia seseorang dibatasi atau dilindungi (Lessig, L., 1999);
  • Perlindungan hak asasi manusia internasional: Keprihatinan tentang hak asasi manusia di era digital juga sedang dibahas secara internasional, dengan penekanan pada pembuatan perjanjian dan konvensi internasional terkait (Nijman, J., 2019).

Akademisi, pakar hukum, dan legislator harus menganalisis dengan cermat tantangan kompleks yang ditimbulkan oleh dampak teknologi digital terhadap hak asasi manusia untuk mencapai keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan hak individu (Ginanjar et al., 2022).

Hubungan antara hak asasi manusia dan digitalisasi memberikan sudut pandang baru tentang proses pengesahan undang-undang yang berkaitan dengan hak-hak tersebut. Profesional dalam disiplin hukum atau terkait harus menggunakan pemikiran kritis seiring berkembangnya teknologi untuk mencapai keseimbangan antara menegakkan hak individu dan meningkatkan teknologi (Faturohman et al., n.d.).

Penggunaan teknologi digital memberikan pengaruh terhadap kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hak asasi manusia dalam berbagi cara seperti:

  • Berubahnya bagaimana data pribadi di kumpulkan lalu di proses dan dikelola.
  • Meningkatnya kapabilitas pemerintahan serta lembaga lain dalam mengumpulkan dan analisis terhadap informasi pribadi
  • Semakin meningkatnya kapabilitas pemerintah dan intitusi lainnya untuk memantau dan membatasi semua akses ke berbagai koneksi digital.
  • Meningkatnya kapabilitas pemerintahan dan intitusi lain dalam mengatur berbagai permasalahan terkait keamanan dan perlindungan data.
  • Peningkatan kemampuan pemerintah dan intitusi lain untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas online.

Perkembangan teknologi digital yang menganut prinsip-prinsip hak asasi manusia, prosedur pengelolaan data, dan sistem pengelolaan informasi teknologi digital yang memenuhi kriteria hukum hanyalah beberapa langkah yang harus dipertimbangkan dan diimplementasikan dengan cermat.

2. Tantangan dalam perlindungan privasi di era digital 

Kemajuan teknologi dan internet telah memunculkan isu-isu baru di era digital dalam melindungi hak asasi manusia. Perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan yang signifikan bagi pelestarian hak asasi manusia meskipun secara signifikan meningkatkan partisipasi publik, komunikasi, dan akses informasi. Privasi dan pengumpulan data pribadi adalah dua topik penting. Pemerintah, perusahaan teknologi, dan organisasi lain sering kali mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan data pribadi di era digitalisasi ini. Privasi orang mungkin terancam, dan ada kemungkinan lebih besar untuk eksploitasi data, pelanggaran privasi, dan pengawasan yang tidak adil. Sebagai bagian dari pembelaan hak asasi manusia, privasi dan kontrol atas informasi pribadi harus dijaga.

Mengingat tantangan ini, sangat penting untuk mengembangkan undang-undang dan kebijakan yang menghormati kemajuan teknologi, menyeimbangkan antara privasi dan keamanan, menjunjung tinggi kebebasan berbicara, mempromosikan inklusivitas digital, dan meminta pertanggungjawaban pelanggar atas pelanggaran hak asasi di era digital  (Kamala & Fandana, n.d.). Pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi telah memunculkan sejumlah kekhawatiran rumit yang menjadi tantangan bagi perlindungan hak asasi manusia di era digital.  

  • Pelanggaran privasi: privasi orang mungkin berisiko karena pengumpulan dan penggunaan data pribadi dalam skala besar oleh pemerintah dan bisnis teknologi (Zuboff, S., 2019);
  • Kontrol dan penyensoran internet: pembatasan dan penyensoran pemerintah di internet dapat menghambat hak atas kebebasan berekspresi dan akses informasi (MacKinnon, R., 2012);
  • Diskriminasi algoritmik: menurut Barocas, S., dkk. (2019), algoritme yang diterapkan dalam pengambilan keputusan dapat memperburuk diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, etnis, atau karakteristik lainnya.
  • Keamanan dan risiko dunia maya: menurut Clarke & Knake (2012), ancaman dunia maya seperti peretasan data dapat membahayakan keamanan infrastruktur digital dan data pribadi.
  • Penyebaran informasi yang salah (misinformasi): menurut Tufekci (2017), teknologi digital memudahkan penyebaran informasi yang salah, yang dapat merusak reputasi seseorang dan mempengaruhi opini publik.
  • Aturan dan kebijakan yang tidak memadai: Di era digital, aturan dan kebijakan yang tidak memadai dapat menimbulkan ambiguitas hukum tentang perlindungan hak asasi manusia (DeNardis, L., 2014).
  • Kesenjangan akses digital: kesenjangan dalam akses terhadap peluang dan informasi mungkin timbul dari kenyataan bahwa tidak semua orang memiliki akses yang sama terhadap teknologi digital (Warschauer, M., 2003);
  • Perlindungan hak asasi manusia internasional yang sudah ketinggalan zaman: Mungkin perlu untuk mengubah prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional yang dibuat sebelum era digital untuk mengatasi isu-isu baru yang muncul di era digital (Koh, H. H., 2013).

Tantangan-tantangan tersebut di atas menunjukkan kompleksitas isu yang muncul selama digitalisasi HAM. Untuk mengatasi masalah ini dan merekonsiliasi konflik antara kemajuan teknologi dan advokasi hak asasi manusia, kita membutuhkan dukungan dari para ahli, advokat, dan advokat untuk perubahan. Solusi legislatif terhadap masalah pelanggaran HAM di era digital sangat penting jika individu ingin didukung dalam upayanya melawan pengaruh teknologi.

Untuk menjaga keseimbangan antara hak-hak manusia dan kemajuan teknologi, solusi hukum yang bijaksana dan dapat diterapkan diperlukan seiring kemajuan teknologi. Legislasi sering digunakan untuk memerangi tindakan hukum terkait isu perlindungan hak asasi manusia di era digital.

Untuk menawarkan kerangka hukum yang kuat dan relevan untuk perlindungan hak asasi manusia di era digital, aturan dan regulasi sangat penting. Langkah-langkah hukum yang adil dan efektif yang memperkuat perlindungan hak asasi manusia dapat mendorong kemajuan teknologi. Untuk memberikan jawaban hukum atas pertanyaan tentang perlindungan hak asasi manusia di era digital, diperlukan pengawasan dan penegakan hukum. Untuk menemukan keseimbangan antara pembelaan hak asasi manusia individu dan pengembangan teknologi digital, penegakan hukum dan pengawasan yang efektif sangat penting. Hasil hukum yang berhasil bergantung pada sistem penegakan hukum yang efisien dan badan pengatur yang kompeten.

Penerapan supremasi hukum terhadap masalah pelanggaran HAM di era digital memunculkan beberapa situasi yang diperdebatkan setiap hari. Sejumlah kendala telah dicatat oleh para ahli dalam pelaksanaan upaya hukum ini, penjelasan terkait hal tersebut menurut para ahli asalah sebagai berikut:

  • Kesenjangan hukum: dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia digital, penegakan hukum lintas batas mungkin mengalami tantangan karena kesenjangan dalam undang-undang dan peraturan perlindungan data serta regulasi internet antar negara (DeNardis, L., 2014);
  • Kompleksitas teknologi: mengikuti kemajuan baru dan mengubah undang-undang dengan cara yang efisien mungkin menjadi tantangan karena teknologi digital yang berkembang pesat (Zittrain, J., 2008);
  • Ketimpangan akses: Orang atau kelompok yang berbeda mungkin tidak memiliki akses yang sama terhadap teknologi digital, yang dapat menyebabkan kesenjangan dalam kemampuan masyarakat untuk memperoleh perlindungan atas hak asasi manusianya (Warschauer, M., 2003);
  • Masalah privasi: solusi hukum praktis sering kali perlu menyertakan perbedaan standar privasi yang diinginkan oleh orang dan bisnis (Solove, D. J., 2008);
  • Ambiguitas hukum: di era digital, pengamanan hak asasi manusia dapat terhambat oleh undang-undang yang ambigu atau perselisihan antar wilayah hukum (Lessig, L., 2006);
  • Masalah dengan kebebasan berbicara: menggunakan upaya hukum yang menekankan penegakan ketat terhadap konten yang dipertanyakan atau melanggar hukum dapat menimbulkan kekhawatiran tentang penyensoran dan kebebasan berbicara (MacKinnon, R., 2012);
  • Penentangan dari bisnis teknologi: perusahaan teknologi tertentu mungkin enggan memberlakukan peraturan yang lebih ketat karena mereka memiliki kepentingan finansial dalam mengumpulkan dan mengeksploitasi data pribadi (Zuboff, S., 2019);
  • Pendekatan multi pemangku kepentingan: koordinasi yang rumit diperlukan untuk melibatkan banyak pemangku kepentingan dalam proses menciptakan dan melaksanakan solusi hukum, seperti pemerintah, bisnis, dan organisasi masyarakat sipil (Mueller, M. L., 2010).

Tantangan-tantangan ini menunjukkan betapa menantangnya melestarikan hak asasi manusia di era digital. Untuk melaksanakan solusi hukum yang efektif, diperlukan kolaborasi, perencanaan yang matang, dan fleksibilitas dalam menanggapi kemajuan sosial dan teknis (Ginanjar et al., 2022).

Para ahli sudah memberikan berbagai solusi hukum untuk mengatasi tantangan ini, adalah sebagai berikut:

  • Peraturan Perlindungan Data Pribadi: menerapkan undang-undang ketat yang mengatur cara bisnis dan pemerintah mengumpulkan, menggunakan, dan menyimpan data pribadi (Kuner, C., 2012);
  • Transparansi dan akuntabilitas bisnis teknologi: mengamanatkan bahwa perusahaan teknologi memberi pengguna informasi yang jelas tentang bagaimana data mereka digunakan dan menetapkan prosedur untuk meminta pertanggungjawaban mereka saat privasi dilanggar (McDonald, AM, 2018);
  • Hak untuk Dilupakan: meningkatkan kemampuan orang untuk menghapus informasi pribadi mereka dari direktori internet atau mesin telusur jika tidak lagi akurat atau relevan (Gellert, R., & M;
  • Algoritma pengatur: memberikan aturan yang mengawasi bagaimana algoritma digunakan dalam pengambilan keputusan untuk memastikannya tidak mengarah pada ketidakadilan atau prasangka (Citron, D. K., & Pasquale, FA, 2014);
  • Perlindungan hak atas informasi dan pidato: menjamin kebebasan berbicara dan akses informasi secara online dengan menghindari sensor pemerintah, batasan lain yang tidak disetujui (MacKinnon, R., 2012);
  • Kerangka hukum internasional yang diperbarui: menurut Benvenisti (2016), kerangka hukum internasional telah diperbarui dengan mempertimbangkan kesulitan baru yang dihadirkan era digital untuk perlindungan hak asasi manusia.
  • Pendidikan dan kesadaran publik: meningkatkan pemahaman publik dan pendidikan tentang nilai hak asasi manusia dan privasi digital dalam lingkungan teknologi (Floridi, L., 2014).

Di era digital, beberapa strategi hukum digunakan untuk melawan hilangnya hak asasi manusia berdasarkan demografi, perilaku kriminal, dan undang-undang terkait. Sangat penting untuk mencapai keseimbangan antara kemajuan teknologi dan peningkatan diri individu.

Banyak negara lain telah mengakui perlindungan data sebagai hak asasi manusia yang mendasar, dengan konstitusi mereka menjamin hak ini. Istilah "data habeas" mengacu pada hak individu atas keamanan data dan hak atas penjelasan jika ditemukan kesalahan dalam datanya. Hak privasi seseorang dilanggar ketika data pribadi dikumpulkan dan dibagikan karena memberikan pilihan kepada individu untuk mengungkapkan informasi pribadi atau tidak. Data pribadi adalah komoditas atau aset dengan nilai ekonomi yang substansial. Kebutuhan akan perlindungan data pribadi meningkat dengan meningkatnya penggunaan ponsel dan internet oleh penduduk. Tidak adanya instrumen hukum di Indonesia yang mengakui keinginan masyarakat akan perlindungan yang lebih kuat berarti perlindungan privasi dan data pribadi masih belum pasti hingga saat ini (Niffari, 2020)

Menurut Allan Westin, yang awalnya mendefinisikan privasi sebagai hak individu, kelompok, atau lembaga untuk memutuskan apakah informasi tentang mereka akan dikomunikasikan kepada pihak lain atau tidak, perlindungan data pada dasarnya dapat terkait langsung dengan privasi. Definisi Westin dikenal sebagai privasi informasi karena berkaitan dengan informasi pribadi (Niffari, Hanifan, 2020: 105).  

Sekarang tidak ada peraturan hukum yang eksplisit tentang pengaturan terkait untuk perlindungan data pribadi. Menurut Undang-Undang No. 19 tahun 2016 yang mengamandemen Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), "penggunaan segala informasi melalui media elektronik mengenai data pribadi seseorang harus dilakukan dengan persetujuan orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang dan peraturan perundang-undangan."

Hak untuk memiliki kehidupan pribadi yang bebas dari segala bentuk campur tangan, hak untuk berkomunikasi dengan orang lain tanpa dimata-matai, dan hak untuk mengakses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang semuanya termasuk dalam hak privasi, yang mencakup klarifikasi Pasal perlindungan data pribadi (Annys & Ulfatun Najicha, n.d.).

Kesimpulan 

Di era digital, menjaga hak asasi manusia membutuhkan keseimbangan antara privasi dan keamanan, mempromosikan kebebasan berbicara, menutup kesenjangan digital, dan meminta pertanggungjawaban mereka yang melanggar hak asasi manusia secara online. Semua hal dipertimbangkan, membela hak asasi manusia adalah tugas yang sulit yang mencakup keterlibatan lembaga negara, mengakui keprihatinan gender, dan mengatasi kesulitan yang ditimbulkan oleh era digital. Kita tidak dapat menciptakan masyarakat yang adil, inklusif, dan taat hak kecuali kita melakukan upaya yang konsisten di semua bidang ini.

Saran 

Kesadaran dan perlindungan hak asasi manusia masih menjadi isu yang sulit dan kompleks di dunia digital yang terus berubah. Masih banyak kendala yang harus diselesaikan meskipun telah dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan membela hak asasi manusia di era digital. Kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan hak asasi manusia di lingkungan digital menjadi salah satu kritik yang dilontarkan terhadap perlindungan dan kesadaran hak asasi manusia di era digital. Karena banyak orang tidak menyadari hak-hak mereka saat menggunakan Internet atau teknologi digital lainnya, mereka membiarkan diri mereka terbuka terhadap cedera pribadi akibat tindakan online seperti penyalahgunaan data.

DAFTAR PUSTAKA

Annys, M., & Ulfatun Najicha, F. (n.d.). MENDORONG KESADARAN TERHADAP PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA PADA ERA DIGITAL.

Awailiyah, C., Oktaviana, D., & Herlambang, Y. T. (2024). Tantangan dan Peluang Teknologi dalam Dinamika Kehidupan di Era Teknologi. UPGRADE: Jurnal Pendidikan Teknologi Informasi, 1(2), 91--96. https://doi.org/10.30812/upgrade.v1i2.3729

Faturohman, Adjani, I. B., & Manurung, N. T. (n.d.). HAM DAN TEKNOLOGI PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI ERA DIGITAL.

Ginanjar, D., Fajar Firdausyi, M., Suswandy, S., Tresna Andini, N., Program Studi PPKN, D., PGRI Sukabumi, S., Karamat No, J., Gunungpuyuh, K., Sukabumi, K., & Barat, J. (2022). Perlindungan HAM dalam Era Digital: Tantangan dan Solusi Hukum. Journal on Education, 04(04), 2080--2094.

Hidayat Telaumbanua, T., Soeikromo, D., & Lumintang, D. S. S. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA MEDIA SOSIAL TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI TERKAIT HAK PRIVASI MENURUT HUKUM POSITIF 1. In Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex Privatum (Vol. 13, Issue 01).

Kamala, H., & Fandana, R. (n.d.). PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA.

Kusnadi, S. A., & Wijaya, A. U. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI SEBAGAI HAK PRIVASI (Vol. 2, Issue 1).

Mahanum. (n.d.). Tinjauan Kepustakaan.

Niffari, H. (2020). PERLINDUNGAN DATA PRIBADI SEBAGAI BAGIAN DARI HAK ASASI MANUSIA ATAS PERLINDUNGAN DIRI PRIBADI (SUATU TINJAUAN KOMPARATIF DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARA LAIN). 7(1). https://privacyinternational.org/,

Rahma Bustomi, S., & Sarah Farhattain, S. (n.d.). JURNAL HAK ASASI MANUSIA (HAM): TANTANGAN DAN PELUANG DI ERA DIGITAL.

Satira, U., & Hidriani, 2rossa. (n.d.). Peran Penting Public Relations Di Era Digital.

Setyoningtyas, N., & Kebidanan, S. (n.d.). Perlindungan Hak Asasi Manusia di Era Digital.

Supriandi, Khairunnisa, & Putra, W. U. (n.d.). Hak Asasi Manusia di Ranah Digital: Analisis Hukum Siber dan Kebebasan Online. Agustus, 02(08), 669--682.

Wahyu, M., Ndimung, F., & Fadly, A. M. (n.d.). PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DI ERA DIGITALISAI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun