Mohon tunggu...
miaa ramadhani
miaa ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Hak Asasi Manusia terhadap Perlindungan Privasi di Era Digital

6 Juli 2024   16:08 Diperbarui: 6 Juli 2024   16:22 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akademisi, pakar hukum, dan legislator harus menganalisis dengan cermat tantangan kompleks yang ditimbulkan oleh dampak teknologi digital terhadap hak asasi manusia untuk mencapai keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan hak individu (Ginanjar et al., 2022).

Hubungan antara hak asasi manusia dan digitalisasi memberikan sudut pandang baru tentang proses pengesahan undang-undang yang berkaitan dengan hak-hak tersebut. Profesional dalam disiplin hukum atau terkait harus menggunakan pemikiran kritis seiring berkembangnya teknologi untuk mencapai keseimbangan antara menegakkan hak individu dan meningkatkan teknologi (Faturohman et al., n.d.).

Penggunaan teknologi digital memberikan pengaruh terhadap kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hak asasi manusia dalam berbagi cara seperti:

  • Berubahnya bagaimana data pribadi di kumpulkan lalu di proses dan dikelola.
  • Meningkatnya kapabilitas pemerintahan serta lembaga lain dalam mengumpulkan dan analisis terhadap informasi pribadi
  • Semakin meningkatnya kapabilitas pemerintah dan intitusi lainnya untuk memantau dan membatasi semua akses ke berbagai koneksi digital.
  • Meningkatnya kapabilitas pemerintahan dan intitusi lain dalam mengatur berbagai permasalahan terkait keamanan dan perlindungan data.
  • Peningkatan kemampuan pemerintah dan intitusi lain untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas online.

Perkembangan teknologi digital yang menganut prinsip-prinsip hak asasi manusia, prosedur pengelolaan data, dan sistem pengelolaan informasi teknologi digital yang memenuhi kriteria hukum hanyalah beberapa langkah yang harus dipertimbangkan dan diimplementasikan dengan cermat.

2. Tantangan dalam perlindungan privasi di era digital 

Kemajuan teknologi dan internet telah memunculkan isu-isu baru di era digital dalam melindungi hak asasi manusia. Perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan yang signifikan bagi pelestarian hak asasi manusia meskipun secara signifikan meningkatkan partisipasi publik, komunikasi, dan akses informasi. Privasi dan pengumpulan data pribadi adalah dua topik penting. Pemerintah, perusahaan teknologi, dan organisasi lain sering kali mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan data pribadi di era digitalisasi ini. Privasi orang mungkin terancam, dan ada kemungkinan lebih besar untuk eksploitasi data, pelanggaran privasi, dan pengawasan yang tidak adil. Sebagai bagian dari pembelaan hak asasi manusia, privasi dan kontrol atas informasi pribadi harus dijaga.

Mengingat tantangan ini, sangat penting untuk mengembangkan undang-undang dan kebijakan yang menghormati kemajuan teknologi, menyeimbangkan antara privasi dan keamanan, menjunjung tinggi kebebasan berbicara, mempromosikan inklusivitas digital, dan meminta pertanggungjawaban pelanggar atas pelanggaran hak asasi di era digital  (Kamala & Fandana, n.d.). Pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi telah memunculkan sejumlah kekhawatiran rumit yang menjadi tantangan bagi perlindungan hak asasi manusia di era digital.  

  • Pelanggaran privasi: privasi orang mungkin berisiko karena pengumpulan dan penggunaan data pribadi dalam skala besar oleh pemerintah dan bisnis teknologi (Zuboff, S., 2019);
  • Kontrol dan penyensoran internet: pembatasan dan penyensoran pemerintah di internet dapat menghambat hak atas kebebasan berekspresi dan akses informasi (MacKinnon, R., 2012);
  • Diskriminasi algoritmik: menurut Barocas, S., dkk. (2019), algoritme yang diterapkan dalam pengambilan keputusan dapat memperburuk diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, etnis, atau karakteristik lainnya.
  • Keamanan dan risiko dunia maya: menurut Clarke & Knake (2012), ancaman dunia maya seperti peretasan data dapat membahayakan keamanan infrastruktur digital dan data pribadi.
  • Penyebaran informasi yang salah (misinformasi): menurut Tufekci (2017), teknologi digital memudahkan penyebaran informasi yang salah, yang dapat merusak reputasi seseorang dan mempengaruhi opini publik.
  • Aturan dan kebijakan yang tidak memadai: Di era digital, aturan dan kebijakan yang tidak memadai dapat menimbulkan ambiguitas hukum tentang perlindungan hak asasi manusia (DeNardis, L., 2014).
  • Kesenjangan akses digital: kesenjangan dalam akses terhadap peluang dan informasi mungkin timbul dari kenyataan bahwa tidak semua orang memiliki akses yang sama terhadap teknologi digital (Warschauer, M., 2003);
  • Perlindungan hak asasi manusia internasional yang sudah ketinggalan zaman: Mungkin perlu untuk mengubah prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional yang dibuat sebelum era digital untuk mengatasi isu-isu baru yang muncul di era digital (Koh, H. H., 2013).

Tantangan-tantangan tersebut di atas menunjukkan kompleksitas isu yang muncul selama digitalisasi HAM. Untuk mengatasi masalah ini dan merekonsiliasi konflik antara kemajuan teknologi dan advokasi hak asasi manusia, kita membutuhkan dukungan dari para ahli, advokat, dan advokat untuk perubahan. Solusi legislatif terhadap masalah pelanggaran HAM di era digital sangat penting jika individu ingin didukung dalam upayanya melawan pengaruh teknologi.

Untuk menjaga keseimbangan antara hak-hak manusia dan kemajuan teknologi, solusi hukum yang bijaksana dan dapat diterapkan diperlukan seiring kemajuan teknologi. Legislasi sering digunakan untuk memerangi tindakan hukum terkait isu perlindungan hak asasi manusia di era digital.

Untuk menawarkan kerangka hukum yang kuat dan relevan untuk perlindungan hak asasi manusia di era digital, aturan dan regulasi sangat penting. Langkah-langkah hukum yang adil dan efektif yang memperkuat perlindungan hak asasi manusia dapat mendorong kemajuan teknologi. Untuk memberikan jawaban hukum atas pertanyaan tentang perlindungan hak asasi manusia di era digital, diperlukan pengawasan dan penegakan hukum. Untuk menemukan keseimbangan antara pembelaan hak asasi manusia individu dan pengembangan teknologi digital, penegakan hukum dan pengawasan yang efektif sangat penting. Hasil hukum yang berhasil bergantung pada sistem penegakan hukum yang efisien dan badan pengatur yang kompeten.

Penerapan supremasi hukum terhadap masalah pelanggaran HAM di era digital memunculkan beberapa situasi yang diperdebatkan setiap hari. Sejumlah kendala telah dicatat oleh para ahli dalam pelaksanaan upaya hukum ini, penjelasan terkait hal tersebut menurut para ahli asalah sebagai berikut:

  • Kesenjangan hukum: dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia digital, penegakan hukum lintas batas mungkin mengalami tantangan karena kesenjangan dalam undang-undang dan peraturan perlindungan data serta regulasi internet antar negara (DeNardis, L., 2014);
  • Kompleksitas teknologi: mengikuti kemajuan baru dan mengubah undang-undang dengan cara yang efisien mungkin menjadi tantangan karena teknologi digital yang berkembang pesat (Zittrain, J., 2008);
  • Ketimpangan akses: Orang atau kelompok yang berbeda mungkin tidak memiliki akses yang sama terhadap teknologi digital, yang dapat menyebabkan kesenjangan dalam kemampuan masyarakat untuk memperoleh perlindungan atas hak asasi manusianya (Warschauer, M., 2003);
  • Masalah privasi: solusi hukum praktis sering kali perlu menyertakan perbedaan standar privasi yang diinginkan oleh orang dan bisnis (Solove, D. J., 2008);
  • Ambiguitas hukum: di era digital, pengamanan hak asasi manusia dapat terhambat oleh undang-undang yang ambigu atau perselisihan antar wilayah hukum (Lessig, L., 2006);
  • Masalah dengan kebebasan berbicara: menggunakan upaya hukum yang menekankan penegakan ketat terhadap konten yang dipertanyakan atau melanggar hukum dapat menimbulkan kekhawatiran tentang penyensoran dan kebebasan berbicara (MacKinnon, R., 2012);
  • Penentangan dari bisnis teknologi: perusahaan teknologi tertentu mungkin enggan memberlakukan peraturan yang lebih ketat karena mereka memiliki kepentingan finansial dalam mengumpulkan dan mengeksploitasi data pribadi (Zuboff, S., 2019);
  • Pendekatan multi pemangku kepentingan: koordinasi yang rumit diperlukan untuk melibatkan banyak pemangku kepentingan dalam proses menciptakan dan melaksanakan solusi hukum, seperti pemerintah, bisnis, dan organisasi masyarakat sipil (Mueller, M. L., 2010).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun