Mohon tunggu...
miaa ramadhani
miaa ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Hak Asasi Manusia terhadap Perlindungan Privasi di Era Digital

6 Juli 2024   16:08 Diperbarui: 6 Juli 2024   16:22 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Era Digital 

Ungkapan "era digital" menggambarkan kerangka waktu di mana segala sesuatu telah berubah menjadi digital sepenuhnya. Selanjutnya, era digital terus berubah. Ungkapan "era digital" menggambarkan situasi ketika teknologi telah memungkinkan semua aktivitas yang diperlukan untuk bertahan hidup. Orang mungkin juga berpendapat bahwa di era digital, teknologi kuno tertentu akan digantikan oleh teknologi yang lebih modern dan bermanfaat (Satira & Hidriani, n. d.). Era digital menawarkan peluang baru untuk kemajuan manusia, tetapi juga membawa kesulitan baru untuk menegakkan hak asasi manusia (Rahma Bustomi & Sarah Farhattain, n.d.).

Di era digital, kemajuan teknologi menghadirkan sejumlah besar alternatif dan juga mengubah cara pandang hak asasi manusia diakui. Selain itu, kemajuan teknologi memiliki berbagai pengaruh terhadap bagaimana kebebasan berpendapat dan berekspresi digunakan sebagai salah satu bentuk hak asasi manusia (Faturohman et al., n.d.).

Metode Penulisan

Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research), berfokus pada teknik pengumpulan data perpustakaan dan mengkaji item penelitian melalui berbagai sumber perpustakaan, antara lain buku, ensiklopedia, jurnal ilmiah, surat kabar, majalah, dan dokumen. Kajian pustaka yang dideskripsikan oleh Danandjaja (2014) sebagai penelitian pustaka merupakan metode penelitian ilmiah bibliogafik yang sistematis. Ini melibatkan pengumpulan bahan bibliografi yang relevan dengan tujuan penelitian, menggunakan metode perpustakaan untuk mengumpulkan data, mengatur, dan menyajikannya (Mahanum, n.d.).

Pembahasan 

1. Dampak teknologi digital terhadap HAM

Dunia telah mencapai tingkat kemajuan teknologi tertinggi, yang akan berdampak besar pada setiap aspek keberadaan manusia. Ini adalah bagian dari kecenderungan yang tidak dapat diubah yang pada akhirnya akan mengunci individu di dunia maya yang disebut sebagai metaverse (Herlambang & Abidin, 2023). Teknologi dapat menjadi salah satu alat yang paling berguna untuk meningkatkan pengalaman pendidikan siswa, tetapi ada kendala yang harus diatasi, seperti akses terbatas ke teknologi, kurangnya pemahaman teknologi, dan masalah keamanan data (Nur et al., 2022) (Awailiyah et al., 2024).

Para ahli, profesional hukum, dan pembuat kebijakan perlu menjalankan pemikiran kritis dan penanganan yang hati-hati terhadap dinamika kompleks yang muncul dari interaksi antara teknologi digital dan hak asasi manusia untuk menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan hak-hak individu. Penggunaan teknologi dapat berdampak besar pada perlindungan hak-hak individu, yang berarti ada hubungan yang rumit antara teknologi dan hak asasi manusia (Wahyu et al., n.d.).

Dampak kemajuan peradaban teknologi digital terhadap hak asasi manusia sangat kompleks dan luas (MERUGIKAN). Cara orang bergerak, berkomunikasi, dan mencari nafkah juga sedang diubah oleh perkembangan teknologi digital. Kemajuan teknologi memiliki efek positif dan merugikan, terutama dalam hal hak asasi manusia (Faturohman et al., n.d.).

Berikut adalah beberapa dampak tersebut, diantaranya:

  • Privasi digital: Jika teknologi digital tidak diatur secara memadai, teknologi tersebut dapat mengancam privasi individu karena kapasitasnya untuk pengumpulan, penyimpanan, dan analisis data pribadi secara ekstensif (Solove, DJ, 2008);
  • Sensor dan pengawasan internet: teknologi digital dapat digunakan oleh organisasi publik dan swasta untuk mengawasi tindakan online orang-orang, membahayakan hak privasi dan kebebasan berbicara mereka (Deibert, R., et al., 2013);
  • Diskriminasi algoritmik: menurut Barocas, S., dkk. (2019), algoritme yang diterapkan dalam pengambilan keputusan dapat mengintensifkan praktik diskriminatif seperti penilaian kredit atau diskriminasi pekerjaan.
  • Keamanan dan ancaman dunia maya: menurut Clarke dan Knake (2012), ancaman dunia maya mencakup pelanggaran data dan serangan dunia maya, yang dapat membahayakan hak orang atas informasi pribadi dan keamanan informasi pribadi mereka.
  • Penyebaran Informasi dan Kebebasan berekspresi: Teknologi digital memungkinkan informasi menyebar dengan cepat dan orang-orang menggunakan hak mereka atas kebebasan berekspresi, tetapi juga memungkinkan penyebaran konten yang jahat atau menyesatkan (MacKinnon, R. (2012));
  • Pendidikan dan kesadaran publik: menurut Florida (2014), teknologi digital dapat membuat informasi tentang isu-isu hak asasi manusia lebih mudah diakses oleh masyarakat umum dan meningkatkan pengetahuan publik tentang isu-isu tersebut.
  • Aturan dan regulasi: aturan dan regulasi yang berkaitan dengan teknologi digital dapat memengaruhi seberapa besar hak asasi manusia seseorang dibatasi atau dilindungi (Lessig, L., 1999);
  • Perlindungan hak asasi manusia internasional: Keprihatinan tentang hak asasi manusia di era digital juga sedang dibahas secara internasional, dengan penekanan pada pembuatan perjanjian dan konvensi internasional terkait (Nijman, J., 2019).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun