Mohon tunggu...
mhmmdnaufal
mhmmdnaufal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Review Skripsi Analisis Larangan Pernikahan Tiba Gotong dalam Adat Jawa Perspektif Urf

27 Mei 2024   13:02 Diperbarui: 27 Mei 2024   19:58 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Nama : Muhammad Naufal Rizqillah Hakim

NIM : 222121168

Prodi : HUKUM KELUARGA ISLAM (4E)

Judul : ANALISIS LARANGAN PERNIKAHAN TIBA GOTONG DALAM ADAT JAWA PERSPEKTIF 'URF

 

Penulis : Laili Fitri Ariyani

NIM     : 17.21.2.1.009

PENDAHULUAN

           

        Untuk memudahkan dalam penelahaan critical review ini, review akan menyajikan menjadi beberapa bagian berikut:

 

Pendahuluan : Bagian ini berisi tentang sistematika penulisan critical review dan alasan mengapa skripsi ini dipilih sebagai objek critical review.

Resume : Bagian ini berisi penjelasan secara singkat dan padat tentang isi skripsi yang di review.

Critical Review : Bagian ini berisi tentang kritik terhadap metodologi dan teori yang digunakan penulis dalam menyusun skripsi ini.

Alternatif  Metologis dan Teoritis : Pada bagian ini reviewer akan menyajikan alternatif metodologis dan teoritis yang barangkali bisa dipakai pada penelitian yang sama.

Adapun alasan mendasar yang menjadi alasan dipilihnya skripsi ini sebagai objek critical reviewer adalah : Pertama : penulis dan reviewer berada dalam jurusan yang sama yaitu Hukum Keluarga Islam. Kedua : judul skripsi ini cukup menarik untuk dibahas dikarenakan masih banyak para masyarakat yang cenderung melakukan pernikahan tiba gotong. Ketiga : judul skripsi ini sejalur dengan skripsi yang akan reviewer angkat yaitu tentang pernikahan

RESUME SKRIPSI

        

Skripsi ini berjudul " Analisis Larangan Pernikahan Tiba Gotong Dalam Adat Jawa Dalam Perspektif 'Urf." yang disusun oleh saudari Laili Fitri Ariyani, NIM 17.21.2.1.009.

Skripsi ini sejatinya ingin mengetahui padangan warga dalam pernikahan tiba gotong yang banyak terjadi sekarang ini, yaitu banyaknya masyarakat masih mengikuti tradisi pernikahan tiba gotong tersebut.

Adapun kesimpulan skripsi ini adalah menyimpulkan bahwa larangan pernikahan tiba gotong dapat diterima dalam perspektif urf asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat.

Perlu adanya pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana tradisi ini dapat diintegrasikan dengan nilai-nilai Islam yang menghormati hak individu dan menjaga keadilan.

Adapun sistematikanya terdiri dari lima bab. Bab pertama, merupakan bab pendahuluan yang terdiri dari: latar belakang masalah, identifikasi, pembatasan dan rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kajian pustaka, kemudian metode penelitian dan teknik serta sistematika penulisan.

BAB II: berisi Tinjauan Pustaka, konsep urf dalam hukum islam.

BAB III: berisi metodelogi penelitian, pendekatan penelitian, sumber data, Teknik pengumpulan data, Teknik analisis Data.

BAB IV: Hasil Penelitian dan Pembahasan.

BAB V: Penutup, Kesimpulan, daftar pustaka.

CRITICAL REVIEW

Dalam mengkritisi ini reviewer akan melakukannya secara beruntutan dari latar belakang hingga sistematika penulisan. Anlisis kritis tersebut akan ditulis pada bagian akhir setiap sub judul yang menjadi objek critical reviewer.

Latar Belakang dan Signifikansi Penelitian

Penelitian ini mengkaji larangan pernikahan tiba gotong dalam adat Jawa dari perspektif urf, yaitu kebiasaan yang diakui dalam hukum Islam. Larangan ini melibatkan ketidakbolehan menikah antara individu yang memiliki hubungan kekerabatan tertentu, meskipun tidak sedarah langsung. Penelitian ini penting karena masyarakat Jawa yang mayoritas Muslim perlu memahami kesesuaian larangan adat ini dengan prinsip-prinsip urf dalam Islam. Mencakup sebagai berikut:

Keanekaragaman Budaya di Indonesia:

- Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan keanekaragaman budaya, termasuk adat istiadat yang beragam. Salah satu budaya yang menarik untuk diteliti adalah adat Jawa, yang memiliki tradisi pernikahan yang unik dan kaya akan simbolisme.

Pentingnya Tradisi dan Adat dalam Masyarakat Jawa:

- Masyarakat Jawa sangat menghargai tradisi dan adat istiadat, yang seringkali menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Pernikahan merupakan salah satu aspek penting dalam budaya Jawa, dan aturan-aturan terkait pernikahan memiliki nilai dan makna yang dalam bagi masyarakat.

Peran Agama Islam dalam Masyarakat Jawa:

- Meskipun adat dan tradisi Jawa memiliki pengaruh yang kuat, sebagian besar masyarakat Jawa juga memeluk agama Islam. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana adat-adat tersebut dapat diselaraskan dengan prinsip-prinsip agama Islam, terutama dalam konteks hukum syariah.

Konsep Urf dalam Hukum Islam.

- Urf atau kebiasaan yang diakui dalam hukum Islam merupakan konsep penting yang mengakui adanya keanekaragaman budaya di dalam umat Islam. Urf dapat menjadi dasar hukum selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama.

Signifikansi Larangan Pernikahan Tiba Gotong dalam Adat Jawa:

- Larangan pernikahan tiba gotong adalah salah satu aturan adat yang khas dalam masyarakat Jawa. Larangan ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan keharmonisan keluarga dan menghormati ikatan kekerabatan di dalam masyarakat.

Perluasan Pemahaman dan Penelitian:

- Meskipun larangan pernikahan tiba gotong telah menjadi bagian integral dari adat Jawa, belum banyak penelitian yang mengkaji aturan ini dari perspektif hukum Islam dan konsep urf. Oleh karena itu, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk memperluas pemahaman tentang bagaimana adat Jawa dapat diselaraskan dengan prinsip-prinsip Islam.

Keanekaragaman Budaya di Indonesia.

Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan keanekaragaman budaya, termasuk adat istiadat yang beragam. Salah satu budaya yang menarik untuk diteliti adalah adat Jawa, yang memiliki tradisi pernikahan yang unik dan kaya akan simbolisme.

Pentingnya Tradisi dan Adat dalam Masyarakat Jawa:

Masyarakat Jawa sangat menghargai tradisi dan adat istiadat, yang seringkali menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Pernikahan merupakan salah satu aspek penting dalam budaya Jawa, dan aturan-aturan terkait pernikahan memiliki nilai dan makna yang dalam bagi masyarakat.

Rumusan Masalah

Penelitian ini berfokus pada tiga pertanyaan utama:

Mengapa larangan pernikahan tiba gotong diterapkan dalam adat Jawa?

Bagaimana perspektif urf dalam hukum Islam terhadap larangan ini?

Apa implikasi sosial dan hukum dari larangan ini pada masyarakat Jawa?

Tujuan Penelitian

Penelitian ini memiliki tujuan yang jelas: memahami definisi dan konteks sosial budaya larangan pernikahan tiba gotong, menganalisis konsep urf dalam hukum Islam, mengevaluasi larangan tersebut berdasarkan perspektif urf, dan menilai relevansi serta dampak sosial dari larangan ini dalam masyarakat Jawa modern. Tujuan ini mencerminkan upaya komprehensif untuk menjembatani antara tradisi lokal dan prinsip-prinsip Islam.

Manfaat Penelitian:

Analisis larangan pernikahan tiba gotong dalam adat Jawa perspektif urf akan membantu memahami nilai-nilai budaya dan tradisi yang mendasari larangan tersebut. Hal ini dapat memberikan wawasan yang lebih dalam tentang bagaimana norma-norma sosial dan budaya memengaruhi hubungan interpersonal dan struktur keluarga dalam masyarakat Jawa. Selain itu, penelitian ini juga bisa memberikan kontribusi bagi upaya pelestarian dan pengembangan kearifan lokal serta memperluas pemahaman tentang pluralitas budaya di Indonesia.

Beberapa manfaat dari penelitian tentang analisis larangan pernikahan tiba gotong dalam adat Jawa perspektif urf meliputi:

1. Pemahaman yang Lebih Mendalam: Penelitian ini akan memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang nilai-nilai budaya dan tradisi yang mendasari larangan pernikahan tiba gotong dalam masyarakat Jawa. Hal ini membantu memperluas pengetahuan kita tentang praktik-praktik budaya yang unik.

2. Pelestarian Budaya:Dengan mempelajari dan memahami larangan pernikahan tersebut, kita dapat lebih memahami dan menghargai warisan budaya Jawa. Ini juga dapat membantu dalam upaya pelestarian kearifan lokal dan tradisi-tradisi yang mungkin terancam punah.

3. Pengetahuan untuk Kebijakan: Hasil penelitian ini dapat menjadi dasar bagi pembuat kebijakan untuk memahami dampak sosial, budaya, dan ekonomi dari implementasi atau penghapusan larangan pernikahan tiba gotong.

4.  Pengembangan Masyarakat yang Lebih Inklusif: Dengan memahami larangan pernikahan tiba gotong, kita dapat mengambil langkah-langkah untuk mempromosikan masyarakat yang lebih inklusif dan menghargai keragaman budaya serta menghindari diskriminasi.

5. Kontribusi pada Penelitian Budaya: Temuan dari penelitian ini dapat menjadi tambahan berharga bagi literatur akademis tentang budaya Jawa dan studi-studi budaya lainnya. Ini bisa menjadi dasar untuk penelitian lebih lanjut dalam bidang ini.

6. Peningkatan Kesadaran Masyarakat:  Penelitian ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memahami dan menghormati budaya dan tradisi orang lain, sehingga membantu memperkuat rasa persatuan dan keberagaman di masyarakat.

Metodologi

Metodologi yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui studi literatur, wawancara mendalam, dan observasi langsung. Pendekatan ini cukup memadai untuk mengeksplorasi isu-isu sosial dan budaya, namun, terdapat beberapa kelemahan yang perlu dicatat:

Sampling dan Representasi:

   -Skripsi tidak secara jelas menjelaskan bagaimana sampel informan dipilih dan apakah sampel tersebut representatif untuk seluruh masyarakat Jawa. Ini penting untuk memastikan validitas dan reliabilitas temuan.

Bias Peneliti:

   - Peneliti harus lebih transparan mengenai bagaimana potensi bias dihindari, terutama mengingat keterlibatan langsung dalam komunitas yang sedang diteliti.

Temuan Utama

Definisi dan Konteks Sosial Budaya:

   - Skripsi ini memberikan pemahaman yang baik mengenai pernikahan tiba gotong dan konteks sosial budayanya. Penjelasan ini kaya dan mendalam, tetapi akan lebih kuat jika didukung oleh data kuantitatif untuk mengukur prevalensi dan dampaknya.

Konsep Urf dalam Hukum Islam:

   - Penjelasan mengenai urf dan kriteria sahnya dalam hukum Islam disajikan dengan baik. Namun, skripsi ini bisa lebih kaya dengan menambahkan perbandingan dengan kasus-kasus urf di budaya lain untuk memberikan perspektif yang lebih luas.

Analisis Larangan Pernikahan Tiba Gotong:

   - Analisis dari perspektif urf cukup mendalam, menunjukkan bahwa larangan ini dapat diterima jika bertujuan untuk kemaslahatan umum. Akan tetapi, diskusi mengenai bagaimana prinsip syariah diaplikasikan dalam konteks lokal dapat diperluas.

Implikasi Sosial dan Budaya:

   - Temuan bahwa larangan ini membantu menjaga stabilitas sosial relevan, namun, diskusi tentang adaptasi dalam konteks modern kurang mendalam. Analisis lebih lanjut tentang bagaimana teknologi dan globalisasi mempengaruhi persepsi dan praktik ini di masyarakat Jawa modern akan sangat berharga.

Hasil Penelitian dan Pembahasan

Pandangan Adat Jawa terhadap Larangan Tiba Gotong:

- Larangan tiba gotong bertujuan untuk menjaga keharmonisan keluarga dan menghindari konflik sosial.

- Tokoh adat menjelaskan bahwa larangan ini memiliki akar budaya yang kuat dan penting dalam menjaga struktur sosial.

Perspektif Urf dalam Hukum Islam terhadap Larangan Tiba Gotong:

- Urf diakui sebagai sumber hukum sekunder dalam Islam dan dapat dijadikan dasar hukum jika tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam.

- Analisis menunjukkan bahwa larangan tiba gotong dapat diterima dalam kerangka urf selama tidak bertentangan dengan hukum syariah.

Diskusi: Interaksi antara Adat dan Hukum Islam:

- Larangan tiba gotong memiliki dasar adat yang kuat, namun perlu penyesuaian agar sesuai dengan prinsip urf dalam Islam.

- Implikasi sosial dari larangan ini perlu dipertimbangkan dalam konteks pernikahan modern dan interaksi antar kelompok masyarakat.

Apa rencana skripsi yang akan di tulis dan beserta argumentasinya :

Argumen dan Relevansi Penelitian

 1. Kontribusi terhadap Pemahaman Budaya: Penelitian ini akan memberikan kontribusi penting dalam memahami interaksi antara adat Jawa dan hukum Islam. Larangan pernikahan tiba gotong adalah contoh konkret bagaimana adat dan agama dapat berinteraksi dan saling mempengaruhi.

2. Relevansi dengan Hukum Islam: Dengan mengkaji larangan ini dari perspektif urf, penelitian ini akan menunjukkan bagaimana adat yang diakui secara budaya dapat diharmonisasikan dengan prinsip-prinsip Islam, sehingga dapat diterima oleh masyarakat yang religius.

3. Dampak Sosial dan Hukum: Hasil penelitian ini akan memberikan wawasan tentang dampak sosial dan hukum dari larangan tiba gotong, sehingga dapat membantu dalam perumusan kebijakan yang lebih inklusif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jawa kontemporer.

4. Dialog Antarbudaya: Penelitian ini mendorong dialog antara tokoh adat dan ulama untuk memastikan bahwa adat Jawa tetap relevan dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Ini penting untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan saling menghargai perbedaan budaya dan agama.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Kesimpulan skripsi menyatakan bahwa larangan pernikahan tiba gotong dapat diterima dalam perspektif urf selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan bertujuan untuk kemaslahatan umum. Rekomendasi yang diberikan menekankan perlunya edukasi dan dialog antara tokoh adat dan ulama. Ini adalah rekomendasi yang baik, namun, implementasinya mungkin menghadapi tantangan praktis yang memerlukan strategi lebih rinci.

Kelebihan Skripsi

- Komprehensif dan Terperinci: Penelitian ini berhasil memberikan analisis mendalam mengenai interaksi antara tradisi lokal dan hukum Islam.

- Pendekatan Kualitatif yang Kaya: Penggunaan wawancara mendalam dan observasi langsung memberikan data empiris yang berharga.

Kekurangan Skripsi

- Kurangnya Representasi yang Jelas: Tidak ada penjelasan rinci mengenai bagaimana sampel informan dipilih.

- Analisis Adaptasi Modern yang Terbatas: Diskusi tentang bagaimana tradisi ini dapat diadaptasi dalam konteks modern perlu lebih mendalam.

 Kesimpulan

Secara keseluruhan, skripsi ini memberikan kontribusi penting dalam memahami larangan pernikahan tiba gotong dalam adat Jawa dari perspektif urf. Meskipun ada beberapa kekurangan dalam metodologi dan analisis, penelitian ini tetap menjadi sumber yang berharga untuk studi lebih lanjut tentang interaksi antara tradisi lokal dan hukum Islam. Perbaikan pada aspek representasi sampel dan analisis adaptasi modern akan membuat penelitian ini lebih kuat dan relevan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun