Mohon tunggu...
mhmmdnaufal
mhmmdnaufal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Review Skripsi Analisis Larangan Pernikahan Tiba Gotong dalam Adat Jawa Perspektif Urf

27 Mei 2024   13:02 Diperbarui: 27 Mei 2024   19:58 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pendahuluan : Bagian ini berisi tentang sistematika penulisan critical review dan alasan mengapa skripsi ini dipilih sebagai objek critical review.

Resume : Bagian ini berisi penjelasan secara singkat dan padat tentang isi skripsi yang di review.

Critical Review : Bagian ini berisi tentang kritik terhadap metodologi dan teori yang digunakan penulis dalam menyusun skripsi ini.

Alternatif  Metologis dan Teoritis : Pada bagian ini reviewer akan menyajikan alternatif metodologis dan teoritis yang barangkali bisa dipakai pada penelitian yang sama.

Adapun alasan mendasar yang menjadi alasan dipilihnya skripsi ini sebagai objek critical reviewer adalah : Pertama : penulis dan reviewer berada dalam jurusan yang sama yaitu Hukum Keluarga Islam. Kedua : judul skripsi ini cukup menarik untuk dibahas dikarenakan masih banyak para masyarakat yang cenderung melakukan pernikahan tiba gotong. Ketiga : judul skripsi ini sejalur dengan skripsi yang akan reviewer angkat yaitu tentang pernikahan

RESUME SKRIPSI

        

Skripsi ini berjudul " Analisis Larangan Pernikahan Tiba Gotong Dalam Adat Jawa Dalam Perspektif 'Urf." yang disusun oleh saudari Laili Fitri Ariyani, NIM 17.21.2.1.009.

Skripsi ini sejatinya ingin mengetahui padangan warga dalam pernikahan tiba gotong yang banyak terjadi sekarang ini, yaitu banyaknya masyarakat masih mengikuti tradisi pernikahan tiba gotong tersebut.

Adapun kesimpulan skripsi ini adalah menyimpulkan bahwa larangan pernikahan tiba gotong dapat diterima dalam perspektif urf asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat.

Perlu adanya pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana tradisi ini dapat diintegrasikan dengan nilai-nilai Islam yang menghormati hak individu dan menjaga keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun