- Temuan bahwa larangan ini membantu menjaga stabilitas sosial relevan, namun, diskusi tentang adaptasi dalam konteks modern kurang mendalam. Analisis lebih lanjut tentang bagaimana teknologi dan globalisasi mempengaruhi persepsi dan praktik ini di masyarakat Jawa modern akan sangat berharga.
Hasil Penelitian dan Pembahasan
Pandangan Adat Jawa terhadap Larangan Tiba Gotong:
- Larangan tiba gotong bertujuan untuk menjaga keharmonisan keluarga dan menghindari konflik sosial.
- Tokoh adat menjelaskan bahwa larangan ini memiliki akar budaya yang kuat dan penting dalam menjaga struktur sosial.
Perspektif Urf dalam Hukum Islam terhadap Larangan Tiba Gotong:
- Urf diakui sebagai sumber hukum sekunder dalam Islam dan dapat dijadikan dasar hukum jika tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam.
- Analisis menunjukkan bahwa larangan tiba gotong dapat diterima dalam kerangka urf selama tidak bertentangan dengan hukum syariah.
Diskusi: Interaksi antara Adat dan Hukum Islam:
- Larangan tiba gotong memiliki dasar adat yang kuat, namun perlu penyesuaian agar sesuai dengan prinsip urf dalam Islam.
- Implikasi sosial dari larangan ini perlu dipertimbangkan dalam konteks pernikahan modern dan interaksi antar kelompok masyarakat.