Mohon tunggu...
mhmmdnaufal
mhmmdnaufal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Analisis Larangan Pernikahan Tiba Gotong dalam Adat Jawa Perspektif Urf

27 Mei 2024   13:02 Diperbarui: 30 Oktober 2024   15:02 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

   - Temuan bahwa larangan ini membantu menjaga stabilitas sosial relevan, namun, diskusi tentang adaptasi dalam konteks modern kurang mendalam. Analisis lebih lanjut tentang bagaimana teknologi dan globalisasi mempengaruhi persepsi dan praktik ini di masyarakat Jawa modern akan sangat berharga.

Hasil Penelitian dan Pembahasan

Pandangan Adat Jawa terhadap Larangan Tiba Gotong:

- Larangan tiba gotong bertujuan untuk menjaga keharmonisan keluarga dan menghindari konflik sosial.

- Tokoh adat menjelaskan bahwa larangan ini memiliki akar budaya yang kuat dan penting dalam menjaga struktur sosial.

Perspektif Urf dalam Hukum Islam terhadap Larangan Tiba Gotong:

- Urf diakui sebagai sumber hukum sekunder dalam Islam dan dapat dijadikan dasar hukum jika tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam.

- Analisis menunjukkan bahwa larangan tiba gotong dapat diterima dalam kerangka urf selama tidak bertentangan dengan hukum syariah.

Diskusi: Interaksi antara Adat dan Hukum Islam:

- Larangan tiba gotong memiliki dasar adat yang kuat, namun perlu penyesuaian agar sesuai dengan prinsip urf dalam Islam.

- Implikasi sosial dari larangan ini perlu dipertimbangkan dalam konteks pernikahan modern dan interaksi antar kelompok masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun