Studi Hukum dan Masyarakat (Socio Legal Studies) adalah cabang ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan fenomena sosial lainnya. Studi ini menggunakan pendekatan interdisiplin, menggabungkan metode dan teori dari ilmu hukum dan ilmu-ilmu sosial lainnya seperti sosiologi, antropologi, dan ilmu politik. Tujuan Studi Hukum dan Masyarakat
- Memahami Hukum dalam Konteks Sosial
- Menganalisis Hubungan Timbal Balik
- Mengembangkan Kebijakan Hukum
Hukum Progresif
Hukum progresif adalah sebuah konsep dalam pemikiran hukum yang mengusung ide bahwa hukum tidaklah statis, melainkan harus terus berkembang dan beradaptasi dengan perubahan zaman, nilai-nilai masyarakat, dan tuntutan keadilan yang dinamis. Hukum progresif menekankan pada fleksibilitas, relevansi, dan kemanusiaan dalam penerapan hukum.
Prof. Satjipto Rahardjo: Beliau adalah salah satu tokoh utama yang memperkenalkan konsep hukum progresif di Indonesia. Menurut beliau, hukum progresif adalah hukum yang selalu gelisah untuk membangun diri, sehingga berkualitas untuk melayani dan membawa rakyat pada kesejahteraan dan kebahagiaan.
Ciri-ciri Hukum Progresif
- Dinamis: Hukum progresif tidak kaku dan selalu terbuka terhadap perubahan. Ia mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
- Relevan: Hukum progresif relevan dengan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat. Ia tidak hanya berorientasi pada teks hukum semata, tetapi juga pada konteks sosial di mana hukum tersebut diterapkan.
- Humanis: Hukum progresif menempatkan manusia sebagai subjek utama. Hukum harus berfungsi untuk melindungi hak-hak asasi manusia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Keadilan Substansial: Hukum progresif lebih menekankan pada keadilan substansial daripada keadilan formal. Artinya, hukum tidak hanya memperhatikan prosedur yang benar, tetapi juga pada hasil yang adil bagi semua pihak.
Pluralisme Hukum
Pluralisme hukum adalah suatu kondisi di mana terdapat lebih dari satu sistem hukum yang berlaku secara bersamaan dalam suatu masyarakat. Sistem hukum ini bisa berupa hukum negara, hukum adat, hukum agama, dan berbagai bentuk hukum informal lainnya. Keberadaan berbagai sistem hukum ini menunjukkan keragaman budaya, sejarah, dan kepentingan kelompok dalam masyarakat.
Di Indonesia, pluralisme hukum sangat terlihat dengan adanya hukum negara, hukum adat, dan hukum agama yang hidup berdampingan. Contohnya, dalam penyelesaian sengketa tanah, seringkali melibatkan hukum adat dan hukum negara secara bersamaan.
Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam
Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam adalah sebuah metode kajian yang menempatkan hukum Islam sebagai sebuah fenomena sosial yang dinamis dan terus berkembang. Pendekatan ini berusaha untuk memahami hukum Islam tidak hanya dari perspektif normatif (teks hukum), tetapi juga dari perspektif bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan konteks sosial, budaya, politik, dan ekonomi masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H