Mohon tunggu...
Mhmmd Ilyas Amri00
Mhmmd Ilyas Amri00 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   13:43 Diperbarui: 8 Desember 2024   13:49 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Studi Hukum dan Masyarakat (Socio Legal Studies) adalah cabang ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan fenomena sosial lainnya. Studi ini menggunakan pendekatan interdisiplin, menggabungkan metode dan teori dari ilmu hukum dan ilmu-ilmu sosial lainnya seperti sosiologi, antropologi, dan ilmu politik. Tujuan Studi Hukum dan Masyarakat

  • Memahami Hukum dalam Konteks Sosial
  • Menganalisis Hubungan Timbal Balik
  • Mengembangkan Kebijakan Hukum

Hukum Progresif

Hukum progresif adalah sebuah konsep dalam pemikiran hukum yang mengusung ide bahwa hukum tidaklah statis, melainkan harus terus berkembang dan beradaptasi dengan perubahan zaman, nilai-nilai masyarakat, dan tuntutan keadilan yang dinamis. Hukum progresif menekankan pada fleksibilitas, relevansi, dan kemanusiaan dalam penerapan hukum.

Prof. Satjipto Rahardjo: Beliau adalah salah satu tokoh utama yang memperkenalkan konsep hukum progresif di Indonesia. Menurut beliau, hukum progresif adalah hukum yang selalu gelisah untuk membangun diri, sehingga berkualitas untuk melayani dan membawa rakyat pada kesejahteraan dan kebahagiaan.

Ciri-ciri Hukum Progresif

  • Dinamis: Hukum progresif tidak kaku dan selalu terbuka terhadap perubahan. Ia mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
  • Relevan: Hukum progresif relevan dengan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat. Ia tidak hanya berorientasi pada teks hukum semata, tetapi juga pada konteks sosial di mana hukum tersebut diterapkan.
  • Humanis: Hukum progresif menempatkan manusia sebagai subjek utama. Hukum harus berfungsi untuk melindungi hak-hak asasi manusia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Keadilan Substansial: Hukum progresif lebih menekankan pada keadilan substansial daripada keadilan formal. Artinya, hukum tidak hanya memperhatikan prosedur yang benar, tetapi juga pada hasil yang adil bagi semua pihak.

Pluralisme Hukum

Pluralisme hukum adalah suatu kondisi di mana terdapat lebih dari satu sistem hukum yang berlaku secara bersamaan dalam suatu masyarakat. Sistem hukum ini bisa berupa hukum negara, hukum adat, hukum agama, dan berbagai bentuk hukum informal lainnya. Keberadaan berbagai sistem hukum ini menunjukkan keragaman budaya, sejarah, dan kepentingan kelompok dalam masyarakat.

Di Indonesia, pluralisme hukum sangat terlihat dengan adanya hukum negara, hukum adat, dan hukum agama yang hidup berdampingan. Contohnya, dalam penyelesaian sengketa tanah, seringkali melibatkan hukum adat dan hukum negara secara bersamaan.

Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam adalah sebuah metode kajian yang menempatkan hukum Islam sebagai sebuah fenomena sosial yang dinamis dan terus berkembang. Pendekatan ini berusaha untuk memahami hukum Islam tidak hanya dari perspektif normatif (teks hukum), tetapi juga dari perspektif bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan konteks sosial, budaya, politik, dan ekonomi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun