Madzhab Hukum Sosiological Jurisprudence atau Yurisprudensi Sosiologis adalah aliran pemikiran dalam filsafat hukum yang menekankan pada hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Aliran ini memandang hukum bukan hanya sebagai sekumpulan aturan abstrak, melainkan sebagai produk sosial yang hidup dan berkembang seiring dengan perubahan masyarakat.
Prinsip-Prinsip Dasar Madzhab Hukum Sosiological Jurisprudence
Hukum harus relevan dengan kebutuhan masyarakat: Hukum harus mampu menjawab tantangan dan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
Hukum harus fleksibel dan adaptif: Hukum harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman dan kondisi sosial.
Hukum harus memperhatikan keadilan sosial: Hukum harus bertujuan untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh anggota masyarakat.
Madzhab Hukum Living Law dan Utilitarianisme
- Living Law
Living law atau hukum yang hidup adalah konsep yang menekankan pada hukum yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat, bukan hanya pada hukum tertulis yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hukum ini terbentuk dari kebiasaan, adat istiadat, dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat.
Ciri-ciri:
Dinamis: Hukum hidup terus berubah dan berkembang seiring dengan perubahan masyarakat.
Tidak tertulis: Hukum hidup tidak selalu tertulis dalam peraturan perundang-undangan, melainkan tertanam dalam kesadaran kolektif masyarakat.
Relevan: Hukum hidup selalu relevan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat
- Utilitarianisme