Mohon tunggu...
Mhmmd Ilyas Amri00
Mhmmd Ilyas Amri00 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   13:43 Diperbarui: 8 Desember 2024   13:49 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Madzhab Hukum Sosiological Jurisprudence atau Yurisprudensi Sosiologis adalah aliran pemikiran dalam filsafat hukum yang menekankan pada hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Aliran ini memandang hukum bukan hanya sebagai sekumpulan aturan abstrak, melainkan sebagai produk sosial yang hidup dan berkembang seiring dengan perubahan masyarakat.

Prinsip-Prinsip Dasar Madzhab Hukum Sosiological Jurisprudence

Hukum harus relevan dengan kebutuhan masyarakat: Hukum harus mampu menjawab tantangan dan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

Hukum harus fleksibel dan adaptif: Hukum harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman dan kondisi sosial.

Hukum harus memperhatikan keadilan sosial: Hukum harus bertujuan untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh anggota masyarakat.

Madzhab Hukum Living Law dan Utilitarianisme

  • Living Law

Living law atau hukum yang hidup adalah konsep yang menekankan pada hukum yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat, bukan hanya pada hukum tertulis yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hukum ini terbentuk dari kebiasaan, adat istiadat, dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat.

Ciri-ciri:

Dinamis: Hukum hidup terus berubah dan berkembang seiring dengan perubahan masyarakat.

Tidak tertulis: Hukum hidup tidak selalu tertulis dalam peraturan perundang-undangan, melainkan tertanam dalam kesadaran kolektif masyarakat.

Relevan: Hukum hidup selalu relevan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat

  • Utilitarianisme

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun