Utilitarianisme adalah sebuah teori etika yang berpendapat bahwa tindakan yang benar adalah tindakan yang menghasilkan kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak. Dalam konteks hukum, utilitarianisme berpendapat bahwa hukum harus dibuat dan diterapkan dengan tujuan untuk memaksimalkan kebahagiaan masyarakat.
Hubungan antara Living Law dan Utilitarianisme
Keduanya Menekankan Keterkaitan Hukum dan Masyarakat: Baik living law maupun utilitarianisme sama-sama menekankan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Hukum harus relevan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Fokus pada Manfaat: Kedua konsep ini sama-sama memfokuskan pada manfaat yang dihasilkan oleh hukum. Living law menekankan pada manfaat hukum bagi komunitas, sedangkan utilitarianisme menekankan pada manfaat hukum bagi individu dalam masyarakat.
Dinamisme Hukum: Baik living law maupun utilitarianisme mengakui bahwa hukum harus bersifat dinamis dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman.
Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu KhaldunÂ
adalah dua tokoh penting dalam sejarah pemikiran sosial yang memberikan kontribusi signifikan dalam memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Meskipun hidup di era dan latar belakang yang berbeda, keduanya memiliki pandangan yang saling melengkapi mengenai peran hukum dalam masyarakat.
Emile Durkheim
Fokus: Solidaritas sosial, Konsensus moral
Jenis Masyarakat: Mekanis, Organik
Fungsi Hukum: Integrasi sosial, pemeliharaan ketertiban