Mohon tunggu...
Mhmmd Ilyas Amri00
Mhmmd Ilyas Amri00 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   13:43 Diperbarui: 8 Desember 2024   13:49 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Utilitarianisme adalah sebuah teori etika yang berpendapat bahwa tindakan yang benar adalah tindakan yang menghasilkan kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak. Dalam konteks hukum, utilitarianisme berpendapat bahwa hukum harus dibuat dan diterapkan dengan tujuan untuk memaksimalkan kebahagiaan masyarakat.

Hubungan antara Living Law dan Utilitarianisme

Keduanya Menekankan Keterkaitan Hukum dan Masyarakat: Baik living law maupun utilitarianisme sama-sama menekankan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Hukum harus relevan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Fokus pada Manfaat: Kedua konsep ini sama-sama memfokuskan pada manfaat yang dihasilkan oleh hukum. Living law menekankan pada manfaat hukum bagi komunitas, sedangkan utilitarianisme menekankan pada manfaat hukum bagi individu dalam masyarakat.

Dinamisme Hukum: Baik living law maupun utilitarianisme mengakui bahwa hukum harus bersifat dinamis dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman.

Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun 

adalah dua tokoh penting dalam sejarah pemikiran sosial yang memberikan kontribusi signifikan dalam memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Meskipun hidup di era dan latar belakang yang berbeda, keduanya memiliki pandangan yang saling melengkapi mengenai peran hukum dalam masyarakat.

Emile Durkheim

Fokus: Solidaritas sosial, Konsensus moral

Jenis Masyarakat: Mekanis, Organik

Fungsi Hukum: Integrasi sosial, pemeliharaan ketertiban

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun