Ibnu Khaldun
Fokus: Asabiyah, Siklus Peradaban
Jenis Masyarakat: Badui, Kota
Fungsi Hukum: Mengatur hubungan antar anggota kelompok, menjaga kelangsungan hidup kelompok
Persamaan: Keduanya melihat hukum sebagai produk sosial yang mencerminkan nilai-nilai dan kepentingan masyarakat.
Perbedaan: Durkheim lebih menekankan pada evolusi masyarakat dan perubahan bentuk hukum, sedangkan Ibnu Khaldun lebih fokus pada siklus peradaban dan peran asabiyah dalam pembentukan hukum.
Pemikiran H.L.A. Hart dan Max Weber dalam Sosiologi Hukum
H.L.A. Hart: Hukum sebagai Sistem Aturan
Konsep Utama: Hart dikenal dengan teorinya tentang hukum sebagai sistem aturan. Ia membedakan antara aturan primer (aturan perilaku) dan aturan sekunder (aturan tentang aturan). Aturan sekunder ini berfungsi untuk menciptakan, mengubah, dan menerapkan aturan primer.
Hukum dan Moral: Hart memisahkan antara hukum dan moral, meskipun mengakui adanya tumpang tindih antara keduanya. Hukum, menurut Hart, adalah suatu sistem yang memiliki karakteristik tertentu, seperti kepastian, efektivitas, dan ketegasan.
Kritik terhadap Positivisme Hukum: Meskipun dianggap sebagai seorang positivis hukum, Hart juga mengkritik pandangan positivis yang terlalu sempit. Ia menekankan pentingnya aspek sosial dan moral dalam memahami hukum