Mohon tunggu...
Mhmmd Ilyas Amri00
Mhmmd Ilyas Amri00 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   13:43 Diperbarui: 8 Desember 2024   13:49 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ibnu Khaldun

Fokus: Asabiyah, Siklus Peradaban

Jenis Masyarakat: Badui, Kota

Fungsi Hukum: Mengatur hubungan antar anggota kelompok, menjaga kelangsungan hidup kelompok

Persamaan: Keduanya melihat hukum sebagai produk sosial yang mencerminkan nilai-nilai dan kepentingan masyarakat.

Perbedaan: Durkheim lebih menekankan pada evolusi masyarakat dan perubahan bentuk hukum, sedangkan Ibnu Khaldun lebih fokus pada siklus peradaban dan peran asabiyah dalam pembentukan hukum.

Pemikiran H.L.A. Hart dan Max Weber dalam Sosiologi Hukum

H.L.A. Hart: Hukum sebagai Sistem Aturan

Konsep Utama: Hart dikenal dengan teorinya tentang hukum sebagai sistem aturan. Ia membedakan antara aturan primer (aturan perilaku) dan aturan sekunder (aturan tentang aturan). Aturan sekunder ini berfungsi untuk menciptakan, mengubah, dan menerapkan aturan primer.

Hukum dan Moral: Hart memisahkan antara hukum dan moral, meskipun mengakui adanya tumpang tindih antara keduanya. Hukum, menurut Hart, adalah suatu sistem yang memiliki karakteristik tertentu, seperti kepastian, efektivitas, dan ketegasan.

Kritik terhadap Positivisme Hukum: Meskipun dianggap sebagai seorang positivis hukum, Hart juga mengkritik pandangan positivis yang terlalu sempit. Ia menekankan pentingnya aspek sosial dan moral dalam memahami hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun