Mohon tunggu...
Muhammad Haykal Febrian
Muhammad Haykal Febrian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apakah Hanya Barang Mewah Saja yang Dikenakan PPN 12%? Apa Perbedaannya dengan PPnBM?

26 Desember 2024   22:06 Diperbarui: 27 Desember 2024   20:40 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Klikpajak.id. (2021). Hal Dasar yang Wajib Anda Ketahui Tentang PPnBM. Diakses dari https://klikpajak.id/blog/hal-dasar-tentang-ppnbm/

Liputan6. (2024). Cerita di Balik PPN 12% Era Prabowo Serta Nasib Warga Kelas Menengah | Liputan 6 Talks. Diakses dari https://www.youtube.com/watch?v=E-d2AlAuPMc

Kementerian Keuangan. Mengenal Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Diakses dari https://fiskal.kemenkeu.go.id/fiskalpedia/2021/03/26/221036799823080-mengenal-pajak-penjualan-barang-mewah-ppnbm

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun