Kelompok barang yang dikenakan PPnBM meliputi:
- Kendaraan bermotor tertentu (kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau fungsi khusus seperti ambulans dan kendaraan tahanan).
- Hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan sejenisnya.
- Pesawat udara dan balon udara (kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan udara niaga).
- Peluru dan senjata api (kecuali untuk kebutuhan negara).
- Kapal pesiar mewah (kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata).
Barang Mewah yang dikenakan PPN 12%
Selain memahami karakteristik PPnBM, penting juga untuk melihat bagaimana pemerintah mengartikan "barang mewah" dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Pengertian ini memiliki perbedaan mendasar yang patut dicermati.
Barang atau jasa yang dianggap mewah dan dikenakan PPN sebesar 12% adalah beberapa barang atau jasa yang sebelumnya dikecualikan dari kategori Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Pengenaan PPN ini diberlakukan karena barang atau jasa tersebut memiliki selisih harga yang tinggi dan umumnya hanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat tertentu. Namun, hingga artikel ini ditulis, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebagai pihak yang berwenang, belum menetapkan secara rinci kriteria barang dan jasa yang masuk dalam kategori barang mewah untuk dikenakan tarif PPN 12%. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan masih dalam tahap pematangan dan implementasinya perlu pengawasan lebih lanjut.
Barang dan Jasa Mewah yang disebutkan oleh Ibu Sri Mulyani :
- Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
- Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
- Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
- Beras premium
- Buah-buahan premium Ikan premium, seperti salmon dan tuna
- Udang dan crustasea premium, seperti king crab
- Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan
Pengenaan PPN sebesar 12% pada barang mewah bertujuan untuk meningkatkan kontribusi pajak dari masyarakat yang mampu secara finansial. Langkah ini selaras dengan prinsip gotong royong, di mana kelompok berpenghasilan tinggi diharapkan memberikan kontribusi lebih besar bagi pembangunan negara. Di sisi lain, pemerintah tetap berkomitmen melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dengan mempertahankan fasilitas pajak untuk barang kebutuhan dasar. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat luas tetap terjaga tanpa mengganggu akses terhadap barang-barang yang esensial.
Kesimpulan
Barang dan Jasa yang mengalami kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% bukan hanya barang dan jasa mewah saja, melainkan semua barang dan jasa selain yang dikecualikan oleh Undang-undang. Meskipun sama-sama menyasar barang mewah, barang atau jasa yang dianggap mewah dan dikenakan PPN sebesar 12% adalah barang atau jasa yang sebelumnya dikecualikan dari kategori Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang memiliki selisih harga yang tinggi dan umumnya hanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat tertentu, sementara PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dan memiliki karakteristik yang berbeda dari PPN. Kedua pajak ini mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kontribusi perpajakan dari kelompok masyarakat mampu, sembari tetap memberikan perlindungan terhadap barang kebutuhan dasar yang penting bagi masyarakat umum.
Reference :
OnlinePajak. (2023). Definisi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Diakses dari https://www.online-pajak.com/seputar-efaktur-ppn/pajak-penjualan-atas-barang-mewah-ppnbm
METRO TV. (2024). Presiden Prabowo Tegaskan PPN 12% Berlaku untuk Barang Mewah [Primetime News]. Diakses dari https://www.youtube.com/watch?v=3igBcdelXaM&t=125s